PILKADES PAW DESA PAKISKEMBAR PEREBUTKAN SUARA PEMILIH TERBATAS. | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

PILKADES PAW DESA PAKISKEMBAR PEREBUTKAN SUARA PEMILIH TERBATAS.

Kamis, 31 Maret 2022

Tiga Calon Kepala Desa Pakiskembar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang dari kiri Abdul Rosyid, Mukhamad Bisri dan Imam Suja’i. akan memperebutkan 249 suara pemilhan Kepala Desa Antar Waktu, kamis, 31 maret 2022.
 


Alimmustofa.com – Hari pemungutan suara pemilihan kepala desa antar waktu jatuh pada hari ini kamis, 31 maret 2022. Tiga calon kepala desa siap rebut 249 suara pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades PAW.


Diatur dalam peraturan Bupati nomor 195 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah, pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), bahwa pemilihan kepala desa antar waktu dapat dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana merujuk pada pasal 28 yang secara tehnis difasilitasi oleh panitia.


Bilamana hasil musyawarah desa menyepakati mekanisme pemilihan melalui musyawarah mufakat, setelah musyawarah mufakat telah menghasilkan calon kepala desa antar waktu terpilih, maka panitia pemilihan membuat berita acara yang ditanda tangani oleh peserta musyawarah.


Akan tetapi jika hasil musyawarah tidak terjadi kesepakatan, maka pemilihan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara oleh peserta musyawarah yang telah terdaftar dalam daftar pemilih.


Hal ini yang akan terjadi jika proses musyawarah Pilkades Desa Pakiskembar tidak memperoleh kesepakatan. Ketiga calon akan memperebutkan suara yang telah terdaftar oleh panitia pemilihan. (tan)

 

Editor : Alim Mustofa