Wahai Guru, Jangan hilangkan 4 hal ini ! | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Wahai Guru, Jangan hilangkan 4 hal ini !

Senin, 11 Januari 2021

 

Noviya Ekasanti,S.Pd.I Penulis dan Pegiat Pendidikan 

 Wahai Guru, Jangan  hilangkan 4 hal ini !

Oleh : Noviya Ekasanti, S.Pd.I

Masa Pandemi, Pendidikan seluruh dunia mengalami penurunan secara kualitas dan kuantitas. Hal ini dirasakan masyarakat dunia dalam pembelajaran dan profesionalisme seorang pendidik yang tidak berada pada indeks angka yang tinggi. Hal ini terjadi pada beberapa aspek  terpenting dari pendidikan, berupa kompetensi yang rumpang secara parsial. Maka hendaknya seorang pendidik tetap menjaga kualitasnya agar Profesionalitas sebagai guru tetap terjaga.

Penurunan kualitas dan kuantitas pendidikan dunia

Pendidikan global dunia mengalami penurunan berdasarkan data dari UNESCO yang memaparkan bawasanya 577 juta pelajar berasal dari 39 negara di dunia mengalami keterbatasan dalam pemerolehan pendidikan pada usia emas mereka. Mayoritas negara yang menerapkan penutupan sekolah sebagai langkah untuk keamanan dan penyelamatan jiwa. Total jumlah pelajar yang berisiko dari pendidikan dasar pra-sekolah hingga menengah atas berjumlah 577.305.660 siswa, Sedangkan jumlah pelajar dari pendidikan tinggi sekitar 86.034.287 orang. Sekolah sebagai tempat pendidikan  merupakan tempat yang rawan untuk penyebaran penyakit yang merebak ini. Penggantian system belajar ini merupakan langkah yang sangat tepat untuk penyelamatan jiwa. https://detikmanado.com/dampak-pandemi-corona-terhadap-dunia-pendidikan/

Pengaruh virus tersebut menyebabkan tingginya angka kematian di berbagai Negara seperti Italia, Amerika, Inggris dan juga Negara China tempat asal mula virus Corona ini. Walaupun begitu, banyak  negara-negara yang  lockdown ingin membuka kembali sekolah mereka seperti Australia, Jerman, Singapura, demikian juga dengan Sektor pendidikan negara Indonesia juga mengalami ancaman yang sama, karena kurangnya perhatian masyarakat tentang protocol kesehatan yang diajurkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran yang lebih dalam penyebaran virus ini. Maka secara kualitas pendidikan Indonesia mengalami gangguan yang mungkin dalam jangka panjang akan mempengaruhi kualitas pendidikan bangsa ini. namun kondisi ini yang mengharuskan tetap berada pada sistem pendidikan online.

Pendidikan secara online harus tetap dilaksanakan. Hal ini merupakan satu satunya solusi yang tepat walaupun tidak sebaik tatap muka, karena pembelajaran tatap muka adalah konsep pembelajaran pertemuan antarah ruh dan ruh seseorang. Para pakar mengkaji permasalahan ini sedemikian rupa hingga menghasilkan pengembangan ilmu pengetahuan dengan media elektonik yang bervariasi berupa aplikasi seperti googleform yang makin canggih dengan berbagai fitur menarik, juga Socrative, Kahoot, dll sebagai tindakan solutif.  Mereka sangat serius dalam rangka memajukan kualitas pendidikan, karena melihat urgensi dari pendidikan dan manfaatnya bagi pertahanan sebuah bangsa. Hal ini Seperti ungkapan Presiden Afrika selatan “Education is the most powerful weapon which you can use to change the world” –Nelson Mandela

Secara garis besar, Segala upaya sudah dilakukan akan tetapi dunia pendidikan tetap mengalami penurunan kualitas pembelajaran. salah satu bentuk penurunan kualitasnya adalah 1) Psikologis peserta didik terganggu. Hal ini karena belajar online terlalu berat, perintah yang diberikan terkadang lebih berat daripada tatap muka, dan ini mempengaruhi gaya berpikir siswa dengan reaksi berbeda salah satunya adalah acuh tak acuh dan tidak mengerjakan tugas tersebut,  ada juga yang mengerjakan tugas itu berlebih hingga memforsir sebagian tenaga mereka untuk mengerjakan tugas online.2) Penelitian lapangan dan praktikum tidak bisa dilakukan secara maksimal karena keterbatasan sosial dilakukan secara missal.3) Studi keluar negeri menjadi terhambat dan bahkan ada beberapa program yang sengaja ditutup dan tidak diperpanjang lagi seperti program kedinasan. 4) Tidak semua sarana dan prasarana dari berbagai Negara memadai. 5) Ekonomi sangat berpengaruh pada pembelajaran karena kebutuhan kuota. walaupun sudah diberikan bantuan berupa paket data ataupun kuota adalah dari pemerintah melalui sekolah akan tetapi itu kurang memadai dan masih belum bisa memberikan akses yang lebih.6) Adanya penyelewengan waktu belajar dan kemanfaatan, Hal ini menyulitkan guru untuk mengambil tindakan dan koreksi terhadap pekerjaan siswa.terjadi keterlamabatan pembelajaran—secara kuantitas materi menjadi berkurang---.penyelewengan lainnya  adalah bentuknya kuota yang diberikan oleh pemerintah tidak digunakan sebaik-baiknya untuk pembelajaran akan tetapi digunakan untuk hal-hal yang lain yang tidak sesuai dengan pembelajaran seperti main game online atau melihat YouTube yang bukan konten-konten pendidikan hingga itu merugikan pemerintah.7) Kesulitan dalam pengawasan ataupun penagihan Evaluasi karena kendala terkait. 8) Kesulitan para orang tua juga ikut memikul beban Pembelajaran. Padahal tidak semua orang tua mempunyai kompetensi untuk memberikan pembelajaran serta penjelasan kepada para putra-putri mereka di rumah untuk menguasai kompetensi tertentu.


Profesionalisme seorang pendidik

Pada undang-undang nomor 14 tahun 2005 pasal 8 termaktub beberapa hal yang wajib dimiliki oleh guru dan dosen yaitu 1)kualifikasi akademik minimal lulus dengan jenjang sarjana atau D4 2) Kompetensi yang akan ditekankan pada saat pendidikan profesi 3) Sertifikat pendidik setelah melaksanakan sertifikasi guru dan dinyatakan sudah bisa memenuhi standar profesional 4)Sehat jasmani dan rohani 5)Memiliki kemampuan untuk mendukung terwujudnya tujuan pendidikan nasional.    https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-14-2005-guru-dosen.

Pendidikan adalah bangunan yang ditopang oleh pilar yang kokoh, Adapun Pilar dalam pendidikan adalah seorang Pendidik atau biasa diistilahkan dengan kata “guru” yang kepanjangannya “digugu lan ditiru”. Keberhasilan pendidikan secara otomatis dituai dengan kompetensi guru yang begitu luar biasa. Adapun kompetensi guru yang sesuai dengan undang-undang nomer 14 tahun 2005 pasal 10 dipaparkan 4 kemampuan yaitu kompetensi paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi professional. Jika salah satu diantaranya hilang, maka kehidupan sebagai guru akan rumpang dan tidak seimbang. Dan untuk mencapai cita-cita yang baik sesuai dengan standar nasional maka sudah sepantasnya  seorang guru harus mempunyai 4 kompetensi tersebut.

Kompetensi pedagogik guru adalah kemampuan atau keterampilan mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Adapun aspek di dalamnya wajib dikuasai dengan baik, seperti karakteristik peserta didik, Teori belajar dan prinsip-prinsip yang mendidik, pengembangan kurikulum, pembelajaran yang mendidik,  mengenal dan mengembangkan potensi para peserta didik, cara berkomunikasi yang baik,  penilaian dan evaluasi. Kompetensi ini harus saling menguatkan dengan kompetensi diri lainnya agar tercipta keharmonian yang selaras.

Kompetensi kepribadian seorang guru sangat berkaitan dengan karakter personal yaitu sesuatu yang mencerminkan kepribadian positif seorang guru dalam kesehariannya, baik ditempat kerja ataupun masyarakat lingkungan sekitarnya. Dalam penjelasan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian guru yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi pendidik dan masyarakat, evaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara berkelanjutan.

Sedangkan dalam Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi guru menjelaskan bahwasannya kompetensi kepribadian untuk guru adalah sebagai berikut : 1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya dengan menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat dan kebudayaan. 2) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat yang mencakup perilaku jujur, tegas, manusiawi, berperilaku dan mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia. perilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya. 3) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, Arif dan berwibawa, 4)Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, dan pekerja mandiri secara professional. 5) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru mencakup memahami, menerapkan, berprilaku sesuai dengan kode etik yang berlaku dalam undang undang.

keteladanan sebagai guru akan mempunyai dampak yang luar biasa terhadap anak didik kita disamping penguasaan metodologi dan materi dari unsur pedagogik maka guru menjadi teladan dari kompetensi kepribadiannya. Hal ini sangat luar biasa bisa menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi. Dan sangat dianjurkan kepada para guru agar berusaha menjadi teladan bagi para siswanya. karena keteladanan yang kita bangun amat penting dalam sebuah kesuksesan dalam pembelajaran. Hal inilah yang disebut dengan guru yang digugu lan ditiru. dan jangan lupa bahwa “keteladanan guru sebagai jati diri tidak boleh hilang”.

Adapun kompetensi profesional guru merupakan suatu kemampuan yang wajib dimiliki sehingga tugas-tugas ke”guru”an bisa diselesaikan dengan baik. Hal ini berkaitan dengan teknis dan akan berkaitan langsung dengan penilaian kinerja guru. Adapun indikator kompetensi profesional guru diantaranya menguasai materi pembelajaran yang diampu berisi struktur konsep dan pola pikir keilmuannya serta menguasai standar kompetensi (KI) dan kompetensi dasar (KD) serta tujuan pembelajaran dari suatu pelajaran yang diampu. Kemudian guru mampu mengembangkan materi pembelajaran yang kreatif hingga bisa memberikan pengetahuan yang lebih luas dan mendalam bagi peserta didik. Ditambah lagi, seorang pendidik harus mampu bertindak efektif reflektif demi pengembangan keprofesionalanya secara terus menerus, dan juga mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran dan juga pengembangan diri. Maka diharapkan fungsi dan tugas guru bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. serta guru harus membimbing serta mendidik peserta didik dengan standar kompetensi yang sudah ditentukan oleh pendidikan nasional.

Kemampuan terakhir adalah kompetensi sosial yang berkaitan dengan keterampilan komunikasi, bersikap dan berinteraksi secara umum baik itu dengan peserta didik, sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, hingga masyarakat secara luas. Adapun indikatornya adalah mampu bersifat inklusif objektif dan tidak melakukan diskriminasi terkait latar belakang seseorang, baik itu berkaitan dengan kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, latar belakang keluarga, dan lain-lain. Selain itu mereka harus mampu berkomunikasi dengan efektif menggunakan bahasa yang santun dan empati, serta mampu berkomunikasi baik secara lisan maupun tulisan, kemudian mampu beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai guru di berbagai lingkungan dengan bermacam-macam ciri sosial budaya masing-masing.

Sebagai tolak ukur kompetensi setiap guru, Maka negara melalui Kemendikbud menyelenggarakan uji kompetensi guru ataupun kementerian agama yang melakukan uji kompetensi guru. Kegiatan tersebut untuk menguji kompetensi pedagogik dan professional. Dari subjek hasil ujian tersebut menunjukkan peta penguasaan guru, yang kemudian digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Bagi guru yang berhasil lulus kemudian mendapatkan sertifikat pendidik dan mendapat profesionalitas maka berhak mendapatkan tunjangan sebagai guru professional. Sedangkan guru yang berada di bawah kompetensi dan kualitas pengajarannya maka guru tersebut mengadakan penyelenggaraan pelatihan terstruktur yang dilaksanakan secara mandiri.

Peningkatan semua kompetensi ini selalu ditinjau untuk dimotivasi agar selalu meningkat dari tahun ke tahun secara kualitas karena untuk menciptakan SDM yang berkualitas jika guru sudah mempunyai keempat potensi ini dengan baik maka siswa siswa atau peserta didik akan lebih baik dan lebih maju secara kualitas dan kuantitas.

Menjaga Kualitas dan profesionalitas guru

Seorang pendidik adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab atas pendidikan muridnya. Maka mereka harus dibekali dengan dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan untuk menjalankan tugas dengan kompetensi yang sesuai dengan  aturan. Hal itu merupakan kewajiban memiliki kemampuan agar bisa diandalkan dalam mengatasi problematika. Aturan tersebut dikuatkan dengan dalil AlQur’an Al-Mujadalah 58:11 yang artinya  Allah akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat”  sehingga dapat disimpulkan bahwa profesionalitas guru sebagai seorang pendidik mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan dalam sektor pendidikan dan regenarasi kader-kader bangsa yang berkualitas. Maka guru harus bisa mengembangkan potensi mereka untuk bisa menguasai segala keilmuan dan memanfaatkan keilmuan tersebut dengan dibantu teknologi yang ada untuk memberikan pembelajaran kepada anak didiknya. Dan juga diharapkan seorang guru harus memiliki kualitas kepribadian yang baik berupa kesabaran, rasa percaya diri, berani, semangat, sungguh-sungguh, dan pantang menyerah untuk melaksanakan tugasnya sebagai pendidik yang tangguh selain itu dia harus mempunyai kemampuan bekerja dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi kode etik dalam etos kerjanya sebagai pendidik. serta mampu bergaul di lingkungan sosial dengan baik sehingga mencerminkan bahwasanya seorang guru dengan empat kompetensi yang ada akan selalu diterima dengan baik dalam segala lingkungan.

Sebagaimana ulasan yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes As-Shidqu Kuningan yaitu Habib Quraisy Baharun tentang ancaman bagi yang menyerahkan urusan kepada yang bukan ahlinya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam (SAW): "Jika amanah telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat bertanya: 'Bagaimana maksud amanah disia-siakan?' Nabi menjawab: "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu." (HR Al-Bukhari) dari hadits tersebut kita bisa melihat bahwa guru professional sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugasnya dengan ahli – professional -- karena guru bukanlah profesi yang dibatasi oleh tembok sekolah, melainkan ia menjadi guru selama 24 jam penuh menyerahkan diri untuk melaksanakan tugasnya  mewujudkan ketercapaian tujuan  pendidikan bangsa.

Adapun tugas guru professional 1) Sadar diri akan sikap dedikatif terhadap tugasnya untuk membangun generasi yang sesuai dengan tuntutan  zaman 2) Berilmu  secara teori dan praktis 3) Menyiapkan peserta didik agar mampu berkreasi 4) Penanaman penghayatan akhlak dan kepribadiannya 5) Mencerdaskan, menumbuhkan bakat dan kemampuan potensi peserta didik.6) berkarakter mulia sekaligus memiliki peran dan fungsi untuk membangun peradaban yang berkualitas.

Guru adalah model atau sentral identifikasi diri, yakni pusat anutan dan teladan bahkan konsultan bagi peserta didiknya. Dalam hal ini guru dan murid seperti penggemar dan tokoh idolanya. Tetapi guru harus mengarahkan perkembangan muridnya sesuai dengan kepribadiannya masing-masing, tidak mentah-mentah menjiplak kepribadian guru. Untuk mengetahui apakah guru tersebut sudah professional atau tidak maka ada beberapa kriteria guru yang profesional (Beidler 1997, hlm. 3-10), yaitu:

1)      Seorang guru yang profesional harus benar-benar berkeinginan untuk menjadi guru yang baik dan terus membantu siswa yang ingin sukses.

2)      Seorang guru yang profesional berani mengambil risiko

3)      Seorang guru yang profesional memiliki sikap positif, humanis, rational dan proporsional dan  Tidak mengkaitkan apapun pada financial.

4)      Seorang guru yang profesional merasa tidak pernah punya cukup waktu untuk tugasya

5)      Guru yang profesional berfikir bahwa mengajar adalah tugas menjadi orang tua.

6)      Guru yang profesional harus selalu mencoba membuat siswanya percaya diri.

7)      Seorang guru yang profesional berkemampuan lebih dari kemampuan siswanya.

8)      Seorang guru yang profesional selalu memotivasi untuk mandiri dan independent.

9)      Seorang guru yang baik menerima kritik dan evaluasi yang diberikan untuk mengukur kinerja keguruannya

10)  Seorang guru yang profesional senantiasa aspiratif dan inovatif.

Kita sadar bahwa tidak semua guru kita professional dibidangnya, Maka Pemerintah mencoba untuk mengambil langkah sebagai upaya meningkatkan profesionalitas guru, yaitu : 1) Sertifikasi sebagai sebuah sarana Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru. Sertifikasi bagi para Guru dan Dosen merupakan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional kita (pasal 42) yang mewajibkan setiap tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dimilikinya. Singkatnya adalah, sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas 11 standar kompetensi yang harus dimiliki para guru dan dosen sesui dengan bidang ke ilmuannya masing-masing. 2) Perubahan paradigma pembelajaran Faktor lain yang harus dilakukan dalam mencapai profesionalitas guru. lebih berperan sebagai fasilitator atau konsultator yang bersifat saling melengkapi untuk pembelajaran yang efektif, kreatif dan inovatif secara dinamis dalam suasana yang demokratis. 3) Jenjang karir yang jelas Salah satu faktor yang dapat merangsang profesionalisme guru adalah, jenjang karir yang jelas. Dengan adanya jenjang karir yang jelas akan melahirkan kompetisi yang sehat, terukur dan terbuka, sehingga memacu setiap individu untuk berkarya dan berbuat lebih baik. 4) Peningkatan kesejahteraan yang nyata Kesejahteraan merupakan issu yang utama dalam konteks peran dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik dan pengajar.

Profesionalitas masa pandemi covid 19

Peran guru pada masa pandemi Covid 19 menghadapi tantangan yang lebih besar. Selain mendidik,mereka juga membina walaupun dengan jarak jauh. Tuntutan  melaksanakan  tugas dengan banyak peran harus dilaksanakan dengan penambahan waktu penugasan hingga tengah malam. Seperti memberikan informasi kepada wali murid untuk  membina para orangtua siswa dikelas bawah sebelum melaksanakan pembelajaran dirumah sebagai pendampingan bagi putra putri mereka. Selain itu, guru juga bertanggung jawab dalam memastikan kesehatan peserta didik secara fisik dan psikis. Guru juga selalu melakukan komunikasi aktif melalui media social baik wa atau zoom untuk melihat perkembangan kemampuan anak didiknya.

Adapun tuntutan kompetensi professional guru di masa pandemi Covid 19 ini, Seorang pendidik harus  mempunyai kemampuan berinovasi dengan bantuan media elektonik dalam pembelajaran, agar pembelajaran lebih menarik dan tidak monoton. selain itu, guru harus bijak dalam memilih dan memilah materi dengan baik sebagai skala prioritas dalam aplikasi kurikulum agar tidak memberatkan siswa. dengan tema utama ketahanan keluarga, mental, fisik, dan pangan. Hal ini bertujuan meringankan beban kepada keluarga. Pemilihan  kompetensi dasar dari Kurikulum 2013 diambil sebagian yang terpenting dan sesuai dengan  tujuan pembelajaran. Masa pandemi para pendidik harus berpikir lebih kreatif agar proses pembelajaran dapat berjalan baik dan menyenangkan, walalupun dengan segala keterbatasan yang ada.

Maka dalam menyelenggarakan pendidikan online, guru harus bisa membantu peserta didik berkembang secara akademis, fisik, dan psikis, dengan menyeimbangkan antara materi dengan mekanisme digital. Selain proses pembelajaran, guru juga diminta melakukan administrasi mengajar yang harus disesuaikan dengan kebijakan terbaru, seperti kurikulum darurat, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disederhanakan, pembelajaran jarak jauh (PJJ), program Guru Penggerak dan sebagainya. Dengan banyaknya tugas guru dalam memenuhi pelayanan pendidikan selama pandemi Covid-19 tidak hanya persoalan belajar mengajar, melainkan dibutuhkan pertimbangan yang besar terkait kondisi psikososial dan tumbuh kembang peserta didik, maka kebanyakan guru menurunkan standar profesionalisme mereka dalam proses pembelajaran.

Penurunan profesionalisme menjadi mutlak terjadi dan sudah berada batas kewajaran karena kondisi darurat Covid 19 yang terjadi. Namun pada kenyataan di lapangan, ada juga guru yang menghilangkan beberapa kompetensi tersebut dan enggan untuk melakukan pembelajaran online karena keterbatasan mereka dalam menguasai teknologi, dan ketidakmauan mereka untuk belajar hal baru secara instan. Memang benar, Belajar teknologi secara instan tidak akan mudah dilakukan untuk aktivitas proses pembelajaaran saat pandemi Covid-19. Oleh karena itu beberapa guru di kelas bawah menyempatkan diri untuk mengunjungi rumah peserta didik dengan melaksanakan pembelajaran berkelompok secara berkala, karena kondisi kelas bawah mulai TK sampai SD kelas 3 belum bisa menggunakan teknologi secara menyeluruh dan cenderung menggunakan gawai orangtua mereka dalam pembelajaran online sebagai sarana pembelajaran.

Seorang pendidik masa pandemi tidak disebut sebagai garda terdepan “melawan” Covid-19. Namun mereka adalah pejuang pendidikan yang mencurahkan waktu mereka untuk membawa peserta didik menuju keberhasilan walaupun belum bisa mencapai hasil sesuai dengan ekspektasi mereka dalam tujuan pendidikan nasioanal. Mereka berjuang siang dan malam, terlebih bagi guru yang bertanggung jawab. Mereka layak mendapatkan apresiasi yang baik dari semua lapisan masyarakat.

Orang hebat bisa melahirkan beberapa karya inovasi yang bermutu, tetapi guru yang bermutu dapat melahirkan ribuan orang hebat. Guru adalah lentera hidup dan pahlawan tanpa tanda jasa. Dan untuk menjadi guru yang bermutu maka harus menguasai kompetensi berkualitas.sesuai standar undang undang yang dicanangkan pemerintah. Dan jangan sekali kali meninggalkan salah satu kompetensi tersebut karena akan menyebabkan krisis keteladan bagi generasi penerus kita. 

Editor //  Alim Mustofa