PERATURAN BAWASLU NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

PERATURAN BAWASLU NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI

Kamis, 21 Maret 2024



PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 3 TAHUN 2024 

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

a. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan umum di luar negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap teknis pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara luar negeri yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri;

 b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri; 

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863); 

2. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 141);


Editor            : Alim Mustofa

Download    : Klik Disini