Alimmustofa.com – Sengketa
pemilu merupakan bagian penting dalam tugas Bawaslu dalam penegakan pelanggaran
pemilu, dalam pertemuan ke-8 Short Course Pengawasan Pemilu (SCPP) Kota Malang,
peserta mendapatkan pendalaman materi sengketa.(16/3/21).
Rusmifahrizal Rustam, SH. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa mengawali
sesi dengan pertanyaan “Siapa saja yang berhak mengajukan Sengketa Proses ke
Bawaslu ?, ada yang bisa jawab tanya Rusmifahrizal kembali.
“ yang berhak mengajukan sengketa adalah Pasangan Calon, Partai Politik
Peserta Pemilu dan Calon Perseorangan / DPD” terang Rusmifahrizal.
Masih menurut Rusmifahrizal, ada limitasi waktu dalam mengajukan Sengketa
Proses ke Bawaslu yaitu 3 hari kerja untuk batas akhir pengajuan permohonan dan
limitasi waktu pegajuan permohonan adalah pukul 24.00 WIB.
“Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan bisa ditindaklanjuti apabila
berkas telah teregistrasi, agar berkas dapat teregistrasi berkas harus memenuhi
syarat formil (limitasi waktu) dan syarat materil (obyek gugatan berupa SK
KPU/BA KPU)” imbuhnya.
Setiap permohonan Sengketa Proses Pemilu baik yang diregistrasi
atau yang tidak dapat diregistrasi Bawaslu wajib mengumumkan baik melalui
website, papan pengumuman dan pemberitahuan kepada Pemohon.
Editor : Alim Mustofa
Tautan : malangguide.com