Memahami Judex Facti dan Judex Juris | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Memahami Judex Facti dan Judex Juris

Kamis, 26 Juni 2025

 

Judex Facti dan Judex Juris 


Alimmustofa.com -  Dalam dunia peradilan dikenal dengan istilah Judex Facti dan Judex Juris, keduanya merupakan kewenangan hakim untuk memeriksa suatu perkara. Hal ini juga akan menentukan peradilan ditingkat mana yang merupakan judex facti dan judex juris akan diulas dalam tulisan ini.


Judex Facti

Judex facti adalah dalam suatu perkara hakim yang memeriksa dan mengadili berdasarkan fakta-fakta. Istilah Judex Facti berasal dari Bahasa latin yang berarti “ hakim fakta”. Kewenangan yang dimiliki adalah memeriksa dan mengadili fakta-fakta dalam suatu perkara/persidangan, diantaranya memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti.


Lembaga peradilan yang termasuk dalam Judex Facti adalah pengadilan pertama (pengadilan negeri) dan banding (pengadilan tinggi).


Judex Jurris

Judex juris adalah kewenangan hakim dalam memeriksa atas penerapan hukum dalam suatu perkara. Judex Juris berasal dari Bahasa latin yang mempunyai arti “ hakim hukum”. Kewenangan hakim memeriksa untuk memastikan apakah penerapan hukum sesuai atau penerapan hukumnya benar. lembaga peradilan yang bertindak sebagai judex juris adalah Mahkamah Agung yang merupakan lembaga peradilan tertinggi dalam kasus kasasi.


Dari uraian diatas  terdapat perbedaan utama adalah:


Perbedaan mendasar keduanya terletak pada ruang lingkup pemeriksaan. Judex facti memeriksa perkara berdasarkan fakta-fakta, sedangkan judex juris memeriksaperlara dalam hal penerapan hukumnya. 


Jadi jelaslah sudah, dalam konteks sistem peradilan Indonesia, pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) dan banding (judex facti) yaitu pengadilan tinggi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili fakta. Sedangkan Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi (judex juris) memiliki kewenangan memeriksa pada penerapan hukum pada upaya hukum tingkat kasasi. (*)

 

Editor  : Alim Mustofa