Alimmustofa.com - Dalam dunia peradilan dikenal dengan istilah
Judex Facti dan Judex Juris, keduanya merupakan kewenangan hakim untuk memeriksa
suatu perkara. Hal ini juga akan menentukan peradilan ditingkat mana yang
merupakan judex facti dan judex juris akan diulas dalam tulisan ini.
Judex Facti
Judex facti adalah dalam suatu
perkara hakim yang memeriksa dan mengadili berdasarkan fakta-fakta. Istilah Judex
Facti berasal dari Bahasa latin yang berarti “ hakim fakta”. Kewenangan yang
dimiliki adalah memeriksa dan mengadili fakta-fakta dalam suatu
perkara/persidangan, diantaranya memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti.
Lembaga peradilan yang termasuk
dalam Judex Facti adalah pengadilan pertama (pengadilan negeri) dan banding
(pengadilan tinggi).
Judex Jurris
Judex juris adalah kewenangan hakim
dalam memeriksa atas penerapan hukum dalam suatu perkara. Judex Juris berasal
dari Bahasa latin yang mempunyai arti “ hakim hukum”. Kewenangan hakim
memeriksa untuk memastikan apakah penerapan hukum sesuai atau penerapan hukumnya
benar. lembaga peradilan yang bertindak sebagai judex juris adalah Mahkamah
Agung yang merupakan lembaga peradilan tertinggi dalam kasus kasasi.
Dari uraian diatas terdapat perbedaan utama adalah:
Perbedaan mendasar keduanya terletak
pada ruang lingkup pemeriksaan. Judex facti memeriksa perkara berdasarkan
fakta-fakta, sedangkan judex juris memeriksaperlara dalam hal penerapan hukumnya.
Jadi jelaslah sudah, dalam konteks sistem peradilan Indonesia, pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri) dan banding (judex facti) yaitu pengadilan tinggi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili fakta. Sedangkan Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi (judex juris) memiliki kewenangan memeriksa pada penerapan hukum pada upaya hukum tingkat kasasi. (*)
Editor : Alim Mustofa