- Pendahuluan
Keharusan
mengantongi izin cuti bagi pejabat negara/daerah, seperti Kepala Daerah, Wakil
Kepala Daerah, anggota DPR, DPD dan DPRD dalam mengikuti kegiatan kampanye
mendapatkan banyak kritikan terutama dari anggota DPR dan DPRD, mereka
berpendapat bahwa anggota DPR/D itu merupakan politisi yang tidak mungkin
meninggalkan kegiatan politik seperti ikut kegiatan kampanye, jika
keterlibatannya dalam kampanye masih dipersulit dengan keharusan mengajukan
izin cuti, sama halnya membelenggu karir politik yang memang menjadi
profesinya.
Selain
itu ada juga yang berpendapat bahwa izin cuti bagi anggota DPR/D dapat
menganggu kerja-kerja kedewanan, karena ketika mereka terlibat dalam kegiatan
kampanye maka mereka tidak dapat lagi menjalankan fungsi-fungsinya sebagai
anggota DPR/D karena dalam keadaan cuti sebagai anggota DPR/D. Lalu, bagaimana
sebenarnya penormaan izin cuti bagi pejabat negara/daerah yang terlibat dalam
kampanye ?
- Larangan Pejabat Negara Ikut Kampanye
Dalam
Pasal 63 ayat (1) PKPU No. 4 Tahun 2017 (PKPU Kampanye) menyatakan “Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR.
DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat
daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di
luar tanggungan Negara”.
Baca Juga: Download Materi Pengawasan Tahapan Pemilu Dan Pemilihan
Pada
hakikatnya bunyi Pasal dalam PKPU Kampanye diatas, merupakan pengaturan lebih
detail atas ketentuan Pasal 70 UU. No. 10 Tahun 2016 (UU. Pilkada) “ Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pejabat
negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin
kampanye sesuai peraturan perundang-undangan. Frasa Anggota DPR. DPD, DPRD
Provinsi atau Kabupaten/Kota sebagaimana dalam Pasal 63 PKPU Kampanye, merupakan
ketentuan lebih rinci dari frasa pejabat negara lainnya dan frasa pejabat
daerah sebagaimana dalam UU. Pilkada. Dengan kata lain KPU tidak memunculkan
norma baru atas kewajiban izin cuti bagi pejabat negara atau daerah yang
terlibat dalam event kampanye. Sehingga menjadi aneh manakala ada anggota DPR
mempersoalkan undang-undang yang dibuatnya sendiri.
Penulis
berpendapat izin cuti bagi anggota dewan manakala terlibat dalam kampanye
merupakan suatu keniscayaan. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan (Conflict of Interest) antara fungsi
jabatan yang melekat pada seorang pejabat dengan fungsi politik yang melekat
pada seorang politisi. Jadi ketika seorang anggota DPR/D berkampanye dia sudah
tidak lagi merefresentasikan sebagai wakil rakyat tetapi merefresentasikan
sebagai kader partai politik yang terlibat dalam dukung mendukung calon yang
diusungnya. Dengan demikian, penggunaan fasilitas negara dapat terhindari yang
memang dilarang oleh Pasal 63 ayat (3) huruf a PKPU No.4 Tahun 2017.
Baca Juga: Download Perbawaslu No 10 Tahun 2018
Alasan
lain yang dapat saya kemukakan adalah, kampanye merupakan kegiatan negara
diluar agenda-agenda negara yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), maupun Rencana
Kerja Pemerintah (RKP). sedangkan lembaga kedewanan dibentuk untuk mendukung tercapainya
tujuan pembangunan sebagaimana dalam RPJP, RPJM dan RKP dengan menjalankan
fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Oleh karenanya sudah sangat wajar
dan logis manakala melakukan kampanye anggota dewan diwajibkan cuti, karena
sedang melaksanakan kegiatan negara diluar tugas pokok dan fungsinya sebagai
anggota dewan.
- Anggota DPRD Sebagai Pejabat Daerah
Pasal
122 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dengan
jelas menentukan sapa saja yang disebut sebagai pejabat negara, yaitu: Presiden dan Wakil Presiden, Anggota MPR, Anggota
DPR, Anggota DPD, Semua Hakim selain hakim Adhock, anggota BPK, KY, KPK, Menteri
dan jabatan setingkat menteri, Duta Besar, Kepala Daerah dan Pejabat negara
lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang. Sedangkat anggota DPRD tidak
termasuk dalam pejabat negara tetapi dalam Pasal 95 Jo. Pasal 148 UU. No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
(UU. Pemda) anggota DPRD dimasukan ke dalam katagori Pejabat Daerah.
Berkaitan
dengan izin cuti Presiden Petahana, yang akhir-akhir ini menjadi pembahasan
elit politik kita, bila mengacu pada Pasal 122 UU ASN diatas, seharusnya tidak
perlu diperdebatkan lagi karena sudah jelas Presiden termasuk pejabat negara.
- Sanksi Bagi Anggota DPR/D Yang Ikut Kampanye Tanpa Izin Cuti
Baca Juga: Gerak Jalan Satu Dasawarsa Bawaslu RI
Keberadaan
sanksi atas pelanggaran terhadap suatu larangan tentunya menjadi suatu
keniscayaan agar pelanggaran atas larangan tersebut dapat ditegakkan. Anehnya
tidak satu pasal pun dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu yang
mengatur tentang sanksi bagi anggota dewan yang tidak mengantongi izin cuti
kampanye. Namun demikian, bila kita Juncto
kan dengan Pasal 108 dan Pasal 161 UU. Pemda yang dengan tegas memberi
kewajiban bagi anggota DPRD untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sanksi atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap kewajiban
tersebut adalah sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis hingga
pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan dewan yang diberikan berdasarkan
putusan badan kehormatan dewan. (Pasal 135, 136, 189 dan 190 UU. Pemda).
Demikian juga untuk anggota DPR yang diatur dalam Pasal 81, 237 dan Pasal 238
Undang-undang MD3. Dengan demikian Bawaslu dapat merekomendasikan anggota dewan
yang terlibat kampanye tanpa izin cuti kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD)
untuk anggota DPRD dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bagi anggota DPR.
Foto: Jamil, SH.,MH. |
Penulis: Jamil, SH.,MH
Pekerjaan: Anggota Panwslu Kabupaten Sidoarjo
Publiser: A-Liem Tan