Alimmustofa.com - Dalam perjalanan sejarah bangsa pasca kemerdekaan, Indonesia telah mengalami beberapa kali berganti Undang-Undang Dasar (Konstitusi) sebagai pedoman bernegara, pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 agustus 1945.
Tahun 1950 - 1959 Indonesia menerapkan Undang-Undang Dasar Sementara sebagai pengganti konstitusi RIS tahun 1949-1950.
Berikut sistematika UUDS 1950 :
1. Mukadimah terdiri dari 4 alinea.
Didalamnya memuat dasar negara Pancasila.
2.
Bab I Negara Republik Indonesia
Bagian 1 : Bentuk Negara dan Kedaulatan
( 1 Pasal)
Bagian
2 :Daerah Negara (1 pasal)
Bagian
3 : Lambang dan bahasa negara (1 Pasal)
Bagian
4 : Kewarganegaraan dan penduduk negara (2 Pasal )
Bagian
5 : Hak-hak dan kebebasan-kebebasan
dasar manusia (28 pasal)
Bagian
6 : asas -asas dasar (9 Pasal)
3.
Bab II. Alat-Alat Perlengkapan Negara.
Bagian 1 : Pemerintahan (4 Pasal)
Bagian
2 : Dewan Perwakilan Rakyat (22 Pasal )
Bagian
3 : Mahkamah agung (2 Pasal)
Bagian 4 ;
Dewan Pengawas Keuangan (2 pasal)