Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Jumat, 10 November 2023



 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 

Nomor 23 Tahun 2023 

tentang 

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENCALONAN PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN. 

Pasal I 

Ketentuan ayat (1) huruf q Pasal 13 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 820) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 13 

(1) Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: 

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri; 

c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia; 

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; 

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; 

h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; 

i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; 

j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 

k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, atau DPRD; 

l. terdaftar sebagai pemilih; 

m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi; 

n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;


Download : Klik Disini 

Editor        : Alim Mustofa