IKP 2019 merupakan upaya dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan
kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu Legislatif
dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara serentak tahun 2019.
Dalam IKP ini, kerawanan didefinisikan sebagai Segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilihan umum
yang inklusif dan benar.
Bawaslu menyusun IKP 2019 dengan menitikberatkan pada 4
(empat) dimensi utama yang dijadikan sebagai alat ukur yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan
bermartabat. Keempat dimensi tersebut, yaitu (i) konteks sosial politik,
(ii) penyelenggaraan pemiliu yang bebas dan adil, (iii) kontestasi, dan
(iv) partisipasi. IKP 2019 tetap akan menggunakan 3 kategori kerawanan,
yaitu: (kerawanan) tinggi, menengah, dan rendah. Melalui kategorikategori tersebut diharapkan Bawaslu dan pemangku kepentingan
lainnya dapat membuat dan mengambil intervensi terukur terkait
kerawanan Pemilu yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Download // KLIK DISINI
Editor // ALIM MUSTOFA
Tautan // Malangguide