PERBAWASLU NOMOR 10 TAHUN 2020 Tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

PERBAWASLU NOMOR 10 TAHUN 2020 Tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

Rabu, 18 November 2020


 

PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 10 TAHUN 2020 

TENTANG 

PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,  

Menimbang : 

a. bahwa untuk menjamin pengelolaan arsip yang otentik dan terpercaya diperlukan pedoman pengelolaan arsip dinamis yang sesuai dengan prinsip kaidah dan standar kearsipan serta merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional; 

b. bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan kesekretariatan sebagai pencipta arsip bertanggung jawab mengelola arsip dinamis; c. bahwa untuk melakukan pengelolaan arsip dinamis di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum.

Download // KLIK DISINI

Editor // ALIM MUSTOFA