Ambang
Batas Usia Menikah versi Zaman Now
Oleh:
Dr. Nofi Sri Utami, S.Pd.,S.H.,M.H
Baru baru ini, Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Lembaga Legislatif telah mengesahkan
RUU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kini usia menikah
perempuan dan laki laki setara, yakni 19 tahun. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang
mengatur batas minimal usia untuk laki laki 19 Tahun sedangkan perempuan 16
tahun. Tentunya munculnya aturan baru terkait batasan umur menikah bagi perempuan
disambut hangat oleh beberapa masyarakat dan kaum perempuan. Pasalnya pada
zaman old ada anggapan bahwa kaum perempuan tugasnya hanya di dapur,sumur dan
kasur yang berdampak pada munculnya pemahaman bahwa perempuan segera dinikahkan
sedini mungkin itu lebih baik. serta adanya aggapan bahwa kalo “tidak segera
menikah nanti jadi perawan tua”. Hal tersebut yang memicu bahwa anak gadis zaman dulu harus segera
menikah. Berbeda dengan zaman now yang banyak perempuan yang mengenyam
pendidikan sampai perguruan tinggi, buktinya bahwa di beberapa kampus banyak
mahasiswi ketimbang mahasiswa atau jumlah mahasiswa sebanding dengan
mahasiswinya. Ini mengartikan bahwa tingkat kemauan dalam pendidikan sangatlah
tinggi.
Adanya aturan baru tersebut mengartikan bahwa
pemerintah mendorong dan memberikan kesempatan untuk perempuan setara dengan
laki laki serta melarang untuk tidak melakukan pernikahan di usia muda. Mengingat
bahwa Persoalan yang tengah viral dan terjadi di masyarakt selama ini yaitu adanya ajakan/tradisi nikah
muda.Tradisi nikah muda pada negara kita masih menjadi hal yang lumprah sampai
saat ini. Nikah muda merupakan sebuah pernikahan yang dilakukan oleh 2 pasangan
yang masih usia belasan. Tentunya dengan adanya nikah muda memberikan peluang
persoalan yang dihadapi semakin banyak mengingat emosi yang belum stabil dari
kedua belah pihak, dan bisa berujung ke Perceraian. perceraian tidak
hanya memberi dampak negatif kepada anak, tetapi juga kepada ibu. Berdasar
sumber dari Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bahwa
Kasus perceraian tertinggi di Indonesia terjadi di usia 20 sampai 24 tahun.
Panjang waktu pernikahan pun tidak sampai lima tahun.
"Tinggi angka perceraian diduga karena pernikahan dini yang mana mereka
belum siap membina rumah tangga.
Berbeda dengan pernikahan yang dilakukan dengan
usia yang sudah dewasa/matang, Menurut sebuah
studi dalam Psychology Today yang
dilakukan oleh peneliti sosiologis Amerika, Nicholas Wolfinger, usia ideal
untuk menikah adalah antara usia 28 hingga 32 tahun.
Tautan : https://twitter.com/alimmustofacom