Problematika Penyelesaian Pilkada yang Terpisah-pisah | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Problematika Penyelesaian Pilkada yang Terpisah-pisah

Senin, 23 September 2019


Alimmustofa.com - Konteks Indonesia, demokrasi di tataran lokal (daerah), sebagai suatu konsekuensi dari pelaksanaan desentralisasi politik. Salah satu wujud dari proses desentralisasi politik adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Wali Kota.


Pilkada secara langsung dilaksanakan pada 1 juni 2005, dengan sendirinya rakyat benar benar berdaulat untuk menentukan pemimpin daerah, tidak lagi menyerahkan kewenangan tersebut kepada DPRD, tetapi dijalankan sendiri sesuai amanat konstitusi.



Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesa tidak selamanya berakhir dengan baik, fakta menunjukan bahwa dalam pelaksanaannya terjadi beberapa masalah/kasus. Kasus-kasus tersebut setidaknya terjadi dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015 yaitu Sengketa di Kabupaten Pematang Siantar, Sengketa di Kota Manado, Sengketa di Kabupaten Fak-Fak, Sengketa di Provinsi Kalimantan Tengah.



Setidaknya ada 5 daerah yang bermasalah yang mengakibatkan tidak ikut dalam Pillkada serentak 2015 karena membutuhkan waktu dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ini menunjukan bahwa penegakan hukum dalam penyelesaian Pilkada masih belum maksimal.



Selama ini penyelesaian persoalan pilkada diselesaikan di beberapa lemabaga yaitu Bawaslu, Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Mahkamah Konstitusi. Masing-masing lembaga memiliki kewenangan menyelesaikan persoalan pilkada dengan menggunakan sistem dan waktu penyelesaian berbeda beda.



Terkait pelanggaran administratif diselesaikan melalui Bawaslu, pelanggaran pidana diselesaikan melalui Gakumdu dan Peradilan Umum, selanjutnya persoalan sengketa diselesaikan di Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), persoalan kode etik penyelenggara diselesaikan di DKPP sedangkan perselisihan hasil diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.

Merujuk Pada Pasal 135 Undang Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  No.1 Tahun 2014 tentang Pilkada menyatakan bahwa :

  1. Laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP.
  2. Pelanggaran administrasi pemilihan diteruskan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
  3. Sengketa pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu.
  4. Tindak pidana pemilihan ditindaklanjuti oleh kepolisian Negara Republik Indonesia.

Banyaknya lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan persoalan Pilkada menjadi tidak efektif dan keadilan akan sulit ditegakkan, hal ini karena dalam menyelesaikan masing masing persoalan di beberapa lembaga akan membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan dan proses yang tidak sebentar karena setiap lembaga memiliki sistem penyelesaian sendiri sendiri.


Padahal pada pelaksanaan Pilkada dituntut cepat dan tepat waktu sesuai jadwal tahapan yang telah dibuat. Maka sangat semestinya penyelesaian persoalan Pilkada diselesaikan melalui 1 pintu/1 lembaga saja. Dengan begitu maka keadilan bagi pencari keadilan dalam persoalan Pilkada akan mudah didapat.



Tak hanya disitu, Terkait perselisihan hasil pilkada yang saat ini diselesaikan di Mahkamah Konstitusi merupakan kewenangan sementara, ini disebabkan karena amanat Pasal 157 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bahwa penyelesaian perselisihan hasil Pilkada diselesaikan di Badan Peradilan Khusus. Tetapi sampai saat ini keberadaan Badan Peradilan Khusus belum terbentuk.

Tautan :