Pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat Apa Beretangan Dengan UU PILKADA | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat Apa Beretangan Dengan UU PILKADA

Kamis, 28 Juni 2018

AlimMustofa.com - PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN PEJABAT (Pj) GUBERNUR JAWA BARAT, Komisaris Jenderal (KomJen) Mochamad Iriawan menggantikan Gubernur Ahmad Heryawan  karena Akhir  Masa Jabatan (AMJ), Senin 18 Juni 2018 oleh Menteri Dalam Negeri  Tjahyo Kumolo,  menuai kritik pro dan kontra. Hal ini dinilai kalangan politikus di negeri ini, menimbulkan kekisruhan politik di Jabar saat menjelang Pemilihan Gubernur  tangal 27 Juni 2018 mendatang, dimana masyarakat sedang bersiap-siap untuk memilih pemimpinnya.

Seharusnya bisa dihindari bila Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperhatikan penolakan yang sudah muncul sejak akhir Januari 2018, seolah-olah memaksakan demi kepentingan yang terselubung.

Berbabagai tuduhan dari Pimpinan Partai Politik  (Parpol), Anggota DPR RI, dan Pengamat/Pakar/Ahli Hukum Tata Negara, termasuk Anggota Ombudsman RI angkat bicara bertentangan dengan undang-undang, bahwa Kemendagri bermanuver demi kepentingan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 mendatang dengan menunjuk Komjen Iriawan adalah Pentinggi Polri yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), ibarat “Bola Salju” yang turun dari pegunungan dan mencair di dataran yang panas. Apalagi Calon Gubenur Jabar Tubagus Hasanuddi dan Wakil Gubernur Anton Charliyan mantan Kapolda Jabar diusung oleh PDI-P yang juga Partai Mendagri.

Tetapi lain ceriteranya ketika Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat saat itu tidak lagi menjabat posisi struktural Mabes Polri tetapi sedang menjabat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), tidak ada satu pimpinan Parpol, Piminan DPR RI, Pengamat/Pakar/Ahli Hukum Tata Negara yang berkomentar atau memprotes kebijakan Kemendagri.

Jadi yang sebenarnya siapa yang membuat “kegaduhan politik” di tanah air ini, akhirnya semua bermuara kepada Persiden yang telah mengangkat Komjen Pol Iriawan sebagai Pj Gubenur Jabar atas usulan dari Kemendagri. Tentunya di Kemendagri segudang pakar/ahli Hukum  Tata Negara, dan berbagai bidang sudah melakukan pengkajian yang mantang terhadap dampak pengangkatan tersebut. Apakah ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Pelantikan ini menurut Mendagri Tjahyo sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggung Negara Bagi Kepala Daerah, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN). Sebenarnya selain undang tersebut, masih ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Apakah Bertentangan dengan UU Pilkada
Pertanyaannya apakah Pelantikan Pj Gubernur Jabar itu bertentangan dengan UU Pilkada, marilah kita bersama-sama menelusuri pasal yang menjadi argumnetasi Kemendagri yaitu Pasal 201 ayat (10), “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sebenarnya tidak ada pertentangan dengan pelantikan Pj Gubernur, karena itu adalah ranah atau kewenangan Pemerintah.

Seandainya Pemerintah melanggar Pasal 201 ayat (10) itupun tidak ada sanksi administrasi dan sanksi Ketentuan Pidana Pilkada yang bisa ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), itu adalah semata-mata kewenangan Pemerintah. Sebaiknya Pasal 201 ayat (10), dan ayat (11) dimasukan ke dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dapat disisipkan dari Pasal 78 sampai dengan 89. Namun, untuk merivisi UU Pemerintahan Daerah kemungkinan memakan waktu, sehingga dimasukan ke dalam UU Pikada yang telah disahkan pada tangal 1 Juli 2016.

Bebeda dengan pelanggaran UU Pilkada, misalnya dalam kampanye dilarang melibatkan pejabat negara atau pejabat ASN dalam membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon selama masa kampanye yaitu Pasal 70, dan Pasal 71 dikenai sanksi Ketentuan Pidana Pasal 188 dan Pasal 189.

Hal ini, juga didukung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dimaksud dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yaitu Pasal 19 ayat (1) huruf b, “Sekretaris Kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal Lembaga Non Struktural, Direktur Jenderal, Deputi, Inspektur Jenderal, dan Inspektur Utama, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri, Kepala Sekretariat Presiden dan Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretaris Daerah Provinsi dan jabatan lain yang setara”.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggung Negara Bagi Kepala Daerah Pasal 4 ayat (2), “Pejabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya di lingkupan pemerintah pusat/provinsi”, juga telah melakukan adopsi dan kajian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun  2014 tentang ASN.

Apakah Bertentangan dengan UU Kepolisian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun  202 tentang Kepolisian Negara RI pada Pasal 28 ayat (3), “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Kita paham bersama apa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Jadi, jabatan di Lemhanas dan Kemenkopolhukam adalah jabatan di luar kepolisian, berarti yang bersangkutan tidak perlu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Apakah Komjen Pol Iriawan dan Irjen Pol Carlo Tewu pernah meminta pengunduran diri atau pensiun dari dinas kepolisian?.

UU ini disusun agar TNI dan Polri tidak diseret keputusan politik praktis yang disemangati reformasi tahun 1998 adalah mengoreksi dwi fungsi ABRI, juga mengharapkan Kepolisian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kepolisian harus bersikap netral, bebas dari pengaruh semua Parpol, golongan dan dilarang menjadi pengurus Parpo, sehingga terciptalah integritas.

Komjen Pol Iriawan yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), maupun ketika itu Irjen Pol Carlo Tewu menjabat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) keduanya berada di luar struktur Mabes Polri, paling tidak Pemerintah telah meminta kepada Kapolri dan telah disetuju. Ketika kedua Perwira Tinggi Polri diminta untuk sebagai Pj Gubernur, tentunya juga telah meminta kepada Kapolri dan telah disetuju. Apakah ini, termasuk ke dalam ranah penugasan dari Kapolri atau tidak?. Bagaimana pun Anggota Kepolisian Negara RI juga termasuk Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI yang termasuk diatur dalam UU ASN.

Apakah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Pasal 8, “Jenis Peraturan Perundang-Undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat………, menteri….. atau setingkatnya”. Kita paham bersama apa yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Apakah Permendagri Nomor 1 tahun 2018 tersebut bertentangan dengan UU Nomor 21 tahun 2011, saya kira tidak bertengtangan malahan saling berhubungan, sisi mengisi dan keterkaitan dengan UU yang lain mengatur tentang Pj Gubernur.

Setiap kebijakan Pemerintah yang telah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bisa beragam pendapat dan pemahaman, apabila dari posisi mana kita berada. Konflik merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh siapa pun. Bebagai macam perbedaan dapat memicu timbulnya konflik atau perselisihan. Walaupun kita telah berusaha menjadi orang yang baik, namun belum tentu orang lain menerimanya, sehingga dapat kita lakukan adalah meminimalisir timbulnya konflik. Tidak ada yang memperkeruhkan konflik atau menyelesaikan konflik dengan cara damai, mudah, dan cepat dengan berpedoman pada regulasi yang berhubungan dengan permasalahan tersebut.

Jika kita tidak sependapat dengan  keputusan/kebijakan Pemerintah, maka Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 106 Tahun 2018  tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Pejabat Gubernur Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018, maka menggunakan melalui jalur hukum yaitu Judicial Review (hak uji materi) atas kekuasan eksekutif/pemerintah kepada Mahkamah Agung.

Marilah kita bersama seluruh komponen masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa Barat memantau dan mengevaluasi kinerja dari Pj Gubernur Komjen Pol Iriawan selama tugasnya apakah dalam tindakan dan keputusannya berpihak/menguntungkan atau merugikan kepada salah satu Paslon. Saya kira Komjen Pol Irawan akan mempertaruhkan jabatan dan kariernya selama ini yang merupakan amanah baginya.

Penulis: George Da Silva (Direktur Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah)