1. Kepegawaian dan Birokrasi Pemerintah
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi,
maka di bidang pemerintahan sekarang ini, telah terjadi perubahan yang
besar. Salah satu perubahan itu ialah diwujudkannya tata pemerintahan
yang demokratis dan baik (democratic and good governance). Upaya
mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis, bersih, dan
berwibawa selalu menjadi obsesi bagi rakyat dan pemerintahan di zaman
modern seperti sekarang ini. Peristiwa dramatis yang membawa kondisi
perekonomian kita terpuruk sehingga agak sulit bangkit kembali,
merupakan tonggak kesadaran bagi kita semua untuk kembali menata
sistem pemerintahan yang baik. Salah satu unsur penyelenggaraan
pemerintahan yang perlu memperoleh perhatian dalam upaya reformasi
ialah penataan aparatur pemerintah yang meliputi penataan kelembagaan
birokrasi pemerintahan, sistem, dan penataan manajemen sumber daya
pegawai.
2) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Perubahan BAKN menjadi BKN pada tahun 1999 antara lain
disebabkan bertambahnya jumlah PNS di Indonesia yang mencapai
empat juta orang, tetapi jumlah tersebut belum diimbangi oleh
kemampuan PNS yang memadai. Untuk memperbaiki kondisi PNS yang
seperti itu diperlukan sebuah lembaga yang fungsinya tidak hanya
mendata secara administratif, tetapi juga mampu mengembangkan
kompetensi PNS secara lebih memadai untuk mendukung tugas-tugas
pembangunan, penyelenggaraan pemerintah, dan pelayanan publik.
Keberadaan BKN semakin kuat semenjak UU No. 43 tahun 1999
tentang Pokok–Pokok kepegawaian ditetapkan menggantikan UU no. 8
Tahun 1974 yang mengatur hal yang sama. Di dalam Pasal 34 (1) UU No.
43 Tahun 1999 secara eksplisit dijelaskan bahwa untuk menjamin
kelancaran penyelenggaraan kebijakan manajemen PNS, maka
dibentuklah Badan Kepegawaian Negara. Lebih lanjut dalam ayat (2)
dijelaskan bahwa badan ini bertugas menyelenggarakan manajemen PNS
yang mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya PNS
dan administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian,
penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung
perumusan kebijakan kesekahteraan PNS, serta memberikan bimbingan
teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi
pemerintah pusat dan daerah.
Di dalam UU No. 43 Tahun 1999 tersebut khususnya Bab III yang
mengatur Manajemen PNS dinyatakan bahwa untuk membantu presiden
dalam merumuskan kebijakan manajemen PNS dan memberikan
pertimbangan tertentu dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Pasal 13 ayat 3). Komisi ini terdiri
dari dua anggota tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris
Komisi, serta tiga anggota tidak tetap yang kesemuanya diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden (Pasal 13 ayat 4). Selanjutnya dipertegas lagi
bahwa yang menjadi ketua dan Sekretaris Komisi ini secara ex officio
menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala badan Kepegawaian Negara.
3) Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Di dalam Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah non-Departemen disebutkan bahwa LAN
bertanggungjawab melaksanakan tugas pemerintah di bidang
administarasi negara tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.tugas tersebut dimanifestasikan ke
dalam sejumlah fungsi yaitu:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara.
- Pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur.
- Pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara.
- Penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomatisasi administrasi negara
- Pembinaan dan penyeleggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara.
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN.
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang admionistrasi negara
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatusahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
*Tulisan Lengkapnya Download Disini: KLIK DISINI