Alimmustofa.com - Pemungutan
suara pemilu serentak telah usai 17 april 2019 yang lalu, para calon
legislative sibuk menghimpun data perolehan suara dimasing-masing partai.
Begitu pula bagi calon DPD RI juga berupaya mencari data perolehan suaranya.
Tentu
kita semua memahami kesibukan masing-masing peserta pemilu dalam melakukan
rekapitulasi perolehan suara, kemudian mengawal perolehan suaranya pada saat
rekapitulasi di kecamatan.
Sebenarnya
ada hal yang perlu diperhatikan dalam tahapam ini, yaitu adanya satu kewajiban
bagi peserta pemilu pasca pemungutan suara, yaitu penyerahan laporan penerimaan
dan pengeluaran dana kampanye atau disebut dengan LPPDK.
Dalam
ketentuan Undang-undang pemilu pasal 335 ayat (2) ditegaskan bahwa Laporan
dana Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib
disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15
(lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.
Ketentuan
diatas juga ditegaskan dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 24 tahun
2018 dalam pasal 53 ayat (6) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
Perintah
dalam perundang-undangan ini bukan tanpa dampak bagi peserta pemilu jika tidak
menyampaikan laporan LPPK. Dalam pasal 338 (3) Dalam hal pengurus Partai
Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat
kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai
batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2) partai politik yang
bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.( A-Liem Tan)