Anak Perusahaan BUMN bukan BUMN | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Anak Perusahaan BUMN bukan BUMN

Rabu, 12 Juni 2019


Alimmustofa.com - Secara hukum, Anak Perusahaan BUMN berbeda dan bukan merupakan BUMN. Pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana ditentukan Pasal 227 huruf p UU Pemilu (UU 7/2017) adalah berlaku bagi karyawan BUMN atau BUMD, bukan Anak Perusahaan BUMN atau BUMD.

Berdasarkan UU BUMN (UU 19/2003), yang dimaksud BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Pasal 1 angka 1).

Sedangkan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (Pasal 1 angka 2).

Bagaimana dengan Anak Perusahaan BUMN? Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (Permeneg BUMN 3/2012) memberi pengertian tentang Anak Perusahaan BUMN sebagai perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN (Pasal 1 angka 2).

Perbedaan mendasarnya, BUMN adalah perusahaan yang modalnya dimiliki negara melalui penyertaan (modal) secara langsung. Sedangkan Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas, bukan penyertaan secara langsung yang modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Di luar itu, UU Perbankan Syariah (UU 21/2008) dengan tegas menyatakan bahwa Dewan Pengawas Syariah adalah pihak terafiliasi. Pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah (Pasal 1 angka 15 huruf b). Posisi yang tidak disyaratkan meletakkan jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 227 huruf p UU Pemilu.(*)

Salam,
Robikin Emhas
Pengacara Konstitusi dan Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan