Term Of Reference SCPP BAWASLU KOTA MALANG | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Term Of Reference SCPP BAWASLU KOTA MALANG

Sabtu, 06 Maret 2021

SCPP merupakan Program Inisiative Bawaslu Kota Malang yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020

Alimmustofa.com - SCPP adalah program inisiatif Bawaslu Kota Malang dalam rangka membumikan pendidikan pengawasan pemilu dan sebagai upaya penyadaran kritis terhadap masyarakat umum/ mahasiswa/ormas/OKP tentang pentingnya penyelamatan demokrasi pada penyelenggaraan pemilu dari praktika-praktika tidak benar/ sampah pemilu. 


Oleh sebab itu perlu tindakan konkrit yang wajib dilakukan oleh banyak pihak terutama penyelenggara pemilu agar praktika-praktika menyimpang tersebut dapat terus direduksi melalui pendidikan singkat atau dalam bentuk lainnya.


Bawaslu Kota Malang telah melaksanakan program Short Course Pengawasan Pemilu (SCPP) sejak 2020 dengan segmentasi peserta adalah kalangan mahasiswa, berikut gambaran SCPP Bawaslu Kota Malang terangkum dalam; 

Term Of Reference (ToR)

SHORT COURSE PENGAWASAN PEMILU

Bawaslu Kota Malang

Bab. 1 Pendahulan

Pendidikan politik dan demokrasi menu penting yang strategis untuk diberikan kemasyarakat dalam rangka penguatan peran masyarakat dalam melakakukan system control terhadap jalanan roda pemerintahan. Kontrol yang dimkasud adalah ruang masyarakat dalam mengemukakan pemikiran kritis diruang public sebagai penyeimbang kebijakan pemerintah. Kritik diperlukan dalam rangka untuk mengawasi kebijakan pemerintah (penguasa) agar tidak keluar dari kesepakatan politik diawal berkuasa.

Begitu juga dalam penyelenggaran pemilihan umum, peran masyarakat sangat diperlukan untuk melakukan control terhadaap pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum oleh penyelengara pemilu yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Penyelenggaraan pemilihan umum adalah momentum yang sangat strategis dalam melakukan suksesi politik dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Dimana dalam momentum tersebut, rakyat sebagai pemegang mandate akan menyerahkan haknya atas pengelolaan negara (kebijakan).

Pemerintahan akan berjalan dengan baik jika para pemegang kekuasaan politik di tempatkan orang yang baik secara moral, kredibel secara personal, profesional dan memiliki sikap kenegarawananan. Dengan dijabat oleh orang diatas, maka akan keluar kebijakan politik berupa perundang-undangan yang baik (pro-poor) atau kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Begitu juga sebaliknya jika para pemegang mandat rakyat dipegang oleh orang yang tidak memilki moral dan etik yang baik, bisa dipastikan akan keluar kebijakan politik yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat selaku pemilik mandat. Dengan demikian dapat dipastikan akan terciptanya pemerintahan yang tidak baik, korup, bad Governance.

Pemilihan umum merupakan pintu untuk melakukan perubahan dalam mereformasi pemerintahan yang konstitusional, dimana partai politik akan berebut kekuasaan dalam ajang pesta demokrasi dengan merebut simpati kepada calon pemilih. Beberapa pratika dalam pemilu atau pilkada, upaya merebut hati calon pemilih senantiasa menggunakan cara yang tidak bersifat edukasi politik akan tetapi dengan cara yang tidak dibenarkan dalam undang-undang, seperti money politik, menggunakan issue SARA, menebar Hoak, politik identitas dan beberapa pratika lainnya.

Masyarakat dibiasakan dengan sajian praktika kampanye yang tidak mendidik, penggunaan issue SARA dalam pesta demokrasi akan sangat beresiko terhadap stabilitas sosial, dimana masyarakat dibenturkan antara ras dan golongan. Mempertentangkan antar kelompok dengan kelompok lainnya untuk kepentingan politik praktis.

Pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 dan pemilu 2019 adalah contoh yang konkrit praktek praktek tersebut, bahkan dampak pemilu 2019 masih terasa sampai sekarang. Kelompok – kelompok tertentu masih terus mamanfaatkan isu SARA untuk membuat gaduh.

Penguatan Masyarakat

Berkenaan dengan pratika yang terjabar diatas, Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilihan umum mempunyai tanggung jawab untuk melakukan Pendidikan kepemiluan khususnya pengawasan pemilu kepada khalayak umum ( Masyarakat, Mahasiswa, Ormas, OKP ). Peran ini penting untuk dilakukan oleh Bawaslu dalam rangka membangun kesadaran kritis masyarakat akan pentingnya bersama-sama melakukan pengawalan penyelenggaraan pemilu melalui peran partisipasi masyarakat.

Penyadaran pentingnya peran serta masyarakat dalam partisipasi mengawasi pemilu dapat dilakukan dengan beberapa cara atau metode, pertama metode tatap muka, kedua metode tidak langsung. Beberapa program seperti sosialisasi, lokakarya, seminar, Sekolah Kader Pengawasan Pemilu (SKPP) Bawaslu RI, Kelas Pengawasan Pemilu (KPP) Bawaslu Kota Malang, dialog radio dan masih banyak program metode lainnya yang bisa dilakukan.

Dari beberapa program diatas, Bawaslu Kota Malang selain telah menyusun program kelas pengawasan pemilu (KPP), perlu kiranya Bawaslu Kota Malang membuat program pendidikan pengawasan yang praktis, efektif dan efisien yang tidak memerlukan beaya yang besar tetapi secara continue dapat dilaksanakan.

Program yang dimaksud adalah Program “Short Course Pengawasan Pemilu” Bawaslu Kota Malang. Penjelasan dari program ini adalah Bawaslu Kota Malang membuka kelas kecil untuk pembelajaran pengawasan pemilu dan pendidikan demokrasi untuk masyarakat umum. Pelaksanaan program ini dilakukan setiap bulan sekali dengan durasi waktu pembelajaran 2 – 10 hari atau ( total 20  jam) dengan materi yang telah disusun oleh Bawaslu Kota Malang.

Short Course Pengawasan Pemilu di rancang oleh Koordiantor Divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Kota Malang dengan melibatkan semua kordiv. yaitu kordiv. O-SDM, Kordiv. Sengketa, Kordiv. Penindakan Pelanggaran dan Kordiv. Hukum, Humas.

 

Bab. II. Tujuan

Beberapa tujuan dari dilaksanakan program ini adalah sebagai berikut :

    1. Peserta memiliki pengetahuan tentang tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu pada Pemilihan Umum.
    2. Menjadikan Short Course Pengawasan Pemilu sebagai sarana edukasi pengawasan pemilu bagi masyarakat dalam hal pengetahuan tentang kepanwasan pemilu.
    3. Membangun relasi partisipatif yang berkesinambungan dengan simpul-simpul masyarakat dalam rangka pendidikan politik, demokrasi dan pengawasan pemilu,
    4. Menjadikan Bawaslu sebagai Pusat Study Pengawasan Pemilu bagi masyarakat.
    5. Membangun kesadaran kritis peserta /masyarakat akan pentingnya peran masyarakat partisipasi pengawasan pemilu/pemilihan.
    6. Peserta Short Course Pengawasan Pemilu menjadi mitra kritis dalam pengawasan partisipatif pemilu.

Bab. III Pelaksanaan

Pelaksanaan program “Short Course Pengawasan Pemilu” dilaksanakan setiap bulan sekali atau tentative secara berkelanjutan dan terjadwal di kantor Bawaslu Kota Malang Jl. Teluk Cendrawasih No.1 RT.03 RW.03 Kelurahan Arjosari Malang.

Gambaran Pelaksanaan Short Course Pengawasan Pemilu dilaksanaan setiap bulan sekali atau tentative dengan jadwal  salama 2-10  hari atau 7 jam kali 2 hari atau sekitar 20 jam ( 10 Hari) pembelajaran yang diikuti oleh maksimal 7 orang peserta yang berasal dari berbagai kalangan dengan cara mendaftar terlebih dahulu. Ada 8 materi yang wajib diikuti oleh peserta SCPP sebagaimana tercantum dalam Term of Reference (TOR).

Sebelum mengikuti pembelajaran peserta wajib menandatangi kontrak forum, selanjutnya pemberian materi sesuai jadwal disampaikan oleh komisioner yang mengampu materi terjdwal.

Metode pembelajaran menggunakan metode andragosi dan pedagogi disesuikan dengan strategi pembelajaran ceramah, FGD, Dinamika Kelompok.

Strategi Penjaringan peserta dapat dilakukan dengan cara open recruitmen melalui pengumuman pendaftaran di website Bawaslu Kota Malang, bersurat ke semua Lembaga atau organisasi calon mitra strategis Bawaslu baik dari kalangan mahasiswa, masyarakat umum, OKP, ormas, dll.

Bab. IV Peserta & Pengajar

Setiap kelas akan dibatasi pesertanya 4 – 9 orang peserta yang berasal dari mahasiswa perguruan tinggi, Siswa SMU sederajat yang telah melakukan kerjasama dengan Bawaslu, utusan organisasi masyarakat (ormas), utusan organisasi kepemudaan (OKP), organisasi mahasiswa (omek), organisasi kemasyarakatan ( LPKM, PKK, KIM dll).

Sedangkan tenaga pengajar dalam komponen program ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Malang, Staf yang telah teruji kompetensinya serta pengajar dari Lembaga lain yang berkompeten.

Bab.V  Materi Pembelajaran

Materi pembelajaran Short Course Pengawasan Pemilu meliputi :

No

Materi SCPP

Jam Belajar

1

Pengetahuan Regulasi Pemilu

90 Menit

2

Penyelenggaraan pemilu di Indonesia

90 Menit

3

Struktur Kelembagaan Bawaslu

90 Menit

4

Tugas, Pokok dan Fungsi Bawaslu

90 Menit

5

Kepengawasan Pemilu

90 Menit

6

Fungsi Penindakan Pelanggaran Pemilu

90 Menit

7

Kewenangan Sengketa Pemilu

90 Menit

8

Kehumasan

90 Menit

 

Rangkuman Materi SCPP dapat juga disederhanakan sebagai berikut :

No

Materi SCPP

Jam Belajar

Pertemuan

1

Ke-Bawasluan

90 Menit

2 Sesi

2

Ke-Pengawasan Pemilu

90 Menit

2 Sesi

3

Fungsi Penanganan Pelanggaran

90 Menit

2 Sesi

4

Kewenangan Sengketa Pemilu

90 Menit

2 Sesi

5

Hukum dan Kehumasan

90 Menit

2 Sesi

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab.VI. Anggaran

Setiap program diperlukan dukungan anggaran untuk menopang operasional dan piranti pendukung yang diuperlukan, berikut anggaran yang diperlukan dalam program Short Course Pengawasan Pemilu (SCPP) Bawaslu Kota Malang ;

No

Materila

Qty

Harga Satuan

Jumlah

1

Banner

1

Rp.150.000,-

Rp. 150.000,-

2

Sertifikat Peserta

6 kali X 7 Peserta

Rp. 5.000

Rp. 210.000

3

Konsumsi

6 kali X 7 Peserta

Rp. 20.000,-

Rp. 840.000,

4

ATK

Paket

Rp.500.000n-

Rp. 500.000,-

5

White Board Standing

1 Set

Rp.1.200.000 ,-

Rp.1.200.000,-

6

Lain-Lain

 Paket

Rp. 300.000,-

Rp. 300.000,-

Jumlah

 

Rp.3.200.000,-

 

Bab. VII Penutup

Berbagai upaya wajib dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang dalam rangka penguatan kelembagaan Bawaslu dimata public, sebagaimana diperintahkan oleh Bawaslu RI bahwa keberadaan Bawaslu Kabupatenkota haruslah memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.

Lebih dari itu Ketua Bawaslu RI menekankan akan eksistensi Bawaslu harus dijaga meski tidak ada pemilu, Bawaslu kabupaten – kota harus tampak bekerja dan berkarya untuk masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat tahu bahwa keberadaan pengawas pemilu tersebut ada dan dibutuhkan oleh negara. Upaya untuk menjaga marwah tersebut adalah dengan membuat program yang langsung dapat mengedukasi masyarakat sebelum tahapan pemilu dilaksanakan.

 

Terima Kasih,

Koordiv.PHL Bawaslu Kota Malang