Pemantau PEMILU Diakreditasi Oleh BAWASLU | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Pemantau PEMILU Diakreditasi Oleh BAWASLU

Senin, 24 September 2018


AlimMustofa.com – Sosialisasi tahapan pemilu, City Guide Radio adakan talk show (on_air) radio mengangkat  tema tahapan kampanye dan pengawasan kampanye pemilu 2019. (24/9)

Tahapan kampanye yang telah dimulai tanggal 23 september 2018 dan akan berakhir tanggal 13 April 2019 ini, menarik minat para pemburu berita dan lembaga penyiaran untuk terus membahas dan memberitakan atau menginformasikan ke publik.

Tidak ketinggalan City Guide Radio sebuah radio swasta yang beralamat di Jalan Baiduri Pandan Tlogomas ini senantiasa aktif mengundang Bawaslu Kota Malang untuk melakukan dialog publik dengan tema kepemiluan terutama materi pengawasan dan tugas Bawaslu.

Hadir dalam talk show tersebut anggota Bawaslu Kota Malang, Komsioner KPU Kota dan pengamat pemilu dari akademisi salah satu Perguruan tinggi negeri di Kota Pendidikan ini.

Nuruddin Hady, SH.MH Pengamat pemilu memberikan catatan dalam dialog tersebut sekaligus merespon pertanyaan masyarakat sebagai berikut, ada tiga hal yang menjadi catatan penting bagi penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu, pertama kepada KPU Kota agar melakukan sosialisasi kepada pemilih secara intensif.

Sosialisasi tidak saja terkait regulasi pemungutan suara, tetapi lebih memperbanyak simulasi tatacara pemberian suara pada saat pemungutan suara.

Hal ini untuk mengantisipasi pada pemilu 2019 yang mana pada pemilu besok pemilih mendapatkan 5 surat suara, yaitu surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Mengingat pada pemilihan kepala daerah serantak 2018 di Kota Malang, surat suara rusak atau salah coblos masih cukup tinggi yaitu mencapai 6 persen lebih dari total pemilih yang hadir.

Kedua adalah peran Bawaslu dalam pengawasan juga harus ditingkatkan, terutama di pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih banyak masalah data ganda. Hal ini sangat rawan pelanggaran kalau sampai tidak diawasi, termasuk pemilih yang telah memiliki hak pilih tetapi tidak masuk dalam DPT.

Ketiga adalah pelibatan pemantau pemilu dalam pengawasan pemilu sangat penting untuk mendukung tugas pengawasan pemilu.

Sementara Hamdan Akbar Safara Koordinator Penindakan pelanggaran Bawaslu Kota Malang menyampaikan bahwa penangganan pelanggaran dalam Kampanye difocuskan terhadap pelanggaran Administrasi, Pidana, Kode Etik serta pelanggaran undang-undang lainnya.

Sedangkan Metode: Pengawasan partisipatif melalui pengawasan bersama Rakyat dengan memaksimalkan laporan yang masuk kepada Bawaslu beserta jajarannya.

Sedangkan bagi pemantau pemilu yang ingin melakukan pemantau pemilu 2019, sesuai dengan amanah undang-undang 7 tahun 2017, pemantau harus mendapatkan akreditasi di Bawaslu, terang Hamdan yang merupakan alumnus perguruan tinggi negeri di Malang.

“Sesuai tagline Bawaslu Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Kami (Bawaslu) berharap untuk peran aktif masyarakat beserta elemen yang lain termasuk peserta pemilu untuk saling mengawasi pemilu serentak 2019. Kami mengajak untuk menjaga hulu kedaulatan Rakyat berupa menjadikan Calon (Peserta Pemilu) yang berintergritas pada saat mereka terpilih dengan treatment pencegahan,” tegas kordiv. Penindakan Bawaslu Kota Malang

Bawaslu Kota Malang mengajak dan membuka pintu selebar – lebarnya bagi masyarakat yang turut aktif dalam pengawasan sebagai pemantau pemilu kita/kami siap menerima dengan mensertifikasi/membekali sebagai Agen Pengawasan Pemilu. (A-Liem Tan)