Ajakan Golput Tidak Bisa Di Pidana ? | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Ajakan Golput Tidak Bisa Di Pidana ?

Selasa, 14 November 2023

 


Ajakan Golput Tidak Bisa diPidana ?

Oleh : Alim Mustofa

Pegiat pemilu dan Demokrasi

 

Alimmustofa.com - Membaca tulisan salah satu media dengan judul “ Mengajak Golput Saat Pemilu Bisa Dipidana? “ terbit, 24/10/2023, memang tidak ada yang salah dalam upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih untuk mensukseskan gelaran pemilu tahun 2024. Akan tetapi juga akan bermasalah jika dalam memberikan informasi kepada publik kemudian justru tidak memberikan pencerahan yang adil sesuai konteks pasal dalam undang-undang pemilu.


Penjelasan dalam tulisan sebelumnya menjelaskan bahwah ada sanksi bagi orang yang mengajak golput atau ajakan untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu, kemudian argumentasi yang dibangun adalah pemaknaan ketentuan pasal 523 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum/pemilu.


Ulasan tulisan dengan judul diatas, ada yang kurang dalam penyampaianya atau menutupi makna dari pasal yang sebenarnya, sehingga menimbulkan informasi yang kurang pas ketika dibaca publik. Ajakan golput atau tidak menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara, sebenarnya tidak dapat dikenakan sanksi sepanjang tidak ada unsur paksaan, ancaman kekerasan atau ada unsur menjanjikan atau memberikan uang, untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya.


Bunyi pasal 523 ayat 3 undang-undang pemilu berbunyi “ setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta".


Kemudian ketentuan yang sama diatur dalam pasal 515 undang-undang pemilu yang berbunyi “ Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).


Unsur-unsur pelanggaran pada pasal 515 maupun pasal 523 adalah “ menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya”, dikategorikan sebagai unsur pelanggaran pidana pemilu terkait politik uang. Hal yang sama juga ditekankan pada ancaman sanksi bagi peserta, pelaksana dan tim kampanye juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipasal 280 ayat 1 huruf j “ menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu”. Kemudian ketentuan sanksi pidana atas pasal tersebut adalah dipasal 521 Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,00 (dua puluh empat juta rupiah).


Dapat dipahami bahwa ancaman sanksi pada pasal 515, 523 UU pemilu bukanlah pada unsur ajakan golputnya akan tetapi pada unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya atau dalam pemahaman umum adalah pada unsur perbuatan politik uangnya. Karena diketentuan pasal yang lain juga diatur sanksi yang sama terkait perbuatan menjanjikan atau memberikan uang.


Penulis tidak bermaksud setuju dengan ajakan golput, akan tetapi penulis berupaya meluruskan ketentuan pasal 515 atau pasal 523 yang diterjemahkan berbeda tidak sesuai konteks yang dimaksud dalam UU pemilu. Hal ini dimaksudkan agar pembaca mendapatkan pemahaman yang adil dan seimbang dalam memahami pesan yang disampaikan media atau penulis sebelumnya.


Hak pilih adalah hak konstitusional setiap warga negara yang diatur oleh undang-undang,oleh sebab itu hak pilih digunakan atau tidak digunakan oleh pemilik suara dengan alasan tertentu juga dilindungi oleh undang-undang, kecuali undang – undang mengatur lain. Ajakan atau mengajak seseorang untuk tidak menggunakan hak pilihnya sepanjang tidak ada unsur paksaan, ancaman kekerasan atau menjanjikan atau memberiakn uang atau materi lainnya, tidak dapat diancam dengan sanksi dalam ketentuan undang-undang pemilu.


Unsur ajakan dalam pasal 515 atau 523 adalah bersyarat, dalam artian tidak berdiri sendiri, akan tetapi ajakan tersebut disertai perbuatan lain, yaitu janji atau pemberian kepada pemilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan membandingkan perbuatan yang sama atau yang kontra secara bersyarat.


Sebagai pembanding frasa ajakan untuk tidak menggunakan hak pilih dengan embel-embel dijanjikan akan diberikan uang atau materi lainnya, kemudian disandingkan ajakan untuk menggunakan hak pilihnya juga dengan embel-embel dijanjikan diberikan uang atau materi lainnya. Keduanya memiliki konsekuensi yang sama yaitu ancaman sanksi pidana politik uang.


Perbuatan pertama adalah ajakan untuk tidak menggunakan hak politiknya alias golput, kedua adalah perbuatan mengajak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Kedua perbuatan atau tindakan tersebut sama – sama ada unsur janji dan pemberian uang atau materi lainnya (politik uang). Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan ajakan untuk tidak memilih atau golput sepanjang tidak bersyarat, menurut hemat penulis tidak dapat dijatuhi atau diancam sanksi. Karena timbulnya sanksi pasa pasal 515 dan 523 UU pemilu, bukan sebab ajakannya akan tetapi karena adanya janji atau pemberian uang atau materi lainnya, yang kemudian lebih dikenal dengan peristiwa politik uang dengan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu.(*)


Editor     : Alim Mustofa