DEMOKRASI INDONESIA LEBIH MAJU DI BANDING AS | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

DEMOKRASI INDONESIA LEBIH MAJU DI BANDING AS

Selasa, 22 Desember 2020

 

Penandatanganan MOU Bawaslu RI dengan BPIP RI secara daring 21/12/2020

Alimmustofa.com -  Demokrasi Indonesia diliai lebih maju disbanding dengan system demokrasi Amerika Serikan yang nota bene menjadi klibat demokrasi dunia. Hal ini disampaikan oleh Prof. Drs. KH. Yudian Wahyudi, MA., Ph.D dalam sambutannya di penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Bawaslu Republik Indonesia melalui websdaring, senin, 21/12/2020.

Perhelatan pilkada serentak tahun 2020 telah berlalu dengan baik, meski bayang-bayang ancaman pandemic covid-19 menjadi kekhawatiran publik akan keselamatan pemilih dan penyelenggara serta munculnya klaster baru penyebaran virus corona.

“ Demokrasi Indonesia lebih maju daripada Amerika , karena pemilu presiden di Amerika Serikat  masih pakai elektoral vote sedangIindonesia sudah pemilihan langsung”, papar Prof. Yudian kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Mencermati pendapat tersebut perlu kiranya kita pahami model electoral vote ala Ameika yang menjadi perebutan yang sengi tantara partai democrat dan partai republic dalam pemilian presiden AS yang telah berlalu beberapa minggu lalu.

Lalu dari mana suara electoral vote, suara electoral vote didapat dari popular vote disetiap negara begian. Jumlah suara disetiap negara bagian tidak sama, ada yang besar. Contoh di negara bagian California memiliki 55 suara, sementara di  North South Dakota, Dakota, Wyoming, dan Vermont hanya memiliki tiga suara. Hal ini karena jumlah suara negara bagian dikonversi dengan jumlah penduduk.

System pemilihan yang digunakan adalah sistem "the winner take all" atau pemenang dalam pemilu akan mengambil suara seluruhnya meskipun selisihnya kecil. Jadi lawan yang kalah tidak mendapatkan apa-apa alias nol.

Dari perolehan suara di popular vote, negara bagian memiliki jumlah suara dalam pemilihan presiden dengan system electoral vote.

 Sementara pemilihan presiden di Indonesia menggunakan two round system atau run-off system diamana dalam system ini akan memunculkan pemenang dengan legitimasi yang tinggi. Hal lain adalah system ini dapat menimbulkan koalisi antar calon dalam memberikan suara di pemilu putaran kedua.

Mencermati hal penjelasan diatas, Sistem pemilu Presiden di Indonesia jika merujuk pada UUD 1945, maka sistem pemilu  presiden menggunakan sistem two round system atau run-off system. Sebagaimana ketentuan Pasal 6a UUD 1945 yang diterjemahkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden No. 23 Tahun 2003 selanjutnya di rubah menajdi Undang serta UU No 42 Tahun 2008.

Editor   // Alim Mustofa

Patner // NSN EXPRESS MALANG