Pengawasan Kampanye Partai Politik Sebelum Jadwal Kampanye | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Pengawasan Kampanye Partai Politik Sebelum Jadwal Kampanye

Kamis, 26 Januari 2023

 

foto ilustrasi diambil dari google.com


Alimmustofa.com – Pasca penetapan partai politik peserta pemilu dan penetapan nomor urut partai pada 14 Desember tahun 2022 lalu, hari ini mulai merebak baliho, spanduk, bendera partai politik peserta pemilu yang dipasang disudut-sudut kota, Situasinya sudah menyerupai suasana memasuki jadwal kampanye.

Padahal sejatinya dalam ketentuan peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum, jadwal kampanye dimulai 3 hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR,DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 278 ayat (1) UU no.17 Tahun 2017.

Menanggapi hal diatas, apa yang perlu dijelaskan dalam tulisan ini, jika berkaca pada situasi yang sama pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019. Situasi yang sama dengan kondisi 4 tahun lalu, dimana pasca penetapan partai politik peserta pemilu 2019, ada jeda waktu yang cukup panjang setelah tahap penetapan partai peserta pemilu dengan jadwal kampanye.

Kondisi demiikian pada akhirnya menimbulkan sedikit kegaduhan dipublik, karena pemasangan spanduk, baliho, baner oleh partai politik dianggap publik sebagai tindakan mencuri start kampanye.

Lalu apa yang seharusnya dilakukan oleh Bawaslu RI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawasi pemilu. Berkaca pada pemilu tahun 2019, untuk memberikan kepastian hukum terhadap status pemasangan spanduk, baliho atau sejenisnya, Bawaslu RI mengeluarkan surat edaran nomor1571/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 perihal ketentuan citra diri dalam pelaksanaan kampanye pemilu 2019.

Ketentuan citra diri yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah bilamana memuat  tanda gambar partai dan nomor urut, dan berlaku secara komuliatif, lebih jelasnya sebagai berikut :

1.    Partai Politik untuk pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai dan nomor urut partai Politik.

2.    Calon anggota DPD memuat foto dan nomor urut calon

3.    Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk  Presiden dan Wakil Presiden  memuat nomor urut dan foto pasangan calon.

Dalam penjelasan keputusan ini juga dijelaskan bahwa ketentuan citra diri diatas tidak berlaku pada metode kampanye penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial peserta pemilu sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan metode dan jadwal ,serta tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana pasal 280 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Lalu bagaimana penyikapan situasi sekarang, melihat mulai banyak spanduk, baliho mulai dipasang oleh pihak tertentu dengan memuat gampar partai dan nomor urutnya. Jika merujuk pada surat edaran Bawaslu diatas, sudah tidak relevan karena surat diatas hanya berlaku bagi partai politik peserta pemilu tahun 2019.

Kiranya perlu menunggu penyikapan dari KPU RI dan Bawaslu RI untuk menyikapi hal diatas. Semoga bermanfaat.

Download : Klik Disini

Editor        : Alim Mustofa