LPPDK DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

LPPDK DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA

Minggu, 28 April 2019




Alimmustofa.com - Pemungutan suara pemilu serentak telah usai 17 april 2019 yang lalu, para calon legislative sibuk menghimpun data perolehan suara dimasing-masing partai. Begitu pula bagi calon DPD RI juga berupaya mencari data perolehan suaranya.

Tentu kita semua memahami kesibukan masing-masing peserta pemilu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara, kemudian mengawal perolehan suaranya pada saat rekapitulasi di kecamatan.

Sebenarnya ada hal yang perlu diperhatikan dalam tahapam ini, yaitu adanya satu kewajiban bagi peserta pemilu pasca pemungutan suara, yaitu penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye atau disebut dengan LPPDK.

Dalam ketentuan Undang-undang pemilu pasal 335 ayat (2) ditegaskan bahwa Laporan dana Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

Ketentuan diatas juga ditegaskan dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 24 tahun 2018 dalam pasal 53 ayat (6) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

Perintah dalam perundang-undangan ini bukan tanpa dampak bagi peserta pemilu jika tidak menyampaikan laporan LPPK. Dalam pasal 338 (3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2) partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.(A-Liem Tan)