Penegakan Norma Hukum Pemilu | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Penegakan Norma Hukum Pemilu

Selasa, 12 Oktober 2021

 

Satriyo Purnomo Pringgodigdo,SH.MH Koordinator Hukum Bawaslu Jawa Timur pada sesi materi Penegakan Hukum Pemilu dalam Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP) Menengah Bawaslu RI di Kota Batu, 12/10/21.


Alimmustofa.com -  Penegakan Hukum pemilu oleh Bawaslu merupakan bagian tugas yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disampaikam oleh Satriyo Purnomo Pringgodigdo,SH.MH Koordinator Hukum Bawaslu Jawa Timur dalam pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Pemilu (SKPP) Menengah Bawaslu RI di Kota Batu.12/10/21.


Materi dengan tema Penegakan Norma Hukum dipilih pemateri, untuk memberikan pemahaman peserta SKPP Menengah dalam hal pengetahuan seputar penegakan hukum pemllu yaitu penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu.


Penagakan Hukum pemilu oleh Bawaslu yaitu Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa terbagi menjadi dua ruang. Pertama ruang pelanggaran adalah ruang dimana adanya dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu.  Dalam ruang pelanggaran terdapat empat jenis pelanggaran yaitu pidana, adminitrasi, etik dan undang-undang lainnya.


Ruang penyelesaian sengketa adalah ruang untuk melakukan penyelesaian atas perbedaan penafsiran akibat keputusan penyelenggaran pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berakibat kerugian bagi peserta pemilu.


Kedua ruang fungsi penegakan hukum pemilu oleh Bawaslu antara Penangaan Pelanggaran dengan Penyelesaian Sengketa adalah pada ruang Penanganan Pelanggaran disyaratkan adanya dugaan pelanggaran, sementara diruang Penyelesaian Sengketa Proses tidak harus adanya pelanggaran.


Yang menjadi catatan untuk dipahami oleh peserta SKPP adalah penyelesaian sengketa di Bawaslu adalah sengketa proses selama tahapan pemilu, sedangkan penyelesaian sengketa hasil pemilu berdasarkan ketentuan pasal 474 untuk pemilihan legislative dan pasal 475 untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

 

Editor : Alim Mustofa