SYARAT CALON PERSEORANGAN DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

SYARAT CALON PERSEORANGAN DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

Rabu, 16 Oktober 2019



“Syarat dukungan bagi calon perseorangan masih dalam proses Judicial Review, karena merasa berat untuk memenuhinya, bagi  yang akan menyatakan dirinya maju sebagai calon perseorangan harus menyiapkan sejumlah syarat dukungan sesuai dengan yang ditentukan. Berapakah jumlah syarat dukungan calon perseorangan yang harus dipenuhi untuk dapat lolos menjadi calon perseorangan”

Memang dalam penyelenggaraan Pilkada yang telah dilaksanakan, bagi calon perseorangan yang secara “sungguh-sungguh” memberanikan dirinya untuk mencalonkan sebagai calon Gubernur, Bupati atau Walikota harus diapresiasi sebagai hak warga Negara untuk dipilih yang dilindungi oleh konstitusi. Namun, ada juga munculnya calon perseorangan hanya sebagai “pelengkap pendamping” petahana atau calon yang diusulkan oleh Partai Politik untuk “sama-sama” melawan calon lain. Atau kehadiran calon perseorangan hanya untuk memenuhi agar pemilihan Bupati atau Walikota tidak hanya 1 (satu) calon atau calon tunggal.

Ada kalanya calon perseorangan diposisikan hanya untuk “memecah suara” terhadap calon lain sebagai competitor yang diusulkan partai politik, sehingga perlu memposisikan calon perseorangan yang kehadirannya “membantu” salah satu calon untuk memenangkan pemilihan. Banyak cara yang dilakukan oleh calon dan partai politik yang memposisikan calon perseorangan sebagai “pelengkap pendamping”, namun juga ada calon perseorangan yang benar-benar menyatakan dirinya ikut berkompetisi dalam Pilkada.

Nah dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 sudah ada geliat munculnya calon perseorangan, apakah calon perseorangan tersebut benar-benar menjadi calon perseorangan yang sesungguhnya ataukah hanya sebagai calon perseorangan yang hanya untuk meraih “nilai tawar” bagi calon yang diusulkan oleh partai politik. Posisi tawar calon yang sudah menyatakan akan maju sebagai calon perseorangan, bisa saja hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi selain kepentingan pilkada, memang kondisi itu kadang tidak dapat terhindarkan. Meskipun “calon perseorangan” yang diposisikan sebagai “pelengkap pendamping” oleh calon lain benar-benar mendaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota.

Bagaimana dengan “biaya” yang dikeluarkan untuk memperoleh jumlah minimum syarat dukungan sesuai, sudah barang tentu seluruh pengeluarannya akan dibiayai oleh calon atau partai politik yang “menjadikannya” calon perseorangan. Namun ada kalanya biaya yang telah dikeluarkan tidak semata-mata berasal dari calon atau partai politik yang menjadikan calon perseorangan, namun kalkulasi “biaya” yang dikeluarkan oleh “calon perseorangan” sebagai “pelengkap pendamping” akan dibebankan “pemilik modal” yang berafiliasi kepada salah satu calon yang memposisikan calon perseorangan sebagai “pelengkap pendamping”. Hal seperti itu, tidak bisa kita pungkiri, selama ada ruang dan peluang pasti akan dimanfaatkan untuk kepentingan-kepentingan politik praktis yang tidak sejalan dengan semangat dibukanya ruang calon perseorangan untuk memberikan hak konstitusi (hak untuk dipilih) bagi masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh partai politik untuk menjadi calon Gubernur, Bupati dan Walikota. Memang dalam penyelenggaraan Pilkada calon perseorangan nyaris sulit untuk meraih suara, apalagi memenangkan kompetisi Pilkada, karena banyak faktor.

Dalam pengalaman penyelenggaraan Pilkada, paling tidak sudah 4 (empat) calon perseorangan yang memenangkan Pilkada dan terpilih menjadi Gubernur, Bupati atau Walikota, antara lain : Gubernur Aceh, Kabupaten Rote Ndou, Kabupaten Batubara, dan Kabupaten Garut. Terpilihnya mereka juga tidak terlepas dari latar belakang masing-masing calon perseorangan.

Ruang calon perseorangan dibuka agar peran serta warga masyarakat yang telah memiliki “modal sosial” di darahnya yang tidak terfasilitasi partai politik dapat mengajukan dirinya menjadi calon Gubernur, Bupati atau Walikota dengan persyaratan tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu syarat dukungan yang jumlahnya telah ditentukan jumlahnya.
      
Tahapan persiapan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 telah dimulai, maka KPU RI telah menetapkan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang sudah tertuang di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019.

Tahapan pengumuman syarat minimum dukungan calon perseorangan dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 25 Nopember 2019 sampai dengan tanggal 8 Desember 2019. Namun paling tindak mulai saat ini bagi yang akan maju melalui jalur calon perseorangan sudah bersiap mengumpulkan dukungan sesuai dengan syarat minimum dukungan yang ditentukan. Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 ini jumlah syarat dukungan calon perseorangan ditentukan berdasarkan rekapitulasi DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu atau Pemilihan terakhir.

Di Jawa Timur akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 19 Kabupaten/Kota, maka calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan, sebagai berikut :
-    Kabupaten/Kota yang jumlah DPT-nya sampai dengan 250.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 % dari jumlah DPT.
-    Kabupaten/Kota yang jumlah DPT-nya lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 % dari jumlah DPT.
-    Kabupaten/Kota yang jumlah DPT-nya lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 % dari jumlah DPT.
-    Kabupaten/Kota yang jumlah DPT-nya lebih dari 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 % dari jumlah DPT.
Persyaratan minimal di atas memang terasa berat bagi calon perseorangan yang akan mendaftarkan dirinya sebagai calon perseorangan, sehingga saat ini persyaratan minimum tersebut diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi dengan alasan persyaratan tersebut terlalu berat untuk bisa dipenuhi oleh calon perseorangan.
Untuk lebih jelasnya, penulis akan membuat simulasi berapa syarat minimum dukungan bagi calon perseorangan yang akan dipenuhi.
Misalnya Kota Pasuruan : jumlah penduduk dalam DPT Pemilu terakhir adalah : 245.123 orang (kurang dari 250.000), maka syarat dukungan minimum calon perseorangan adalah : 10 % x 245.123 = 24.512 dukungan, yang diwujudkan dengan tanda tangan warga masyarakat yang sudah punya hak pilih disertai bukti foto copy e-KTP atau bukti diri yang lain, dengan sebaran lebih dari 50 % jumlah kecamatan di Kota Pasuruan.  

Berapa jumlah minimum syarat dukungan calon perseorangan akan diketahui secara tepatpada tanggal 25 Nopember 2019 ketika KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan jumlah minimum syarat dukungan calon perseorangan. Maka 19 Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada tanggal 25 Nopember 2019 akan mengetahui dengan pasti berapa jumlah minimum syarat dukungan bagi calon perseorangan yang dipenuhi sebagai syarat untuk mendaftarkan calon perseorangan.

Dokumen syarat dukungan tersebut diisi sesuai dengan formulir yang ditetapkan oleh KPU, dengan memperhatikan wilayah dukungan, misalnya disusun setiap desa di satu wiliayah kecamatan, sehingga nantinya akan mempermudah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Dokumen syarat dukungan jangan disusun secara acak tidak disesuaikan dengan wilayah desa dan kecamatan, misalnya daftar dukungan desa A di Kecamatan A, tetapi dokumen itu disusun Desa A tetapi disusun di Kecamatan B, sehingga hal itu akan menyulitkan verifikasi administrasi dan menyulitkan untuk menentukan sebaran dukungannya.  

Tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2019 yang diajukan ke KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi terkait dengan pemenuhan jumlah syarat minimum dukungan dan sebarannya. Jika memenuhi minimum syarat dukungan dan sebaran dukungannya, maka penyerahan syarat dukungan calon perseorangan akan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dan diberikan tanda terima yang menyatakan bahwa telah menyerahkan syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan. Bagi KPU jika ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan dan belum memenuhi jumlah minimum syarat dukungan, jangan sekali-kali memberikan tanda terima, maka lebih baik dikembalikan lagi untuk dipenuhi sesuai dengan jumlah minimum syarat dukungan yang sudah ditentukan.

Oleh karena tanggal 11 Desember 2019 dilaksanakan penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota, maka mulai saat ini atau paling tindak mulai tanggal 25 Nopmeber 2019 bagi warga masyarakat yang akan mendaftarkan sebagai calon perseorangan akan berlomba-lomba untuk mendapatkan dokumen tanda tangan dan bukti e-KTP atau identitas lain dari warga masyarakat yang sudah punya hak pilih. Maka bagi masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap bukti identitas e-KTP, jika ada minta untuk difotocopy yang tidak tahu kepentingan atau tujuannya lebih baik tidak memberikannya. Jika ada yang memaksa, lebih baik ditanyakan terlebih dahulu untuk keperluan apa, jika untuk keperluan syarat dukungan calon perseorangan, maka anda pastikan apakah anda benar-benar akan mendukungnya sebagai calon perseorangan dalam Pilkada serentak tahun 2020. Apabila anda telah bersedia dan mendukung, maka fotocopy identitas diri anda dapat diserahkan dan anda membubuhkan tanda tangan di dalam formulir yang sudah disediakan. Soal mendukung secara administrasi ini adalah soal peran serta dan mungkin belum tentu pilihannya sama ketika menggunakan hak suaranya di bilik suara.  

Terkait dengan kelengkapan dokumen persyaratan bukti e-KTP atau identitas lainnya, perlu tanda tangan warga yang telah menyerahkan foto copy KTP untuk mendukung calon perseorangan. Bagi masyarakat yang telah mengetahui dan paham akan mendukung calon perseorangan, maka sudah barang tentu akan menyerahkan foto copy e-KTP dan tanda tangan di formulir dukungan sesuai dengan wilayah desa dan kecamatannya.

Namun, dalam verifikasi faktual, kadang warga masyarakat yang dokumen foto copy e-KTP dan tanda tangannya ada, namun fakta di lapangan bisa saja terjadi bahwa yang foto copynya dan tanda tangannya ada, namun tidak merasa mendukung calon perseorangan dimaksud. Mengapa begitu, karena kemungkinan perolehan dokumen e-KTPnya tidak secara langsung kepada warga masyarakat, tetapi ada tim yang khusus mendapatkan dan mengumpulkan foto copy e-KTP, sedangkan tanda tangan si pemilik e-KTP banyak yang ditandatangani oleh tim. Inilah yang sering kali ditemukan di lapangan ketika verifikasi faktual dilakukan. Hal mana sama seperti ketika verifikasi faktual keanggotaan partai politik dan syarat dukungan calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Maka kita menyarankan kepada masyarakat agar hati-hati untuk memberikan foto copy e-KTP kepada orang lain tanpa tujuan yang pasti, kecuali memang warga masyarakat menghendaki untuk mendukung calon perseorangan, maka foto copy e-KTP dan tanda tangannya akan diberikan untuk memberikan dukungan.

Semoga ini menjadi catatan penting bagi proses demokrasi terkait dengan peran serta masyarakat dalam proses pemberian dukungan kepada calon perseorangan, sehingga masyarakat semakin memahami kedudukannya dalam proses Pilkada serentak tahun 2020 selain penggunaan hak pilih. Wassalaam…   

Penulis  : Sri Sugeng Pujiatmiko, SH
Publiser : Alimmustofa.com
Editor    : A-Liem Tan
Tautan   : https://www.alimmustofa.com/2019/08/quo-vadis-kelembagaan-bawaslu.html