Partisipasi Politik
Alim Mustofa Ketua Bawaslu Kota Malang
Alimmustofa.com - Partisipasi
politik merupakan bentuk kontrol yang efektif terhadap kekuasaan dalam negara
yang menganut bentuk pemerintahan demokratis. Sistem kontrol yang
dijalankan tidak saja pada proses jalannya roda pemerintahan oleh penguasa,
akan tetapi jauh lebih penting jika kontrol oleh rakyat sebagai pemilik mandat
dilakukan dimulai dari proses transisi politik atau transisi kekuasaan pada
proses pemilu.
|
Government of thepeople, by the people, and for the people
(Abraham Lincoln)
Pemerintahan
akan kuat jika diterbentuk dari proses politik yang mendapat dukungan yang kuat
dari pemilik madat, yaitu rakyat melalui hasil pemilu yang terlegitimasi dari
hasil pemilihan umum. Sebaliknya legitimasi pemerintahan akan terdegradasi jika
dukungan dari rakyat lemah. Hal ini dapat dilihat dari partisipasi pemilih pada
pelaksanan pemilihan umum untuk memilih perwakilan dilegislative dan perwakilan
di eksekutive yang merupakan bagian dari proses demokrasi.
Disinilah
kata partisipasi menemukan makna yang mendalam terhadap kontrol kekuasan dimanapun negara yang menganut
bentuk pemerintahan demokratis.
Pemilu adalah awal
dari sebuah proses pembentukan pemerintahan dalam suatu negara, dimana
dalam makna demokrasi rakyat dapat terlibat dalam pengambilan keputusan baik
secara langsung maupun melalui perwakilan, dimana ketentuan atas pilihan
tersebut diambil dari kesepakatan dalam suatu proses.
“ Pemilu akan berjalan sesuai azas
dan prinsip jika kita semua saling berperan dalam mengawal prosesnya, menjaga
kredibiltas penyelenggaranya, memilih dan mengawal kontestannya dengan niat
baiknya, mengajak calon pemilih dengan ikhtiar dengan niatan terbaik, meletakkan
etika, moral sebagai landasan berpijak dan bersikap dalam sikap poltik sebagai
warga negara”.
Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Buletin Bawaslu Jawa Timur edisi 15