PETAHANA DILARANG MELAKUKAN MUTASI JABATAN | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

PETAHANA DILARANG MELAKUKAN MUTASI JABATAN

Sabtu, 04 Januari 2020



Alimmustofa.com  Hati – hati bagi petahana yang berniat maju mencalonkan kembali sebagai Gubernur, Bupati atau Walikota di Pilkada tahun 2020. Ada larangan keras melakukan mutasi jabatan dalam kurun waktu yang ditentukan dalam undang-undang pilkada.

Dalam ketentuan UU 10 TAHUN 2016 Pasal 71 (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Jika merujuk pada ketentuan diatas, maka berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilian Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, penetapan pasangan calon jatuh di tanggal 8 Juli 2020. Jika kemudian ditarik enam bulan sebelum penetapan adalah tanggal 8 januari 2020.

Mutasi jabatan yang dimaksud adalah jabatan sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan dalam administrasi pemerintahan yang berlaku.

Dalam ketentuan berikutnya, ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 

Tidak saja dilarang melakukan mutasi jabatan, akan tetapi terutama petahana yang mencalonkan kembali sebagai kepala daerah juga dilarang membuat kebijakan program yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Menyikapi ketentuan diatas, ada hal krusial yang bisa dilakukan oleh penyelenggara pemiihan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk mengingatkan kepada petahana yang berniat mencalonkan kembali atas ketentuan larangan pasal diatas.

Bagi jajaran pengawasa pemilihan, disarankan melakukan pencegahan dengan cara mengirim surat himbauan atas ketentuan larangan mutasi jabatan tersebut kepada Gubernur, Bupati atau Walikota yang berniat mencalonkan kembali.

Sebab ada konsekuensi besar jika larangan dalam ketentuan diatas dilanggar, hal ini dijelaskan di ayat (5) yaitu Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Semoga ini menjadi perhatian para pihak terutama calon kontestan , penyelenggara pilkada serentak tahun 2020. ( Alim Mustofa)

Editor     : Alim Mustofa
Publiser : Alimmustofa.com