Siapa Yang Berhak Mengajukan Sengketa di Bawaslu ? | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Siapa Yang Berhak Mengajukan Sengketa di Bawaslu ?

Rabu, 17 Maret 2021

 

Rusmifarizal Rustam,SH Koordinator Divisi Sengketa disesi materi sengketa SCPP di Hall Bawaslu Kota Malang

 

Alimmustofa.com Sengketa pemilu merupakan bagian penting dalam tugas Bawaslu dalam penegakan pelanggaran pemilu, dalam pertemuan ke-8 Short Course Pengawasan Pemilu (SCPP) Kota Malang, peserta mendapatkan pendalaman materi sengketa.(16/3/21).


Rusmifahrizal Rustam, SH. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa mengawali sesi dengan pertanyaan “Siapa saja yang berhak mengajukan Sengketa Proses ke Bawaslu ?, ada yang bisa jawab tanya Rusmifahrizal kembali.


“ yang berhak mengajukan sengketa adalah Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Perseorangan / DPD” terang Rusmifahrizal.

 

Masih menurut Rusmifahrizal, ada limitasi waktu dalam mengajukan Sengketa Proses ke Bawaslu yaitu 3 hari kerja untuk batas akhir pengajuan permohonan dan limitasi waktu pegajuan permohonan adalah pukul 24.00 WIB.

 

“Sengketa Proses Pemilu/Pemilihan bisa ditindaklanjuti apabila berkas telah teregistrasi, agar berkas dapat teregistrasi berkas harus memenuhi syarat formil (limitasi waktu) dan syarat materil (obyek gugatan berupa SK KPU/BA KPU)” imbuhnya.


Setiap permohonan Sengketa Proses Pemilu baik yang diregistrasi atau yang tidak dapat diregistrasi Bawaslu wajib mengumumkan baik melalui website, papan pengumuman dan pemberitahuan kepada Pemohon.

 

Editor              : Alim Mustofa

Tautan            : malangguide.com