Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan pemberhentian Bawaslu Kabupaten kota | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Peraturan Bawaslu Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan pemberhentian Bawaslu Kabupaten kota

Jumat, 05 Januari 2024



PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 17 TAHUN 2023 

TENTANG 

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHANUMUM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tahapan pemilihan umum di luar negeri, perlu pengaturan mengenai pembentukan pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan pengawas kotak suara keliling untuk membantu tugas, wewenang, dan kewajiban panitia pengawas pemilihan umum luar negeri dalam melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri; 

b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan BadanPengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan PengawasPemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas PemilihanUmum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;

Download     : KLIK DISINI 

Editor            : Alim Mustofa