Rusmifahrizal; Apa Perbedaan Putusan dengan Keputusan ? | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Rusmifahrizal; Apa Perbedaan Putusan dengan Keputusan ?

Rabu, 10 Maret 2021

 

Rusmifahrizal Rustam,SH Koordinator Divisi Sengketa dalam penyampaian materi sengketa pemilu 
di SCPP hari ke-5 Bawaslu Kota Malang.

Alimmustofa.com– Sengketa Pemilu dalam Short Course Pengawasan Pemilu (SCPP) memberikan tantangan kepada peserta untuk memjawab pertanyaan perbedaan putusan dan keputusan. Rusmifahrizal Rustam,SH Koordinator Divisi Sengketa memberikan tantangan berupa pertanyaan kepada peserta SCPP disesi materi sengketa pemilu.(9/3/21).


Sengketa pemilu menjadi bagian materi yang disampaikan dalam materi ajar SCPP dihari ke-5 oleh kordiv.sengketa. dalam materi sengketa peserta ajar dikenalkan tentang kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang pemilu. siapa saja yang boleh mengajukan sengketa dalam pemilu, dan hal apa saja yang dapat disengketakan dalam pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu.


Satu pertanyaan yang disampaikan oleh Rusmifahrizal kepeserta SCCP “ apa perbedaan antara putusan dengan keputusan “ ? ayo siapa yang bisa jawab.

“ Putusan dihasilkan dari proses persidangan yang dibuat oleh hakim karena kedudukanya atau profesinya dalam menghadapi suatu perkara/perselisihan, sementara Keputusan bersiffat konkrit, individual dan final yang dikeluarkan oleh orang / badan berdasarkan jabatanya,” terang Rusmifahrizal.

Editor    : Alim Mustofa