DAMPAK HUKUM LPPDK PASCA PEMILU | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

DAMPAK HUKUM LPPDK PASCA PEMILU

Minggu, 28 April 2019



Alimmustofa.com – Pasca Pemilu anggota DPR dan DPRD dilantik dan menjalankan tugas konstitusionalnya. Dalam perjalanannya akan terbuka kemungkinan para wakil rakyat tersebut mengalami pergantian antar waktu sebagai anggota dewan. 

Bagaimana kedudukan calon anggota legislative yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye yang seharusnya menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan partai politik peserta pemilu? Berhak nggak yang bersangkutan dilantik sebagai pengganti antar waktu?

Jika partai politik peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK terancam sanksi calonnya tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, maka linier dengan pemahaman tersebut bagi caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye yang menjadi bagian dari pelaporan partai politik peserta pemilu juga akan menghadapi ancaman sanksi yang bersangkutan tidak dapat menjadi pengganti antar waktu. Sebagai konsekuensinya caleg dengan suara terbanyak berikutnyalah yang berhak menggantikan sabagai pengganti antar waktu.

Bagaimana jika caleg calon pengganti antar waktu tersebut kemudian melengkapi berkasnya dan baru menyerahkan laporan dana kampanye pada saat pemberkasan untuk pelantikan caleg ? tentu hal ini sudah out of date, lewat batas waktu karena jelas-jelas laporan peneriman dan penggunaaan dana kampanye partai politik yang didalamnya juga termasuk laporan dana kampanye caleg wajib doserahkan paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara.

Jadi menurut pendapat penulis untuk caleg pemilu 2019 yang kebetulan berdasarkan perhitungan sementara tidak lolos atau tidak terpilih bukan berarti kemudian tidak terikat dengan ketentuan kewajiban pelaporan dana kampanye. Jika mereka abai terhadap ketentuan pelaporan dana kampanye maka itu akan membawa konsekuensi juga bagi kedudukannya dalam daftar calon tetap partai politik, terutama jika yang bersangkutan kemudian ada peluang untuk menjadi  legislative pengganti antar waktu. Hal itu bisa gagal jika tidak menyerahkan laporan dana kampanye sesuai tahapan pemilu, (Alim Mustofa dan Fajar)