Alimmustofa.com – Pasca penetapan partai politik peserta
pemilu dan penetapan nomor urut partai pada 14 Desember tahun 2022 lalu, hari
ini mulai merebak baliho, spanduk, bendera partai politik peserta pemilu yang
dipasang disudut-sudut kota, Situasinya sudah menyerupai suasana memasuki
jadwal kampanye.
Padahal sejatinya dalam ketentuan peraturan komisi
pemilihan umum nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan
pemilihan umum, jadwal kampanye dimulai 3 hari pasca penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) anggota DPR,DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hal ini
sebagaimana termaktub dalam pasal 278 ayat (1) UU no.17 Tahun 2017.
Menanggapi hal diatas, apa yang perlu dijelaskan dalam
tulisan ini, jika berkaca pada situasi yang sama pada penyelenggaraan pemilu
tahun 2019. Situasi yang sama dengan kondisi 4 tahun lalu, dimana pasca
penetapan partai politik peserta pemilu 2019, ada jeda waktu yang cukup panjang
setelah tahap penetapan partai peserta pemilu dengan jadwal kampanye.
Kondisi demiikian pada akhirnya menimbulkan sedikit
kegaduhan dipublik, karena pemasangan spanduk, baliho, baner oleh partai
politik dianggap publik sebagai tindakan mencuri start kampanye.
Lalu apa yang seharusnya dilakukan oleh Bawaslu RI sebagai
lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawasi pemilu. Berkaca pada pemilu
tahun 2019, untuk memberikan kepastian hukum terhadap status pemasangan
spanduk, baliho atau sejenisnya, Bawaslu RI mengeluarkan surat edaran nomor1571/K.Bawaslu/PM.00.00/IX/2018 perihal ketentuan citra diri dalam pelaksanaan
kampanye pemilu 2019.
Ketentuan citra diri yang dimaksud dalam surat edaran
ini adalah bilamana memuat tanda gambar
partai dan nomor urut, dan berlaku secara komuliatif, lebih jelasnya sebagai
berikut :
1. Partai Politik untuk pemilu untuk memilih anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai dan nomor urut
partai Politik.
2. Calon anggota DPD memuat foto dan nomor urut calon
3. Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik untuk Presiden
dan Wakil Presiden memuat nomor urut dan
foto pasangan calon.
Dalam penjelasan keputusan ini juga dijelaskan bahwa
ketentuan citra diri diatas tidak berlaku pada metode kampanye penyebaran bahan
kampanye, pemasangan alat peraga, media sosial peserta pemilu sepanjang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan metode dan jadwal ,serta
tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana pasal 280 undang-undang nomor 7
tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Lalu bagaimana penyikapan situasi sekarang, melihat
mulai banyak spanduk, baliho mulai dipasang oleh pihak tertentu dengan memuat
gampar partai dan nomor urutnya. Jika merujuk pada surat edaran Bawaslu diatas,
sudah tidak relevan karena surat diatas hanya berlaku bagi partai politik
peserta pemilu tahun 2019.
Kiranya perlu menunggu penyikapan dari KPU RI dan
Bawaslu RI untuk menyikapi hal diatas. Semoga bermanfaat.
Download : Klik Disini
Editor : Alim Mustofa