Alimmustofa.com – Penangananan Pelanggaran Pemilu dalam Sohrot Course PengawasanPemilu (SCPP) menjadi bagian penting untuk disampaikan dalam program ini kepada
peserta ajar. Hamdan Akbar Safara.S.Sos.M.AP Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran
Bawaslu Kota Malang,menyampaikan ruang lingkup serta proses penanganan pelanggaran
pemilu bagian pertama.,jumat, 5/3/2020.
Peserta yang berasal dari mahasiswa Universitas Muhamadyah Malang dan STISOSPOL Waskita Dharma
Kota Malang, sebanyak 9 peserta tersebut selama
3 jam mengikuti materi ini mulai dari mengenali jenis-jenis pelanggaran, temuan,
laporan serta legal standing laporan.
Setidaknya ada empat jenis pelanggaran dalam pemilu, yaitu
pelanggaran adminstrasi, pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran kode etik dan
pelanggaran undang-undang lainnya.
Tidak hanya memaparkan terkait apa dan bagaimana ruang
lingkup serta proses penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Malang, namun Hamdan juga menyampaikan ajakan terhadap mahasiswa magang
untuk turut menjaga tegaknya hukum Pemilihan Umum serta memahami bagaimana
dinamika Pemilu di Indonesia.
Melanjutkan
keterangannya, Hamdan mengatakan “ Untuk mewujudkan Visi Bawaslu sebagai lembaga
pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat dan
Berkualitas, Harmonisasi dengan elemen lain sangat dibutuhkan terutama peran
Perguruan Tinggi yang dimana menjadi wadah agent
of change atau agen perubahan, karena pada dasarnya melakukan pencegahan
jauh lebih baik,”.
"Untuk
kedepannya Mahasiswa harus lebih peduli terhadap keberlangsungan Pemilihan Umum
di Indonesia, hal ini berlaku secara menyeluruh terhadap semua Mahasiswa tanpa
terkecuali”. tutur Hamdan menutup keterangannya.
Editor : Alim Mustofa
Tautan : malangguide.com