AlimMustofa.com – Pasca penetapan DCT pemilihan umum 2019, Bawaslu Kota Malang menghimbau kepada peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran pidana money politik. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi peraturan kampanye di kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang. (21/9)
Sosialisasi peraturan kampanye dan dana kampanye yang digelar oleh pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pertai Kebangkitan Bangsa ini, di hadiri oleh pengurus dan caleg partai tersebut dengan tujuan agar caleg yang diusung memperoleh informasi yang cukup terhadap larangan-larangan selama melakukan kampanye.
Hadir sebagai nara sumber dalam sosialsasi ini komisioner KPU divisi hukum dan Koordinator divisi (Kordiv) Pengawasan Bawaslu Kota Malang.
Materi tehnis peraturan kampanye dan dana kampanye disampaikan oleh Fajar Santosa,SH Divisi Hukum KPU Kota Malang, materi tersebut meliputi peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum juga peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang dana kampanye.
Beberapa metode kampanye dan jenis kampanye dibahas tuntas oleh pemateri, titik tekan dari materi yang disampaikan divisi hukum KPU Kota Malang ini antara lain adalah, pengertian kampanye dalam undang-undang pemilu juga secara tehnis terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Ketentuan ukuran dan jumlah APK berdasarkan peraturan KPU disampaikan secara detail, dimana APK pemilu selain disediakan oleh penyelenggara juga dapat diadakan sendiri oleh peserta kampanye dengan jumlah yang dibatasi berdasarkan peraturan.
Selain materi dan ukuran APK,Fajar juga menginformasikan ketentuan lokasi pemasangan APK berdasarkan keputusan KPU Kota Malang yang telah dikoordinasikan kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya materi terkait dengan larangan kampanye disampaikan oleh Bawaslu Kota Malang. Alim Mustofa koordinator pengawasan Bawaslu Kota Malang menyampaikan himbauan kepada peserta sosialisasi agar dalam pelaksanaan kampanye menghindari semua larangan kampanye.
“Himbauan Bawaslu Kota Malang, tolong selama masa kampanye hindari yang namanya pidana money politic yang berimplikasi sanksi pidana pemilu, apalagi pidana politik yang juga bisa berdampak pembatalan calon”, ungkap Alim kordiv. Pengawasan Bawaslu Kota.
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu Kota Malang juga mengajak seluruh stake holder Pemilu untuk bersama-sama memberikan pendidikan politik kepada masyarakat calon pemilih. Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan politik yang tidak transaksional dalam menggunakan hak pilih, memberikan pengertian kepada calon pemilih untuk berdemokrasi yang sehat, sehingga dalam proses pemilu nanti terpilih orang-orang yang baik.
Undang-undang pemilu memberikan pengaturan yang tegas terhadap larangan kampanye terutama terkait dengan pidana money politik, hal ini dimaksudkan agar tidak memberikan beban beaya politik yang tinggi bagi kontestan. Harapannya siapun yang terpilih mengemban jabatan politik dapat bekerja untuk masyarakat dan terhindar dari korupsi.
Sebelum ditutup Alim juga menyampaikan bahwa dalam undang-undang 7 tahun 2017, terhadap pelaku yang terjerat pidana pemilu sudah tidak bisa menghindar dari hukum. Sebab undang-undang pemilu memberikan peluang penyidik untuk melakukan penyidikan tanpa kehadiran pelaku (In Absentia).
Hal itu telah diatur dalam Pasal 480 UU pemilu bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya laporan dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka. (A-Liem Tan)