Alimmustofa.com – Pasca
Pemilu anggota DPR dan DPRD dilantik dan menjalankan tugas konstitusionalnya.
Dalam perjalanannya akan terbuka kemungkinan para wakil rakyat tersebut
mengalami pergantian antar waktu sebagai anggota dewan.
Bagaimana kedudukan
calon anggota legislative yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye yang
seharusnya menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan partai politik peserta
pemilu? Berhak nggak yang bersangkutan dilantik sebagai pengganti antar waktu?
Jika
partai politik peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK terancam sanksi calonnya
tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, maka linier dengan pemahaman tersebut
bagi caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye yang menjadi bagian
dari pelaporan partai politik peserta pemilu juga akan menghadapi ancaman
sanksi yang bersangkutan tidak dapat menjadi pengganti antar waktu. Sebagai
konsekuensinya caleg dengan suara terbanyak berikutnyalah yang berhak
menggantikan sabagai pengganti antar waktu.
Bagaimana
jika caleg calon pengganti antar waktu tersebut kemudian melengkapi berkasnya
dan baru menyerahkan laporan dana kampanye pada saat pemberkasan untuk
pelantikan caleg ? tentu hal ini sudah out of date, lewat batas waktu
karena jelas-jelas laporan peneriman dan penggunaaan dana kampanye partai
politik yang didalamnya juga termasuk laporan dana kampanye caleg wajib
doserahkan paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara.
Jadi
menurut pendapat penulis untuk caleg pemilu 2019 yang kebetulan berdasarkan
perhitungan sementara tidak lolos atau tidak terpilih bukan berarti kemudian
tidak terikat dengan ketentuan kewajiban pelaporan dana kampanye. Jika mereka
abai terhadap ketentuan pelaporan dana kampanye maka itu akan membawa
konsekuensi juga bagi kedudukannya dalam daftar calon tetap partai politik,
terutama jika yang bersangkutan kemudian ada peluang untuk menjadi legislative pengganti antar waktu. Hal itu
bisa gagal jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye sesuai tahapan pemilu,
(Alim Mustofa dan Fajar)