Alimmustofa.com – Hati – hati bagi petahana yang berniat maju
mencalonkan kembali sebagai Gubernur, Bupati atau Walikota di Pilkada tahun
2020. Ada larangan keras melakukan mutasi jabatan dalam kurun waktu yang
ditentukan dalam undang-undang pilkada.
Dalam ketentuan UU 10 TAHUN 2016 Pasal
71 (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan
kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Jika merujuk pada ketentuan
diatas, maka berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 tahun 2019
perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 Tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilian Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2020, penetapan pasangan calon jatuh di tanggal 8 Juli 2020. Jika kemudian ditarik
enam bulan sebelum penetapan adalah tanggal 8 januari 2020.
Mutasi jabatan yang dimaksud
adalah jabatan sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan dalam administrasi
pemerintahan yang berlaku.
Dalam ketentuan berikutnya, ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan
calon terpilih.
Tidak saja dilarang melakukan mutasi jabatan, akan tetapi terutama petahana
yang mencalonkan kembali sebagai kepala daerah juga dilarang membuat kebijakan
program yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Menyikapi ketentuan diatas, ada hal krusial yang bisa dilakukan oleh
penyelenggara pemiihan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi/Kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk mengingatkan
kepada petahana yang berniat mencalonkan kembali atas ketentuan larangan pasal
diatas.
Bagi jajaran pengawasa pemilihan, disarankan melakukan pencegahan dengan
cara mengirim surat himbauan atas ketentuan larangan mutasi jabatan tersebut
kepada Gubernur, Bupati atau Walikota yang berniat mencalonkan kembali.
Sebab ada konsekuensi besar jika larangan dalam ketentuan diatas dilanggar,
hal ini dijelaskan di ayat (5) yaitu Dalam hal Gubernur atau Wakil
Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku
petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota.
Semoga ini menjadi perhatian para pihak terutama calon kontestan ,
penyelenggara pilkada serentak tahun 2020. ( Alim Mustofa)
Editor :
Alim Mustofa
Publiser : Alimmustofa.com