MELAWAN BEGAL HINGGA SANG BEGAL TERBUNUH, MASUK PEMBELAAN TERPAKSA? | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

MELAWAN BEGAL HINGGA SANG BEGAL TERBUNUH, MASUK PEMBELAAN TERPAKSA?

Jumat, 27 September 2019



Oleh: Fajar Santosa, S.H., M.H.
Peneliti dan Advokat di Rumah Hukum dan Kebijakan Publik

alimmustofa.com - Peristiwa terbunuhnya seorang begal akibat tusukan benda tajam oleh seorang pelajar (ZA) yang dipalaknya, di Malang Selatan menarik untuk dikaji secara hukum pidana. ZA diduga melakukan penusukan karena yang bersangkutan berusaha melawan tindakan begal dan kawanannya yang akan memperkosa gadis yang bersamanya.

Isu hukumnya dalam konteks pertanggungjawaban pidana, apakah perbuatan sang pelajar tersebut memenuhi kategori pembelaan terpaksa yang jika hal tersebut dapat dibuktikan maka yang bersangkutan akan dilepaskan dari jerat hukum?

Analisis Hukum:

Bahwa hukum pidana materiel selain memuat norma dan sanksi juga mengatur tentang syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi/harus ada bagi seorang pelaku tindak pidana  untuk dapat dijatuhi sanksi pidana. Untuk dapat dipidana pelaku harus memiliki kemampuan bertanggungjawab secara hukum.
Dalam  pasal 44 KUHP rumusan syarat-syarat kemampuan bertanggungjawab dirumuskan secara negatif. Artinya dalam rumusan dikemukakan alasan-alasan yang ada pada diri si petindak yang dapat digunakan sebagai dasar untuk menyatakan tidak mampu bertanggungjawab. Dalam konteks pembuktian yang harus dibuktikan adalah ketidakmampuan bertanggungjawab secara hukum.

Beberapa rumusan yang menyebabkan seorang pelaku tindak pidana tidak dapat dipidana dibagi dalam kategori alasan pemaaf dan alasan pembenar. Alasan pemaaf: perbuatannya terbukti melanggar UU, perbuatannya tetap bersifat melawan hukum namun karena hapusnya kesalahan pada diri pembuat sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Alasan pembenar: tidak dipidananya si pembuat karena perbuatan tersebut kehilangan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan.

Dasar alasan pemaaf: ketidakmampuan bertanggung jawab akibat sakit jiwa; pembelaan terpaksa yang melampaui batas; menjalankan perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik. Dasar alasan pembenar: adanya daya paksa; pembelaan terpaksa; penjalankan perintah UU; menjalankan perintah jabatan yang sah. Dalam kualifikasi adanya alasan pemaaf suatu tindak pidana perbuatannya terbukti melanggar UU, perbuatannya tetap bersifat melawan hukum namun karena hapusnya kesalahan pada diri pembuat sehingga perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara dalam kualifikasi adanya alasan pembenar tidak dipidananya si pembuat karena perbuatan tersebut kehilangan sifat melawan hukum-nya.

Dalam peristiwa konkrit terbunuhnya begal tersebut diatas, sang pelajar ZA telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkembang diskursus, apakah ZA tetap akan dihukum mengingat yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk membela kehormatan kesusilaan dari pacarnya yang hendak diperkosa oleh kawanan begal yang mencegatnya. Dengan kata lain timbul pertanyaan apakah ZA dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas kematian begal yang ditusuknya, mengingat ZA melakukan perbuatan dimaksud dalam rangka melakukan pembelaan terpaksa sebagaimana dikualifikasi dalam pasal 49 ayat (1) KUHP? Untuk memenuhi kualifikasi pembelaan terpaksa, para ahli hukum pidana menetapkan adanya beberapa persyaratan, yaitu:
1.      Karena terpaksa/sifatnya terpaksa;
2.      Dilakukan ketika timbulnya ancaman serangan dan berlangsungnya serangan;
3.      Untuk mengatasi adanya ancaman serangan atau serangan yang bersifat melawan hukum;
4.      Harus seimbang dengan serangan yang mengancam;
5.      Pembelaan terpaksa hanya terbatas dalam hal mempertahankan 3 macam kepentingan hukum, yaitu: kepentingan hukum atas diri (badan/fisik); kepentingan hukum mengenai kehormatan kesusilaan; kepentingan hukum mengenai kebendaan.

Analisis ini jelas memiliki keterbatasan mengingat penulis tidak bisa mengakses Berita Acara Pemeriksaan terhadap ZA, yang dari BAP itu akan tergambar secara utuh dan sempurna bagaimana proses kejadian sebelum dan sesudah ZA menusukkan pisau ke tubuh sang bekal, serangan macam apakah yang diterima ZA dari para begal. Dalam analisis kami, kualifikasi terpaksa terpenuhi. ZA jelas terpaksa melakukan perlawanan terhadap komplotan begal yang mengganggunya. Keberadaan komplotan begal itu jelas menimbulkan ancaman bagi keselamatan ZA dan temannya dan yang namanya begal pasti akan berupaya melakukan tindakan agresif untuk menyerang sasaran kejahatannya. Berdasarkan keterangan ZA, tindakannya menusuk salah seorang begal adalah upaya ZA untuk  melawan kawanan begal yang akan memperkosa gadis yang bersamanya. Unsur yang relatif sulit untuk dianalisis adalah bahwa tindakan pembelaan terpaksa itu harus seimbang dengan serangan yang mengancamnya. Penegak hukum harus mendalami dengan cermat apakah tindakan menusukkan pisau ke tubuh begal itu seimbang dengan ancaman riil yang tengah dihadapi ZA.

Tulisan ini tentu tidak bermaksud menjadi “pengadilan” bagi ZA . Pengadilan Negeri-lah yang  nanti akan memeriksa sejumlah alat bukti dan menjawab apakah tindakan ZA itu masuk dalam kualifikasi pembelaan terpaksa sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat 1 KUHP atau tidak. Mencari kebenaran materiel, itulah tugas hukum acara pidana yang digelar dalam criminal justice system kita. Dengan prose hukum yang baik dan adil maka kebenaran materiel akan ditemukan. Kebenaran materiel ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum yang jujur dan tepat. Tujuannya bukan hanya mengetahui pelaku yang dapat didakwa dan diperiksa dihadapan pengadilan tapi juga apakah seorang pelaku tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Wallahu Alam.

 Kajian dan Analisa Hukum RHKP sebagai wujud pembejaran hukum kepada publik.