Jumlah Dukungan Calon Independent Walikota Malang Pilkada 2024 | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Jumlah Dukungan Calon Independent Walikota Malang Pilkada 2024

Selasa, 14 Mei 2024


Ilustrasi foto dalam berita ini hasil sketsa a-liem tan


Alimmustofa.com -  Pilkada Kota Malang telah memasuki tahapan pemenuhan dukungan syarat pencalonan Walikota dan Wakil Walikota jalur perseorangan atau lebih dikenal dengan sebutan calon independent. Jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/kota berdasakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024, adalah tanggal 8 s/d 12 Mei 2024.


Lalu berapa jumlah dukungan yang diperlukan bagi pasangan calon perseorangan/independet, berdasar ketentuan pasal 41 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala Daerah, bahwa ;(2) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen); b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen); c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen); d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan e. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.


Berdasarkan ketentuan diatas, maka untuk syarat dukungan calon perseorangan pilkada Kota Malang adalah sebesar 7,5 persen, hal ini disebabkan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap Kota Malang adalah lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 Jiwa. Ketentuan jumlah 7,5 persen tersebut dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir.


Sementara jumlah DPT Kota Malang pemilu terakhir adalah 651.758 pemilih, dengan demikian bagi pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam pencalonan pilkada tahun 2024 harus menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 48.884 pemilih.(*)


Editor           : Alim Mustofa

Download    : Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024