Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PKPU No.4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PKPU No.4 Tahun 2023 Tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Senin, 27 Februari 2023



PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM 

NOMOR 9 TAHUN 2023 

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : 

a. bahwa untuk mendapatkan bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berkualitas dan berkompeten serta memberikan peluang bagi bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi, perlu menambah jumlah bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang lulus penelitian administrasi; 

b. bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota belum memenuhi kebutuhan Komisi Pemilihan Umum dalam memperoleh bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang berkompeten sehingga perlu diubah; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;


Download : Klik Disini 

Editor /Publiser : Alim Mustofa