Ambang Batas Usia menikah versi Zaman Now | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Ambang Batas Usia menikah versi Zaman Now

Sabtu, 21 September 2019



Ambang Batas Usia Menikah versi Zaman Now


Oleh: Dr. Nofi Sri Utami, S.Pd.,S.H.,M.H

Baru baru ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Lembaga Legislatif telah mengesahkan RUU Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kini usia menikah perempuan dan laki laki setara, yakni 19 tahun. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengatur batas minimal usia untuk laki laki 19 Tahun sedangkan perempuan 16 tahun. Tentunya munculnya aturan baru terkait batasan umur menikah bagi perempuan disambut hangat oleh beberapa masyarakat dan kaum perempuan. Pasalnya pada zaman old ada anggapan bahwa kaum perempuan tugasnya hanya di dapur,sumur dan kasur yang berdampak pada munculnya pemahaman bahwa perempuan segera dinikahkan sedini mungkin itu lebih baik. serta adanya aggapan bahwa kalo “tidak segera menikah nanti jadi perawan tua”. Hal tersebut yang memicu  bahwa anak gadis zaman dulu harus segera menikah. Berbeda dengan zaman now yang banyak perempuan yang mengenyam pendidikan sampai perguruan tinggi, buktinya bahwa di beberapa kampus banyak mahasiswi ketimbang mahasiswa atau jumlah mahasiswa sebanding dengan mahasiswinya. Ini mengartikan bahwa tingkat kemauan dalam pendidikan sangatlah tinggi.
Adanya aturan baru tersebut mengartikan bahwa pemerintah mendorong dan memberikan kesempatan untuk perempuan setara dengan laki laki serta melarang untuk tidak melakukan pernikahan di usia muda. Mengingat bahwa Persoalan yang tengah viral dan terjadi di masyarakt  selama ini yaitu adanya ajakan/tradisi nikah muda.Tradisi nikah muda pada negara kita masih menjadi hal yang lumprah sampai saat ini. Nikah muda merupakan sebuah pernikahan yang dilakukan oleh 2 pasangan yang masih usia belasan. Tentunya dengan adanya nikah muda memberikan peluang persoalan yang dihadapi semakin banyak mengingat emosi yang belum stabil dari kedua belah pihak, dan  bisa berujung ke Perceraian. perceraian tidak hanya memberi dampak negatif kepada anak, tetapi juga kepada ibu. Berdasar sumber dari Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bahwa Kasus perceraian tertinggi di Indonesia terjadi di usia 20 sampai 24 tahun. Panjang waktu  pernikahan pun tidak sampai lima tahun. "Tinggi angka perceraian diduga karena pernikahan dini yang mana mereka belum siap membina rumah tangga.
Berbeda dengan pernikahan yang dilakukan dengan usia yang sudah dewasa/matang, Menurut sebuah studi dalam Psychology Today yang dilakukan oleh peneliti sosiologis Amerika, Nicholas Wolfinger, usia ideal untuk menikah adalah antara usia 28 hingga 32 tahun.