Mahasiswa Belajar Pengawasan Di BAWASLU | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Mahasiswa Belajar Pengawasan Di BAWASLU

Minggu, 02 September 2018


AlimMustofa.com - Diskusi pengawasan pemilu dengan mahasiswa magang, bawaslu kota malang jelaskan mekanisme penyusunan daftar pemilih pemilihan umum  2019. Beberapa maateri tentang pemilih dalam pemilihan maupun pemilu dibahas tuntas oleh ketua bawaslu. (31/8/2018)

Ada lima orang mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang sedang melakukan magang di bawaslu kota malang selama satu bulan. Kelima mahasiswa tersebut tiga orang dari Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik (Fisip) Univrsitas Brawijaya Malang dan dua orang dari Fakultas Hukum Universita Widyagama Malang.

Dalam diskusi tersebut, sengaja dipilih materi tentang hak pilih dalam prespektif politik dan hukum menyangkut pemenuhan hak politik warga negara.  Hak politik yang dimaksud adalah perlindungan hak konstitusional setiap warga negara yang telah mempunnyai hak pilih dalam pemilihan atau pemilu.

Siapa saja warga negara yang memiliki hak pilih, adalah warga negara indonesia yang pada hari pemungutan suara genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.

Lalu bagaimana warga tersebut menggunakan hak pilih, pasal 4 ayat 1 peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018  bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang2.

Perdebatan yang cukup rumit tentang ketentuan pemutakhiran data pemilih terkait perlindungan hak pilih narapidana. Persyaratan pendaftaran pemilih terkendala adminitrasi kependudukan dimana menjadi syarat utama adalah kepemilikan identitas kependudukan. Fakta dilapangan mayoritas narapidana tidak memiliki identitas kependudukan berupa KTP.

Sementara dalam ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 ditegaskan bahwa setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya wajib menunjukan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El).

Hal inilah yang menjadi penyebab sulitnya petugas melakukan pendataan pemilih di lembaga pemasyaratan (LP). Disisi lain tidak sedikit narapidana yang menyembunyikan identitasnya ketika dilakukan pendataan pemilih.

Rahmad (21) mahasiswa Fisip Universitas Brawijaya (UB) secara khusus ingin mendalami hak pilih warga binaan lembaga pemasyarakat (lp) dalam pemilihan umum 2019.

 “Saya ingin menulis makalah tentang hak pilih narapidana dan bagaimana tatacara pemutakhiran data pemilih di lapas, oleh sebab itu perlu sekali saya memperoleh informasi dari bawaslu terkait  hak pilih narapidana,” ungkap rahmad.

Salah satu mahasiswa fakultas hukum Universitas Widya Gama ingin menulis makalah sebagai laporan akhir selama magang dengan judul “Peran Bawaslu Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum”.

Materi terkait data pemilih dikupas habis dalam prespektif hukum terhadap upaya melindungi hak pilih narapidana. Namun begitu dalam upaya tersebut tidak mudah, karena terkendala aturan administrasi pemutakhiran data pemilih yang mensyaratkan memiliki ktp-elektronik.

Mencermati Ketentuan Penggunaan Hak Pilih Dalam Daftar Pemilih Tambahan (Dptb) pasal 36 ayat 2 PKPU nomor 11 Tahun 2018, Pemilih Yang Terkendala Keadaan Tertentu Seperti Sakit Atau Sedang Menjalani Hukuman Maka Untuk Menggunakan Hak Pilihnya Dengan Cara Pindah Pilih Dari Tps Asal Dimana Warga Tersebut Terdaftar Sebagai Pemilih. (A-Liem Tan)