Alim Mustofa Ketua Bawaslu Kota Malang bersama Adip Fanani Ketua Senat Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dalam acara sekolah partisipatif pemilu mahasiswa (SPPM) digedung rektorat, jum'at, 29/10.2021.
Alimmustofa.com – Sekolah Partisipatif Pemilu Mahasiswa (SPPM) Senat
Mahasiswa UIN UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menjadi ajang pembelajaran
proses penyelenggaraa pemilu dan Pengawasan Pemilu Mahasiswa dalam rangka
menhadapi pemilwa atau pemilihan umum mahasiswa untuk memilih senat mahasiwa.
Selain belajar kepemiluan menghadirkan
pemateri dari KPU Kota Batu, materi ajar SPPM juga tentang pengawasan pemilu mahasiswa
dengan pemateri dari Bawaslu Kota Malang.
Tema “ Proses pengawasan
dalam mengawal keberlangsungan PEMILU ” sebagai topic utama penyajian
materi tidak saja membahas bagaimana proses pengawasan pemilu dilaksanakan oleh
pengawas pemilu, akan tetapi desain lembaga
penyelenggara pemilu mahasiswa juga menajdi topic hangat dalam diskusi kelas
tersebut.
Alim Mustofa anggota Bawaslu
Kota Malang dalam penyampaian materi Proses pengawasan pemilu juga menyampaikan
pendapatnya, jika dalam pembentukan Lembaga penyelenggara pemilwa tersebut juga
harus menganut asas kesetaraan antara Lembaga penyelenggara tehnis pemilwa
yaitu KPU Mahasiswa dengan pengawas pemilu mahasiswa yaitu Panwaslu Mahasiswa.
Istilah Panwaslu Mahasiswa menurut Alim tidak equal dengan KPU
Mahasiswa, harusnya jika Lembaga penyelenggara tehnis memakai nama Komisi
Pemilihan Umum Mahasiwa, Maka Lembaga pengawasnya juga memakai istilah Badan Pengawas
Pemilu Mahasiswa. Panwaslu atau panitia pengawas pemilu merupakan lembaga adhoc
dengan kewenangan terbatas.
Bahkan jika perlu lembaga penyelenggaran
pemilihan mahasiswa juga membentuk Badan Peradilan Pemilu Mahasiswa sebagai lembaga
penyelesaian sengketa pemilwa atau penanganan pelanggaran ( Penegakan Hukum) pemilwa.
“Ketiga lembaga tersebut
bersifat permanen dengan masa jabatan satu tahun dengan kewenangan yang diatur
dalam undang-undang pemilwa. KPU dan Bawaslu Mahasiswa diisi oleh unsur
mahasiswa, sedangkan Badan Peradilan Pemilu Mahasiswa diisi oleh kalangan dosen
hukum tata negara,” terang Alim mantan kontributor berita pemilu NIMD Belanda dalam
program sekolah demokrasi 2007.
Usulan permanen lembaga
penyelenggara pemilwa tersebut diharapkan menjadi bagian dari organisasi intra
kampus yang khusus mengemban program pendidikan politik dan demokrasi
dikalangan mahasiswa, sekalagus sebagai labolatorium pembelajaran pemilu bagi
mahasiswa, ujar Alim meneruskan paparannya.
Editor : Alim Mustofa