Desain Lembaga Penyelenggara Pemilu Mahasiswa (Pemilwa) | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Desain Lembaga Penyelenggara Pemilu Mahasiswa (Pemilwa)

Sabtu, 30 Oktober 2021

 

Alim Mustofa Ketua Bawaslu Kota Malang bersama Adip Fanani Ketua Senat Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dalam acara sekolah partisipatif pemilu mahasiswa (SPPM) digedung rektorat, jum'at, 29/10.2021.


Alimmustofa.com  Sekolah Partisipatif Pemilu Mahasiswa (SPPM) Senat Mahasiswa UIN UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menjadi ajang pembelajaran proses penyelenggaraa pemilu dan Pengawasan Pemilu Mahasiswa dalam rangka menhadapi pemilwa atau pemilihan umum mahasiswa untuk memilih senat mahasiwa.


Selain belajar kepemiluan menghadirkan pemateri dari KPU Kota Batu, materi ajar SPPM juga tentang pengawasan pemilu mahasiswa dengan pemateri dari Bawaslu Kota Malang.


Tema “ Proses pengawasan dalam mengawal keberlangsungan PEMILU ” sebagai topic utama penyajian materi tidak saja membahas bagaimana proses pengawasan pemilu dilaksanakan oleh pengawas pemilu, akan  tetapi desain lembaga penyelenggara pemilu mahasiswa juga menajdi topic hangat dalam diskusi kelas tersebut.


Alim Mustofa anggota Bawaslu Kota Malang dalam penyampaian materi Proses pengawasan pemilu juga menyampaikan pendapatnya, jika dalam pembentukan Lembaga penyelenggara pemilwa tersebut juga harus menganut asas kesetaraan antara Lembaga penyelenggara tehnis pemilwa yaitu KPU Mahasiswa dengan pengawas pemilu mahasiswa yaitu Panwaslu Mahasiswa. Istilah Panwaslu Mahasiswa menurut Alim tidak equal dengan KPU Mahasiswa, harusnya jika Lembaga penyelenggara tehnis memakai nama Komisi Pemilihan Umum Mahasiwa, Maka Lembaga pengawasnya juga memakai istilah Badan Pengawas Pemilu Mahasiswa. Panwaslu atau panitia pengawas pemilu merupakan lembaga adhoc dengan kewenangan terbatas.


Bahkan jika perlu lembaga penyelenggaran pemilihan mahasiswa juga membentuk Badan Peradilan Pemilu Mahasiswa sebagai lembaga penyelesaian sengketa pemilwa atau penanganan pelanggaran ( Penegakan Hukum) pemilwa.

Peserta SPPM Senat Mahasiswa, berasal dari perwakilan semua fakultas UIN Maulan Malik Ibrahim Malang.

“Ketiga lembaga tersebut bersifat permanen dengan masa jabatan satu tahun dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang pemilwa. KPU dan Bawaslu Mahasiswa diisi oleh unsur mahasiswa, sedangkan Badan Peradilan Pemilu Mahasiswa diisi oleh kalangan dosen hukum tata negara,” terang Alim mantan kontributor berita pemilu NIMD Belanda dalam program sekolah demokrasi 2007.


Usulan permanen lembaga penyelenggara pemilwa tersebut diharapkan menjadi bagian dari organisasi intra kampus yang khusus mengemban program pendidikan politik dan demokrasi dikalangan mahasiswa, sekalagus sebagai labolatorium pembelajaran pemilu bagi mahasiswa, ujar Alim meneruskan paparannya.


Editor     : Alim Mustofa