Pengawasan Pemilu/pemilihan | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Pengawasan Pemilu/pemilihan

Kamis, 23 Mei 2024


Ilustrasi Foto berita/ artikel ini oleh Alim Mustofa


Alimmustofa.com - Pengawasan Pemilu atau Pemilihan merupakan hal penting dilakukan oleh masyarakat secara umum. Oleh karena partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu merupakan bagian dari pembangunan demokrasi dalam sistem politik. Berikut uraian materi pengawasan pemilu/pemilihan yang bisa digunakan sebagai bahan awal mengenali pengawasan pemilu maupun pemilihan (Pilkada) serentak 2024.


Pengawasan Pemilu / Pemilihan
 Oleh ;
Alim Mustofa,S.Sos.,SH,.M.AP.


LANDASAN KONSTITUSIONAL

u  Pasal 22 e UUD’45 ayat (2) (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** ) - Pemilu

u  Pasal 18 ayat UUD’45 (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.**) – Pilkada.

Dasar Hukum

v  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  ( Pemilu = Pileg & Pilpres).

v  UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU no.6 tahun 2020) ( UU no.1Tahun 2015UU Nomor 8 Tahun 2015 – UU nomor 10 Tahun 2016 – UU  Nomor 6 tahun 2020).

 

Pengertian Pemilu & Pemilihan

Pemilihan umum adalah  Pemilihan  Umum, adalah sarana  pelaksanaan  kedaulatan  rakyat  Untuk Memilih Anggota DPR,DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota DPRD yang  dilaksanakan secara  langsung,  umum,  bebas,  rahasia,  jujur,  dan  adil dalam  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  berdasarkan Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.  (pasal 1 (1) UU 7 Tahun 2017).

 

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.

 

DEMOKRASI DAN PEMILU

v  Pemilu merupakan salah satu Instrumen demokrasi

v   Pemilu dianggap sebagai salah satu Instrumen terbaik dalam suksesi politik

v   Pemilu menjamin hak-hak politik Setiap Warga Negara.

v   Salah satu unsur penting dalam pemilu adalah partisipasi politik masyarakat dalam pemilu

Bagaimana Mewujudkan Pemilu/Pemilihan yang Demokratis

 

u  Netralitas dan Profesionalitas Penyelenggara pemilu/pemilihan

u  Kompetisi Yang Fair Antar Calon Peserta Pemilu/Pemilihan

u  Pelibatan warga sebagai pemilih

u  Kebebasan pemilih

u  Kerahasiaan pemilih

u  Penegakan hukum pemilu yang adil

 

Rencana  Kerja Pengawasan

v  Penyusunan Alat Kerja Pengawasan (AKP) disetiap tahapan;

v  Hasil Identifikasi Kerawanan disetiap Tahapan;

v  Fokus Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran;

v  Hasil perencanaan Pengawasan disetiap Tahapan

 

Pengawasan Pemilu :

  1. Rekruitmen PPK, PPS, KPPS;
  2. Pemutakhiran data pemilih;
  3. Pendaftaran peserta Pemilu;
  4. Pemutakhiran data  pemilih;
  5. Pelaksanaan Kampanye;
  6. Laporan Dana Kapanye;
  7. Masa Tenang;
  8. Pengadaan dan distribusi logistik;
  9. Pelaksanaan pungut-hitung-rekap;
  10. Pungut hitung suara ulang, pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan;dan
  11. Proses pelaksanaan penetapan hasil  Pemilu/Pemilihan

 



Persiapan Pengawasan

u  Pemetaan Peta Rawan Pemilu/Pemilihan( IKP/IKTPS)

u  Menyusun Instrumen Pengawasan ( Kalender Pengawasan)

u  Menentukan Metode Pengawasan

u  Menyiapkan Perangkat/perlengkapan pengawasan

u  Rapat Koordiansi Stake Holder

 

Perangkat/perlengkapan pengawasan :

 

ü  ID CARD Pengawas;

ü  Surat Tugas;

ü  Panduan Pengawasan;

ü  Alat Kerja Pengawasan (AKP);

ü  Alat Dokumentasi (Foto & Rekam);

ü  Form A (daring).

 

Strategi Pengawasan Pemilu :

u  Metode Pengawasan :

a.       Pengawasan Langsung :

Ø  Pengawasan Melekat Pada Objek Pengawasan

Ø  Audit Pengawasan (Proses dan hasil Tahapan)

b.       Pengawasan Tidak Langsung :

Ø  Pengawasan Partisipatif

Ø  Kerjasama dengan Mitra Bawaslu

 

Penanganan Hasil Pengawasan :

u  Hasil Pengawasan dituangkan dalam form pengawasan (Form-A)

u  Pencermatan hasil pengawasan

u  Menentukan hasil pengawasan  (adanya dugaan Pelanggaran/tidak ada dugaan pelanggaran).

u  Jika ditemukan dugaan pelanggaran ( Pleno)

u  Penerusan adanya dugaan pelanggaran

 

FOKUS PENGAWASAN DI SETIAP TAHAPAN :

a. PENGAWASN PEMBENTUKAN BADAN ad-hoc

       Pengawasan Kepatuhan Prosedur yang ditepapkan dalam pembentukan badan ad-hoc;

       Peserta berasal dari Pengurus atau Anggota Partai Politik, pernah terdaftar sebagai Tim Kampanye, Pelaksana Kampanye dan unsur yang dilarang dalam Perundang-undangan;

       Keabsahan Dokumen Persyaratan Peserta

 

b. PENGAWASAN PENDAFTARAN PESERTA

  1. Mahar Politik;
  2. Keabsahan Dokumen Syarat Calon dan Pencalonan;
  3. Waktu penyerahan berkas persyaratan;
  4. Kampanye diluar jadwal;
  5. Kewajiban peserta mengundurkan diri jika dari unsur ASN, DPR, DPRD dst;
  6. Persiapan KPU dalam melaksanakan tahapan.

 

c. Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih (DPT)

 

ü  Pemilih Ganda;

ü  Pemilih belum KTP El/Suket;

ü  Elemen Data Invalid;

ü  Pemilih Dilapas/Rutan;

ü  Pemilih Disabilitas;

ü  Petugas Coklit tidak aktif;

ü  Pemilih tidak terdaftar dalam DPT;

ü  Status TNI/Polri;

ü  Pemilih Meninggal Dunia.

 

d. PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE

1.    Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye

2.    Kampanye Negatif

3.    Kampanye Tidak ada Pemberitahuan ke Pihak Kepolisian (STTP)

4.    Penggunaan Anggaran APBD/APBD  untuk Kepentingan Kampanye

5.    Politik Uang

6.    Iklan Kampanye diluar Jadwal

7.    Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tidak Sesuai ketentuan

8.    Keterlibatan Pihak yang dilarang dalam Kampanye.

 

e. PENGAWASAN DANA KAMPANYE

 

1.    Sumber daya Negara/Daerah (APBN/APBD) sebagai modal kampanye

2.    Sumber daya “asing” sebagai modal kampanye

3.    Kepatuhan Pelaporan Dana Kampanye

4.    Verifikasi Kebenaran/ Akuntabilitas Pelaporan Dana Kampanye

5.    KPU Tidak Mengumumkan Hasil Audit KAP

6.    KAP berpihak pada Peserta Pemilu

7.    Formalitas pelaporan

8.    Manipulasi laporan dana kampanye

 

f. Pengawasan Logistik :

 

ü Ketepatan jenis, spesifikasi, kualitas dan waktu;

ü Ketersediaan logistik;

ü Kelengkapan logistik;

ü Manipulasi logistic

g. PENGAWASAN TAHAPAN MASA TENANG

 

v  Media massa cetak dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak caleg/parpol, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye
yang menguntungkan atau merugikan caleg/parpol selama masa tenang

 

v  Masih ada Aktifitas Kampanye yang dilakukan Peserta Pemilu,Tim Kampanye, Simpatisan dst

 v  Bagi-Bagi Barang yang ada Gambar Peserta Pemilu

 v  Politik Uang

 v  APK Peserta Pemilu masih Terpasang.

 

h. PENGAWASAN TAHAPAN PEMUNGUTAN, PEMUNGUTAN DAN REKAPTIULASI SUARA.

 

1.       Kepatuhan prosedur pemungutan suara

2.       Akutanbilitas hasil perhitungan suara

3.       Aksesibilitas di TPS

4.       Politik Uang

5.       Pemilih Menggunakan Hak Pilihnya Lebih dari 1 kali

6.       Mobilisasi Pemili untuk memilih Calon Tertentu

7.       Netralitas Penyelenggara Pemilu

8.       Akurasi Data Pemilih

9.       Ketersediaan Logistik

10.   Keterlambata Logistik

 

Terima Kasih

“Partisipasi politik datang dari masyarakat, oleh Masyarakat dan untuk masyarakat”.

(A-Liem Tan, 7/5/23)


Editor : Alim Mustofa

Download Materi : Klik Disini