Nur Elya Anggraeni Koordinator Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Humas Hubal) Bawaslu Jawa Timur, Pembukaan Rapat Kerja di Hotel Baobab, Prigen -Pasuruan Jawa Timur.
Alimmustofa.com - Peran Bawaslu
tampak dilihat publik manakala tahapan pemilu telah berjalan, apalagi jika
tahapan tersebut memasuki tahapan kampanye yang menampilkan serangkaian cerita Psywar (Psychological Warfare) untuk menyerang
lawan politiknya. Ketika banyak adegan kampanye mulai menjurus pada pelanggaran,
masyarakat baru sadar dan menyebut Bawaslu.
Memang
hal ini tidak dapat dipungkiri, jika pelanggaran pemilu tentu Bawaslu -lah yang
punya kewenangan untuk melakukan tindakan. Lalu apakah setelah pemilu atau tepatnya
jika tidak ada pemilu lantas Bawaslu harus berdiam diri ?
Nur
Elya Anggraeni Koordinator kehumasan Bawaslu Jawa Timur mencoba mengurai
serangkaian pertanyaan diatas, dalam kesempatan pidatonya dipembukaan rapat kerja
Bawaslu Jawa Timur di Hotel Baobab,Prigen Pasuruan, 2 maret 2020, perempuan
asal Bangkalan ini lantas menerangkan.
“
Keberadaan Bawaslu haruslah mampu memberikan manfaat kepada masyarakat, baik
ada pemilu maupun tidak ada pemilu, jika ada tahapan pemilu dapat dikatakan
masyarakat memperoleh manfaat langsung dari serangkaian kinerja pengawas,
lantas bagaimana jika tidak ada pemilu,” tanya Ely kepada anggota Bawaslu
Kabupaten -kota peserta rapat kerja.
Meski
bibirnya terus menebar senyum , tapi tampak tegas pesan tegas keluar dari
ucapakan Ely yang memcoba memberikan arahan bagaimana pengawas pemilu mampu berinivasi
kegiatan disaat tidak ada pemilu.
“
apakah kita mau dikatakan tidak bekerja, walau Bawaslu telah banyak berjasa besar
mengantar penyelenggaraan pilakda serentak 2018 dan pemilu tahun 2019, banyak
pihak yang mudah melupakan capaian Bawaslu,” tegas Ely melanjutkan pidatonya.
Hall dimana rapat kerja
digelar yang tadinya serius, suasana mulai cair ketika disela-sela sambutanya
Ely memberikaan sindiran lucu kepada seseorang. Suara tertawa lepas serempak dari
peserta manakala Ely berkata “ Pengawas Kok diawasi, Waskat lagi” yang ditujukan
pada seseorang.
“ Ok saya lanjutkan, lalu bagaimana
Bawaslu berkontribusi ke masyarakat ditengah-tengah tidak ada pemilu, Bawaslu
RI menegaskan bahwa SKPP wajib hukumnya dilaksanakan Bawaslu Kabupaten-Kota,
terutama bagi yang tidak ada pemilu atau pilkada,” ungkap Ely diiringi tepuk
tangan audien di Hall Utama lantai 4 Hotel yang berdekatan dengan taman Safari
Prigen ini.
Tidak saja SKPP yang menjadi penegasan
mantan Pawaslu Kabupaen Jember ini, lebih lanjut Ely menegaskan bahwa SKPP dan Pojok
pengawasan menjadi menu wajib yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MOU) dengan para pihak.
Menutup pidatonya Ely memberikan
informasi bahwa Pojok pengawasan juga wajib ada di kantor dan di mitra kerja
Bawaslu yang telah melakukan MOU, sedangkan rencananya Pojok pengawasan akan di
launching serentak pada 1 April 2020.
Penulis
: Alim Mustofa
Editor : Alim Mustofa
Tautan : Kopi Kita Arjuna