Proses Pembelajaran di program Short Course Pengawasan Bawaslu Kota Malang
Malang – Proses sengketa pemilu menjadi bagian materi
yang disampaikan di program Short Course Pengawasan Pemilu Bawaslu Kota Malang.
Penyelesaian Sengketa merupakan kewenangan Bawaslu yang diberikan oleh Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 untuk memutus sengketa yang diajukan pihak yang merasa
dirugikan.
Materi yang diamou langsung
oleh Rusmi Fahrizal Rustam,SH Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Malang disampaikan
kepada peserta short course pengawasan agar peserta memperoleh pengetahuan
bagaimana proses sengketa di Bawaslu.
Ditengah pemaparan Rustam melempar
pertanyaan kepada peserta “Siapa principal dalam sengketa pemilu ? “
“Kita harus memahami betul
prosedur penyelesaian sengketa pemilu agar kita tidak salah dalam memutus gugatan
sengketa tersebut,” ungkap mantan komisioner KPU Kota Malang periode 2009 -2014.
“ siapa saja yang berhak ngomong
yang tidak disumpah dalam persidangan ? Rustam melanjutkan pertanyaanya.
Peserta mulai berfikir keras
untuk menjawab pertanyaan kordiv. sengketa ditengah materi.
Rustam menjelaskan bahwa pihak
yang tidak perlu disumpah saat dipersidangan adalah majelis hakim dan principal
yaitu pemohon dan termohon.
Editor // ALIM MUSTOFA
Tautan // Rumah Hukum