Alimmustofa.com – Rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Kota Malang disoroti Bawaslu Kota. Sorotan Bawaslu terkait dengan tidak singkronya data pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK).
Alim Mustofa Kooodinator pengawasan Bawaslu Kota Malang menyampaikan
hal tersebut dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu tahun 2019
di Haris hotel dan cottage (3/5).
“ Coba diteliti lagi data pengguna hak pilih di DPT dan DPK antara PPWP, DPRRI,DPD-RI, DPRD- Provinsi dan DPRD Kota, kami temukan di kecamatan
kedungkandang yang datanya tidak singkron,” ungkap Alim.
“ Seharusnya data pengguna hak pilih dalam DPT dan DPK seharusnya tidak
ada perbedaan jumlah antara pemilih PPWP, DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD
Kota,’ Lanjut Alim dalam penyampaian catatan pleno.
Zaenudin Ketua KPU Kota Malang selaku pimpinan sidang merespon masukan
Bawaslu dengan memerintahkan Panitia Pemiliha Kecamatan (PPK) Kecamatan
Kedungkandang untuk menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan data
beserta berita acara kronologi perbaikan.
“ Saya meminta PPK yang bersangkutan untuk melakukan singkronisasi data
dan perbaikan data secara factual dan berita acara perbaikan sesuai saran
Bawaslu,” tegas Zaenudin Ketua KPU Kota Malang.
Sesuai data yang dimiliki Bawaslu Kota, ada perbedaan data pengguna hak pilih
di DPT dan DPK dengan rincian sebagai beruikut ;
Gusti ketua PPK kecamatan Kedungkandang menerangkan bahwa terjadinya perbedaan data pemilih dalam DPT dan DPK disebabkan kesalahan penempatan data pengguna pemilih dalam DPT yang menggunakan KTP dimasukan ke data pemilih DPK.
Bawalsu meminta perbaikan data pemilih tersebut dituangkan dalam berita
acara perbaikan yang seanjutnya disampaikan ke saksi dan Bawalsu.
Sementara kejadian yang sama juga ditemukan dikecamatan Klojen Kota
Malang.(A-Liem Tan)