Banyaknya atribut kampanye yang
dipasang oleh bakal pasangan calon, menyisakan banyak pertanyaan di
msayarakat. Bando, baliho, Sapnduk
bertebaran dimana-mana seolah tahapan kampanye telah dimulai.
Menyikapi maraknya atribut
kampanye diatas, Panwaslu Kota Malang melakukan antisipasi dengan mengirim
surat himbaun kepada pasangan calon dan partai pengusung calon Walikota Dan
Wakil Walikota Malang.
Isi himbaun tersebut menurut Alim
Mustofa Ketua Panwaslu Kota Malang
adalah Tim bakal Paslon yang telah memasang atribut kampanye diharapkan
menertibkan APK tersebut sebelum penetapan calon tanggal 12 Februari 2018.
Panwaslu mengajak semua pihak menghormati undang-undang pemilihan kepala daerah
dan peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang kampanye”, tutur Alim.
Download Kumpulan PKPU RI Tahun 2018
Download Kumpulan PERBAWASLU RI Tahun 2017Diluncurkan himbaun terkait penertiban alat peraga kampanye kepada Bakal pasangan calon tersebut diharapkan,ada kesadaran dari pemasang APK tersebut untuk ditertibkan sendiri sebelum masa penetapan pasangan calon. (A-Liem Tan)