URGENSI KELAS PENGAWASAN DALAM MENYONGSONG PEMILU SERENTAK 2024 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

URGENSI KELAS PENGAWASAN DALAM MENYONGSONG PEMILU SERENTAK 2024

Minggu, 19 Maret 2023

 



URGENSI KELAS PENGAWASAN DALAM MENYONGSONG PEMILU SERENTAK 2024

 

Oleh: Dr. Nofi Sri Utami, S.Pd., S.H.,M.H

Direktur Pusat Studi Konstitusi&Hak Asasi Manusia FH UNISMA

 

Pemilu Serentak yang direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2024 merupakan pelaksanaan pemilu dan pilkada secara bersamaan. Tentunya dalam pelaksanaanya dibutuhkan Kerjasama yang luar biasa baik dari sisi penyelengara, masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas. Pemilu berintegritas tidak hanya hasil yang menjadi acuan tetapi proses juga diperhitungkan. Maka dari itu semua elemen harus ikut serta dalam mensukseskan pemilu serentak 2024.


Pemilihan umum merupakan pintu untuk melakukan perubahan dalam mereformasi pemerintahan yang konstitusional, dimana partai politik akan berebut kekuasaan dalam ajang pesta demokrasi dengan merebut simpati kepada calon pemilih. Beberapa pratika dalam pemilu atau pilkada, upaya merebut hati calon pemilih senantiasa menggunakan cara yang tidak bersifat edukasi politik akan tetapi dengan cara yang tidak dibenarkan dalam undang-undang, seperti money politik, menggunakan issue SARA, menebar Hoak, politik identitas dan beberapa pratika lainnya. Masyarakat dibiasakan dengan sajian praktika kampanye yang tidak mendidik, penggunaan issue SARA dalam pesta demokrasi akan sangat berisoko terhadap stabilitas sosial, dimana masyarakat dibenturkan antara ras dan golongan. Mempertentangkan antar kelompok dengan kelompok lainnya untuk kepentingan politik praktis.


Pembukaan Kelas Pengawasan Pemilu (KPP) Bawaslu Kota Malang dibuka oleh Aang Kunaifi,SH.MH anggota Bawaslu Jawa Timur, bersama Komisioner Bawaslu Kota Malang.


Pilkada merupakan instrumen demokrasi untuk memfasilitasi proses pemilihan jabatan jabatan politik di daerah. Dimana dalam proses ini, rakyat terlibat aktif secara langsung dan menjadi pemegang kedaulatan. Oleh karena itu, penyelenggaraan pilkada harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip free and fairnes, yang diterjemahkan secara luas yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Guna melaksanakan prinsip prinsip tersebut diperlukan pula beberapa prasyarat antara lain:kerangka hukum yang tegas dan berkeadilan, penyelenggara pemilu yang independen, profesional, dan berintegritas, serta transparansi dan akuntabilitas proses penyelenggaraan dan partisipasi aktif masyarakat.



Integritas merupakan salah satu parameter penyelenggaraan pilkada yang demokratis (demodratic electoral processes). Integritas terdiri dari integritas proses dan integritas hasil. Proses penyelenggaraan pilkada dapat dikatakan memiliki integritas, apabila semua tahapan pemilihan diselenggarakan menurut peraturan perundang undangan (Undang Undang Pemilihan dan Peraturan KPU mengenai semua tahapan pemilihan) yang telah mengandung tidak adanya kekosongan hukum, tidak ada kontradiksi ketentuan baik di dalam suatu peraturan maupun antar peratura, tidak adanya multi tafsir dan dirumuskan berdasarkan asas pemilihan yang demokratik (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, transparan dan akuntabel), serta dilaksankanan dan ditegakan secara konsisten oleh institusi yang berwenang.



Maka Perlu diketahui bagi masyarakat awam mengenal pemilu, namun secara luas pemilu adalah pemilihan kepala pemerintahan baik dipusat maupun didaerah secara demokratis untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Untuk itu perlu memberikan pemahaman terkait masalah kepemiluan dimana nantinya dampak dari pemilu sangat dirasakan masyarakat. Edukasi bagi masyarakat dirasa sangat penting karena elemen masyarakat merupakan yang dekat persoalan pemilu. Maka Khususnya penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu yang memiliki tugas mengawal  jalanya pemilu yang berintegritas. Tak lain yaitu dengan adanya kelas pengawasan yang telah dilakukan oleh beberapa Bawaslu Kota/Kab di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya mensukseskan pemilu yang berintegritas. Dengan adanya kelas pengawasan maka masyarakat akan dibekali dengan materi terkait kepemiluan. Serta ilmu ilmu lain yang terkait dengan kepemiluan. 



Dengan adanya kelas pengawasan masyarakat diharapkan memahami secara substansi bagaimana pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan mengawal pemilu serentak untuk lebih baik nantinya. Tanpa adanya kelas pengawasan maka masyarakat juga tidakakan memahami terkait dengan pelaksanaan pemilu yang berintegritas secara mendalam. Karena dalam pelaksanaan pemilu berintegritas diperlukan pengawasan dari semua elemen, baik dari elemen masyarakat, akademisi, penyelenggara, pemerintahan,dll.

 

Editor       : Alim Mustofa

Publiser    : Alim Mustofa