Revolusi Birokrasi: Analisis Penataan Organisasi Kepegawaian Di Indonesia | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Revolusi Birokrasi: Analisis Penataan Organisasi Kepegawaian Di Indonesia

Jumat, 04 Mei 2018

1. Kepegawaian dan Birokrasi Pemerintah
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, maka di bidang pemerintahan sekarang ini, telah terjadi perubahan yang besar. Salah satu perubahan itu ialah diwujudkannya tata pemerintahan yang demokratis dan baik (democratic and good governance). Upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis, bersih, dan berwibawa selalu menjadi obsesi bagi rakyat dan pemerintahan di zaman modern seperti sekarang ini. Peristiwa dramatis yang membawa kondisi perekonomian kita terpuruk sehingga agak sulit bangkit kembali, merupakan tonggak kesadaran bagi kita semua untuk kembali menata sistem pemerintahan yang baik. Salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan yang perlu memperoleh perhatian dalam upaya reformasi ialah penataan aparatur pemerintah yang meliputi penataan kelembagaan birokrasi pemerintahan, sistem, dan penataan manajemen sumber daya pegawai.

2) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Perubahan BAKN menjadi BKN pada tahun 1999 antara lain disebabkan bertambahnya jumlah PNS di Indonesia yang mencapai empat juta orang, tetapi jumlah tersebut belum diimbangi oleh kemampuan PNS yang memadai. Untuk memperbaiki kondisi PNS yang seperti itu diperlukan sebuah lembaga yang fungsinya tidak hanya mendata secara administratif, tetapi juga mampu mengembangkan kompetensi PNS secara lebih memadai untuk mendukung tugas-tugas pembangunan, penyelenggaraan pemerintah, dan pelayanan publik.

Keberadaan BKN semakin kuat semenjak UU No. 43 tahun 1999 tentang Pokok–Pokok kepegawaian ditetapkan menggantikan UU no. 8 Tahun 1974 yang mengatur hal yang sama. Di dalam Pasal 34 (1) UU No. 43 Tahun 1999 secara eksplisit dijelaskan bahwa untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijakan manajemen PNS, maka dibentuklah Badan Kepegawaian Negara. Lebih lanjut dalam ayat (2) dijelaskan bahwa badan ini bertugas menyelenggarakan manajemen PNS yang mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya PNS dan administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijakan kesekahteraan PNS, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan daerah.
Di dalam UU No. 43 Tahun 1999 tersebut khususnya Bab III yang mengatur Manajemen PNS dinyatakan bahwa untuk membantu presiden dalam merumuskan kebijakan manajemen PNS dan memberikan pertimbangan tertentu dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Pasal 13 ayat 3). Komisi ini terdiri dari dua anggota tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta tiga anggota tidak tetap yang kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 13 ayat 4). Selanjutnya dipertegas lagi bahwa yang menjadi ketua dan Sekretaris Komisi ini secara ex officio menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala badan Kepegawaian Negara.

3) Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Di dalam Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah non-Departemen disebutkan bahwa LAN bertanggungjawab melaksanakan tugas pemerintah di bidang administarasi negara tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.tugas tersebut dimanifestasikan ke dalam sejumlah fungsi yaitu:

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara.
  2. Pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur.
  3. Pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara.
  4. Penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomatisasi administrasi negara
  5. Pembinaan dan penyeleggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara.
  6. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN.
  7. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang admionistrasi negara
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatusahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
*Tulisan Lengkapnya Download Disini: KLIK DISINI