Living Law Elemen Penting Penegakan Hukum | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Living Law Elemen Penting Penegakan Hukum

Jumat, 05 Juli 2019


Jakarta, 5 Juli 2019

Jelang waktu shalat Jumat, ada pewarta berita menginformasikan dan meminta pendapat tentang putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang menyatakan Baiq Nurul bersalah dan diganjar hukuman penjara.

Perkara bermula ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan via HP antara kepada sekolah dan dirinya, sekitar setahun lalu. Hasil rekaman itu disimpan oleh Baiq Nuril. Hasil rekaman lalu diserahkan kepada seseorang dan dari seseorang tersebut hasil rekaman tersebar. Isi rekaman antara lain ucapan tidak patut kepala sekolah terkait hal yang berbau "orang dewasa". 

Tanpa bermaksud mengomentari putusan lembaga peradilan, saya prihatin dan turut sedih terhadap yang menimpa Baiq Nuril. Bak pepatah "sudah jatuh ketimpa tangga", sudah mendapat perlakuan tak patut lalu dipenjara.

Semula kita mengapresiasi pengadilan yang memutus bebas Baiq Nuril. Namun jaksa tidak terima dan menggunakan upaya hukum hingga pada akhirnya Baiq Nuril mengalami nasib seperti saat ini.

Dalam sistem peradilan pidana, jaksa selaku penuntut umum merupakan representasi negara, mewakili kepentingan umum. Menerima atau menolak putusan dan menggunakan upaya hukum adalah hak penuntut umum. Namun suara publik justru menempatkan Baiq Nuril sebagai korban, bukan pelaku pidana atau membela diri dengan cara yang salah.

Mendatang kita berharap, penegakan hukum harus betul-betul merasakan denyut nadi berupa rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law). Sehingga elemen living law menjadi elemen penting dalam proses penegakan hukum pidana.

Apa boleh buat sekarang nasi telah menjadi bubur. Baiq Nuril kini merasa telah dikriminalisasi. Baiq Nuril berharap, ini merupakan peristiwa kriminalisasi yang terakhir. Harapan seperti itu juga merupakan harapan kita semua.

Kebesaran jiwa Baiq Nuril menerima putusan PK harus kita apresiasi. Sikap itu mencerminkan betapa Baiq Nuril adalah orang yang taat hukum (obidience by the law). Suatu yang sangat diperlukan bagi berdaulatnya suatu hukum. 

Berkaca peristiwa ini, upaya mewujudkan daulat hukum harus terus menurus dilakukan. Agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Agar keadilan tidak dianggap sebagai komoditas yang hanya sanggup diakses kalangan terbatas. Supaya justice for all menjadi suatu yang niscaya dalam kehidupan yang lumrah.(*)

Salam,
Robikin Emhas
Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan