“Syarat dukungan bagi calon perseorangan
masih dalam proses Judicial Review, karena merasa berat untuk memenuhinya,
bagi yang akan menyatakan dirinya maju
sebagai calon perseorangan harus menyiapkan sejumlah syarat dukungan sesuai
dengan yang ditentukan. Berapakah jumlah syarat dukungan calon perseorangan
yang harus dipenuhi untuk dapat lolos menjadi calon perseorangan”
Memang dalam
penyelenggaraan Pilkada yang telah dilaksanakan, bagi calon perseorangan yang
secara “sungguh-sungguh” memberanikan dirinya untuk mencalonkan sebagai calon Gubernur,
Bupati atau Walikota harus diapresiasi sebagai hak warga Negara untuk dipilih
yang dilindungi oleh konstitusi. Namun, ada juga munculnya calon perseorangan
hanya sebagai “pelengkap pendamping” petahana atau calon yang diusulkan oleh
Partai Politik untuk “sama-sama” melawan calon lain. Atau kehadiran calon
perseorangan hanya untuk memenuhi agar pemilihan Bupati atau Walikota tidak
hanya 1 (satu) calon atau calon tunggal.
Ada kalanya
calon perseorangan diposisikan hanya untuk “memecah suara” terhadap calon lain
sebagai competitor yang diusulkan partai politik, sehingga perlu memposisikan
calon perseorangan yang kehadirannya “membantu” salah satu calon untuk
memenangkan pemilihan. Banyak cara yang dilakukan oleh calon dan partai politik
yang memposisikan calon perseorangan sebagai “pelengkap pendamping”, namun juga
ada calon perseorangan yang benar-benar menyatakan dirinya ikut berkompetisi
dalam Pilkada.
Nah dalam
penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 sudah ada geliat munculnya calon perseorangan,
apakah calon perseorangan tersebut benar-benar menjadi calon perseorangan yang
sesungguhnya ataukah hanya sebagai calon perseorangan yang hanya untuk meraih
“nilai tawar” bagi calon yang diusulkan oleh partai politik. Posisi tawar calon
yang sudah menyatakan akan maju sebagai calon perseorangan, bisa saja hanya
semata-mata untuk kepentingan pribadi selain kepentingan pilkada, memang kondisi
itu kadang tidak dapat terhindarkan. Meskipun “calon perseorangan” yang
diposisikan sebagai “pelengkap pendamping” oleh calon lain benar-benar
mendaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota.
Bagaimana
dengan “biaya” yang dikeluarkan untuk memperoleh jumlah minimum syarat dukungan
sesuai, sudah barang tentu seluruh pengeluarannya akan dibiayai oleh calon atau
partai politik yang “menjadikannya” calon perseorangan. Namun ada kalanya biaya
yang telah dikeluarkan tidak semata-mata berasal dari calon atau partai politik
yang menjadikan calon perseorangan, namun kalkulasi “biaya” yang dikeluarkan
oleh “calon perseorangan” sebagai “pelengkap pendamping” akan dibebankan “pemilik
modal” yang berafiliasi kepada salah satu calon yang memposisikan calon
perseorangan sebagai “pelengkap pendamping”. Hal seperti itu, tidak bisa kita
pungkiri, selama ada ruang dan peluang pasti akan dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan
politik praktis yang tidak sejalan dengan semangat dibukanya ruang calon
perseorangan untuk memberikan hak konstitusi (hak untuk dipilih) bagi
masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh partai politik untuk menjadi calon Gubernur,
Bupati dan Walikota. Memang dalam penyelenggaraan Pilkada calon perseorangan
nyaris sulit untuk meraih suara, apalagi memenangkan kompetisi Pilkada, karena
banyak faktor.
Dalam
pengalaman penyelenggaraan Pilkada, paling tidak sudah 4 (empat) calon perseorangan
yang memenangkan Pilkada dan terpilih menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota,
antara lain : Gubernur Aceh, Kabupaten Rote Ndou, Kabupaten Batubara, dan
Kabupaten Garut. Terpilihnya mereka juga tidak terlepas dari latar belakang
masing-masing calon perseorangan.
Ruang
calon perseorangan dibuka agar peran serta warga masyarakat yang telah memiliki
“modal sosial” di darahnya yang tidak terfasilitasi partai politik dapat
mengajukan dirinya menjadi calon Gubernur, Bupati atau Walikota dengan
persyaratan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu syarat dukungan
yang jumlahnya telah ditentukan jumlahnya.
Tahapan
persiapan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 telah dimulai, maka
KPU RI telah menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota yang sudah tertuang di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019.
Tahapan
pengumuman syarat minimum dukungan calon perseorangan dilakukan oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 25 Nopember 2019 sampai dengan
tanggal 8 Desember 2019. Namun paling tindak mulai saat ini bagi yang akan maju
melalui jalur calon perseorangan sudah bersiap mengumpulkan dukungan sesuai
dengan syarat minimum dukungan yang ditentukan. Dalam penyelenggaraan Pilkada
Serentak tahun 2020 ini jumlah syarat dukungan calon perseorangan ditentukan
berdasarkan rekapitulasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu atau Pemilihan
terakhir.
Di Jawa
Timur akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 19 Kabupaten/Kota,
maka calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan
harus memenuhi syarat dukungan, sebagai berikut :
-
Kabupaten/Kota
yang jumlah DPT-nya sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 % dari jumlah DPT.
-
Kabupaten/Kota
yang jumlah DPT-nya lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, harus
didukung paling sedikit 8,5 % dari
jumlah DPT.
-
Kabupaten/Kota
yang jumlah DPT-nya lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, harus
didukung paling sedikit 7,5 % dari
jumlah DPT.
-
Kabupaten/Kota
yang jumlah DPT-nya lebih dari 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 % dari jumlah DPT.
Persyaratan
minimal di atas memang terasa berat bagi calon perseorangan yang akan
mendaftarkan dirinya sebagai calon perseorangan, sehingga saat ini persyaratan
minimum tersebut diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi dengan alasan
persyaratan tersebut terlalu berat untuk bisa dipenuhi oleh calon perseorangan.
Untuk
lebih jelasnya, penulis akan membuat simulasi berapa syarat minimum dukungan
bagi calon perseorangan yang akan dipenuhi.
Misalnya
Kota Pasuruan : jumlah penduduk dalam DPT Pemilu terakhir adalah : 245.123
orang (kurang dari 250.000), maka syarat dukungan minimum calon perseorangan adalah
: 10 % x 245.123 = 24.512 dukungan,
yang diwujudkan dengan tanda tangan warga masyarakat yang sudah punya hak pilih
disertai bukti foto copy e-KTP atau bukti diri yang lain, dengan sebaran lebih
dari 50 % jumlah kecamatan di Kota Pasuruan.
Berapa
jumlah minimum syarat dukungan calon perseorangan akan diketahui secara
tepatpada tanggal 25 Nopember 2019 ketika KPU Kabupaten/Kota mengumumkan
penetapan jumlah minimum syarat dukungan calon perseorangan. Maka 19
Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada
tanggal 25 Nopember 2019 akan mengetahui dengan pasti berapa jumlah minimum
syarat dukungan bagi calon perseorangan yang dipenuhi sebagai syarat untuk
mendaftarkan calon perseorangan.
Dokumen
syarat dukungan tersebut diisi sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh KPU,
dengan memperhatikan wilayah dukungan, misalnya disusun setiap desa di satu
wiliayah kecamatan, sehingga nantinya akan mempermudah verifikasi administrasi
dan verifikasi faktual. Dokumen syarat dukungan jangan disusun secara acak
tidak disesuaikan dengan wilayah desa dan kecamatan, misalnya daftar dukungan
desa A di Kecamatan A, tetapi dokumen itu disusun Desa A tetapi disusun di
Kecamatan B, sehingga hal itu akan menyulitkan verifikasi administrasi dan
menyulitkan untuk menentukan sebaran dukungannya.
Tahapan
penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 11
Desember 2019 yang diajukan ke KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan
verifikasi administrasi terkait dengan pemenuhan jumlah syarat minimum dukungan
dan sebarannya. Jika memenuhi minimum syarat dukungan dan sebaran dukungannya,
maka penyerahan syarat dukungan calon perseorangan akan diterima oleh KPU
Kabupaten/Kota dan diberikan tanda terima yang menyatakan bahwa telah
menyerahkan syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan. Bagi KPU jika ada
calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan dan belum memenuhi jumlah
minimum syarat dukungan, jangan sekali-kali memberikan tanda terima, maka lebih
baik dikembalikan lagi untuk dipenuhi sesuai dengan jumlah minimum syarat
dukungan yang sudah ditentukan.
Oleh
karena tanggal 11 Desember 2019 dilaksanakan penyerahan syarat dukungan untuk
calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota, maka mulai saat ini atau paling
tindak mulai tanggal 25 Nopmeber 2019 bagi warga masyarakat yang akan
mendaftarkan sebagai calon perseorangan akan berlomba-lomba untuk mendapatkan
dokumen tanda tangan dan bukti e-KTP atau identitas lain dari warga masyarakat
yang sudah punya hak pilih. Maka bagi masyarakat harus lebih berhati-hati
terhadap bukti identitas e-KTP, jika ada minta untuk difotocopy yang tidak tahu
kepentingan atau tujuannya lebih baik tidak memberikannya. Jika ada yang
memaksa, lebih baik ditanyakan terlebih dahulu untuk keperluan apa, jika untuk
keperluan syarat dukungan calon perseorangan, maka anda pastikan apakah anda
benar-benar akan mendukungnya sebagai calon perseorangan dalam Pilkada serentak
tahun 2020. Apabila anda telah bersedia dan mendukung, maka fotocopy identitas
diri anda dapat diserahkan dan anda membubuhkan tanda tangan di dalam formulir
yang sudah disediakan. Soal mendukung secara administrasi ini adalah soal peran
serta dan mungkin belum tentu pilihannya sama ketika menggunakan hak suaranya
di bilik suara.
Terkait
dengan kelengkapan dokumen persyaratan bukti e-KTP atau identitas lainnya,
perlu tanda tangan warga yang telah menyerahkan foto copy KTP untuk mendukung
calon perseorangan. Bagi masyarakat yang telah mengetahui dan paham akan
mendukung calon perseorangan, maka sudah barang tentu akan menyerahkan foto
copy e-KTP dan tanda tangan di formulir dukungan sesuai dengan wilayah desa dan
kecamatannya.
Namun,
dalam verifikasi faktual, kadang warga masyarakat yang dokumen foto copy e-KTP
dan tanda tangannya ada, namun fakta di lapangan bisa saja terjadi bahwa yang
foto copynya dan tanda tangannya ada, namun tidak merasa mendukung calon
perseorangan dimaksud. Mengapa begitu, karena kemungkinan perolehan dokumen
e-KTPnya tidak secara langsung kepada warga masyarakat, tetapi ada tim yang
khusus mendapatkan dan mengumpulkan foto copy e-KTP, sedangkan tanda tangan si
pemilik e-KTP banyak yang ditandatangani oleh tim. Inilah yang sering kali
ditemukan di lapangan ketika verifikasi faktual dilakukan. Hal mana sama
seperti ketika verifikasi faktual keanggotaan partai politik dan syarat
dukungan calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
Maka kita
menyarankan kepada masyarakat agar hati-hati untuk memberikan foto copy e-KTP
kepada orang lain tanpa tujuan yang pasti, kecuali memang warga masyarakat
menghendaki untuk mendukung calon perseorangan, maka foto copy e-KTP dan tanda
tangannya akan diberikan untuk memberikan dukungan.
Semoga
ini menjadi catatan penting bagi proses demokrasi terkait dengan peran serta
masyarakat dalam proses pemberian dukungan kepada calon perseorangan, sehingga
masyarakat semakin memahami kedudukannya dalam proses Pilkada serentak tahun
2020 selain penggunaan hak pilih. Wassalaam…
Publiser : Alimmustofa.com
Editor : A-Liem Tan
Tautan : https://www.alimmustofa.com/2019/08/quo-vadis-kelembagaan-bawaslu.html