Pemilu Dalam Prespektif Keadilan Dan Ke-Indonesiaan | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Pemilu Dalam Prespektif Keadilan Dan Ke-Indonesiaan

Selasa, 08 Agustus 2023


    


                     

     Pemilu Dalam Prespektif Keadilan  Dan Ke-Indonesiaan

 Oleh : Alim Mustofa 

 

 

 


 

Pemilihan Umum

u Pengertian Pemilu : Sarana kedaulatan Rakyat Untuk Memilih Anggota DPR,DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Memilih Anggota DPRD yang dilaksanakan secara Jurdil-Luber dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UU’45.

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis.

DASAR/LANDASAN HUKUM PEMILU

u   Landasan Idiologis : Pancasila

u   Landasan Konstitusional : UUD 1945

(pasal 22 E (5)

u   Landasan Operasional : Peraturan

Perundang-undangan Terkait Pemilu ; UU No.7 Tahun 2017 ( UU 8 th

2012/UU 42 tahun2008, UU 15 th

2011)

DEMOKRASI DAN PEMILU

v   Pemilu merupakan salah satu Instrumen demokrasi

v   Pemilu dianggap sebagai salah satu Instrumen terbaik dalam suksesi politik

v   Pemilu menjamin hak-hak politik Setiap Warga Negara.

v   Salah satu unsur penting dalam pemilu adalah partisipasi politik masyarakat dalam pemilu

Mengapa Pemilu Itu Penting ?

u   Sebagai Instrumen Demokrasi dalam legitimasi pranata politik/suksesi politik

(eksekutif, legislatif, judikatif)

u   Menjamin stabilitas peralihan kepemimpinan (Suksesi Elite)

u   Memilih Wakil Rakyat yang terbaik (eksekutif dan legislative)

u   Menegakkan demokrasi.

Pemilu sebuah Pertaruhan :

-      Persatuan & Kesatuan

-      Pertahanan & Keamananan

-      Ekonomi, Sosial, Politik,  Budaya.

-      Elite politik dan Idiologi

-      Politik Global, dll

IPOLEKSUSBUDHANKAM

Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan pemilu :

a.           memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;

b.           mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;

c.           menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;

d.           memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan

e.           mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Penyelenggara Pemilihan Umum

Pasal 1 ayat 7 UU no.7 Tahun 2017  :

1.             Komisi Pemilihan Umum (KPU)

2.             Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

3.             Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

 

Stake Holder Pemilu

u  Pemerintah (an)

u  Penyelenggara Pemilu

u  Partai Politik (Peserta Pemilu)

u  Masyarakat

u  Bisnis

u  pers

Peserta Pemilu

u  Partai Politik (DPR,DORD)

u  Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden yang diusung partai politik atau gabungan partai politik.

u  Perseorangan (DPD)

Pemilu dan Kesinambungan Politik

u  Cita-Cita Bangsa

u  Bhineka Tunggal Ika

u  Transisi Kekuasaan / Politik

u  Pembangunan Nasional RPJPN

Pemilu Demokratis

UU Pemilu/Pemilihan

 

u Langsung

u Umum

u Bebas

u Rahasia

u Jujur Dan

u Adil

 

u Mandiri

u Jujur

u Adil

u Berkepastian Hukum

u Tertib

u Terbuka

u Profesional

u Proposional

u Akuntable

u Efektif

u Efisian

Bagaimana Mewujudkan Pemilu yang Demokratis

 

Syarat Pemilu/pemilihan Berintegritas

1.                Integritas Regulasi

2.                Integritas Penyelenggara

3.                Integritas Kontestasi

4.                Integritas Pemilih

 

 

 

Kerawanan Pemilu

1.                  Kerawanan Regulatif

2.                  Kerawanan Penyelenggara/Penyelenggaraan

3.                  Kerawanan Kontestasi

4.                  Kerawanan Pemilih

5.                  Kerawanan Interventif/Penguasa

6.                  Politik Uang


 

State : Eksekutif, Legislative

Civil Society : Parpol, Ormas,

LSM, Pers dll

Privat Sector : pebisnis/pemodal/ pasar

Relasi Pemilu & Korupsi

Kepentingan Privat Sector (Bisnis) <> Kepentingan Politik

Kepentingan Politik <> Kepentingan Modal

Kepentingan Politik <> Penguasa <> Pengusaha

 

Kekuasaan = Merebut+ Mendayagunakan+Mempertahankan

Merebut = Politik + Modal

Mempertahankan = Politik+Distribusi+Kompromi

Mempertahankan = Politik + Akumulasi+ alokasi+Negosiasi

Dalam Pemilu dikenal dengan Istilah

Cost Politic (beaya Politik) dan Money Politic (Politik Uang)

Beaya Politik : Keseluruhan Beaya untuk Operasionalisasi

Kegiatan Pemenangan Oleh Peserta Pemilu/Pemilihan

Politik Uang : Mahar Politik, Suap kepada Pemilih,

Penyelenggara, Penegak Hukum

Untuk Merebut, Mengendalikan &  Melanggengkan KEKUASAAN

Tingginya Biaya Politik

1.    Penyebab : Sistem Pilkada membutuhkan biaya politik yang mahal, tuntutan parpol, parpol pendukung bekerja tidak maksimal, biaya saksi.

2.    Implikasi : muncul Janji Politik dengan mitra potensial

 

Politik Uang

Tingginya biaya kampanye secara riil, sehingga politik balas jasa atas sumbangan kampanye saat pilkada.

1.

PENYEBAB KORUPSI di Pemilu

ICW dalam Jurnal KPK  (2018);

Jual Beli Suara, Mahar politik, Beaya Politik yang Tinggi,

Pakar Hukum Todung Mulya Lubis;

Relasi Ketergantungan antara Politisi, Penguasa Dan Pengusaha

Upaya Perbaikan Demokrasi dalam Pemilu

Perbaikan Regulasi

Perbaikan Sistem Pemilu

Pembangunan Budaya Politik Edukasi Politik Warga Negara

Kesimpulan


Pemilu sebagai Ruang   Demokrasi haruslah menjamin terakomodirnya kepentingan rakyat.


Dalam kontestasi pemilu diperlukan prasyarat yang memadai berupa aturan main, dukungan politik yang berwawasan kebangsaan dan dukungan publik yang terbuka.


Kontestasi     pemilu   seharusnya   menjadi ruang untuk membangun kerekatan (persatuan dan kesatuan) untuk menuju cita-cita bangsa


 

Perangkat kontetasi dalam pemilu harusnya senantiasa berpedoman pada azas, prinsip dan tujuan pemilu dalam kerangka besar adlah Pancasila dan UUD 45.

Lord Acton Universitas Cambridge, Inggris, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung

korup secara absolut)

“ Penguasa yang tidak memiliki akar dukungan grassroot (rakyat), maka akan mencari dukungan politik/ kekuatan politik dari pihak lain. Sedangkan penguasa yang memiliki dukungan arus bawah yang kuat akan cenderung melawan arus global dalam rangka melindungi

kepentingan negara.”

Berthold Brecht (1898 – 1956), seorang penyair Jerman, yang juga dramawan, sutradara teater, dan marxis, nasehatnya penting kita renungkan; "Butayang terburuk adalah buta politik, dia tidak mendengar,tidak berbicara,dan tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik.Dia tidak tahu bahwab iaya hidup,harga kacang,harga ikan,harga tepung,biaya sewa,harga sepatu dan obat,semua tergantung pada keputusan politik. Orang yang buta politik begitu bodoh sehingga ia bangga dan membusungkan dadanya mengatakan bahwa ia membenci politik.Si dungu  tidak tahu bahwa dari kebodohan politiknya lahir pelacur,anak terlantar, dan pencuri terburuk dari semua pencuri, politisi buruk, rusaknya perusahaan nasional dan multinasional yang menguras kekayaan negeri."



“Setiap ada pelaku korupsi dari politisi yang ditangkap perangkat hukum, janganlah bangga menyalahkan mereka, jangan-jangan ada kontribusi dari pemilih saat pemilu dengan meminta suap politik” A-Liem Tan 23/8/21



Download : Unduh Disini


Editor        : Alim Mustofa