Dalam pelaporan atas dugaan pelanggaran pemilu berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Tenuan dan Laporan Pelanggaran pemilu harus memenuhi syarat formal dan syarat material. syarat formal dan syarat material yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Pasal 15 ayat 3, Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama dan alamat Pelapor;
b. pihak Terlapor; dan
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu 7 hari sejak diketahui
terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Pasal 15 ayat 4, Syarat Material meliputi :
a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu;
b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
c. bukti
Perlu diketahui,ada perubahan terhadap keterpenuhan syarat formal dan syarat material laporan dugaan pelanggaran pemilu antara Perbawaslu nomor 7 tahuh 2018 dengan Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. keterpenuhan syarat formal dan syarat material berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 sebagai beikut :
pasal 9 ayat 3 ) syarat Formal laporan dugaan pelanggaran sebagai berikut;
a. identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan;
b. pihak terlapor;
c. waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya
dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda
penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain.
Ayat 4 ) terkait syarat material meliputi ;
a. peristiwa dan uraian kejadian;
b. tempat peristiwa terjadi;
c. saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
d. bukti.
Editor : Alim Mustofa
Download : Perbawaslu 7 Tahun 2022