SENGKETA PEMILU MATERI PENTING SHORT COURSE PENGAWASAN | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

SENGKETA PEMILU MATERI PENTING SHORT COURSE PENGAWASAN

Minggu, 16 Agustus 2020

 

Proses Pembelajaran di program Short Course Pengawasan Bawaslu Kota Malang

Malang –  Proses sengketa pemilu menjadi bagian materi yang disampaikan di program Short Course Pengawasan Pemilu Bawaslu Kota Malang. Penyelesaian Sengketa merupakan kewenangan Bawaslu yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk memutus sengketa yang diajukan pihak yang merasa dirugikan.

Materi yang diamou langsung oleh Rusmi Fahrizal Rustam,SH Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Malang disampaikan kepada peserta short course pengawasan agar peserta memperoleh pengetahuan bagaimana proses sengketa di Bawaslu.

Ditengah pemaparan Rustam melempar pertanyaan kepada peserta “Siapa principal dalam sengketa pemilu ? “

“Kita harus memahami betul prosedur penyelesaian sengketa pemilu agar kita tidak salah dalam memutus gugatan sengketa tersebut,” ungkap mantan komisioner KPU Kota Malang periode 2009 -2014.

“ siapa saja yang berhak ngomong yang tidak disumpah dalam persidangan ? Rustam melanjutkan pertanyaanya.

Peserta mulai berfikir keras untuk menjawab pertanyaan kordiv. sengketa ditengah materi.

Rustam menjelaskan bahwa pihak yang tidak perlu disumpah saat dipersidangan adalah majelis hakim dan principal yaitu pemohon dan termohon.

Editor // ALIM MUSTOFA

Tautan // Rumah Hukum