AlimMustofa.com – Keberhasilan penyelenggaraan pemilu tidak saja diukur dari tingkat kehadiran pemilih saja di TPS, tetapi bagaimana pemilih yang hadir di TPS tersebut memang orang yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). (28/11)
Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam rangka suksesi politik yang diatur dalam undang-undang pemilu, yang dalam pelaksanaannya diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Pemilu yang demokratis merupakan bagian dari cita-cita reformasi 98 yang telah diperjuangkan oleh pendahulu kita, para aktivis perjuangan reformasi,” terang Aang Kunaifi,SH.MH dalam penyampaian materi di sekolah kader pengawasan.
Untuk mewujudkan pemilih demokratis diperlukan pengawasan oleh semua pihak selain oleh Badan Pengawas Pemilu. Partispasi masyarakat menjadi bagian penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
“Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk memastikan setiap proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemilu. Termasuk kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus baik, tidak ada pemilih ganda, tidak ada orang yang tidak punya hak pilih masuk dalam DPT,” imbuh Aang.
Masih menurut Aang Kunaifi Koordiantor Pengawasan Bawaslu Jawa Timur , Pengawas partisipatif dapat mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu secara mandiri, meski begitu jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu bisa disampaikan ke pengawas pemilu.
Kepada peserta sekolah kader pengawasan, bahwa pemantau juga dapat memberikan informasi pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada pengawas pemilu. Misalkan ada APK yang dipasang ditempat yang dilarang seperti di Tempat ibadah, gedung pemerintah, tempat pendididkan, tempat layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam undang-undang. (A-Liem Tan)
Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam rangka suksesi politik yang diatur dalam undang-undang pemilu, yang dalam pelaksanaannya diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017.
“Pemilu yang demokratis merupakan bagian dari cita-cita reformasi 98 yang telah diperjuangkan oleh pendahulu kita, para aktivis perjuangan reformasi,” terang Aang Kunaifi,SH.MH dalam penyampaian materi di sekolah kader pengawasan.
Untuk mewujudkan pemilih demokratis diperlukan pengawasan oleh semua pihak selain oleh Badan Pengawas Pemilu. Partispasi masyarakat menjadi bagian penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
“Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk memastikan setiap proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pemilu. Termasuk kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus baik, tidak ada pemilih ganda, tidak ada orang yang tidak punya hak pilih masuk dalam DPT,” imbuh Aang.
Masih menurut Aang Kunaifi Koordiantor Pengawasan Bawaslu Jawa Timur , Pengawas partisipatif dapat mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu secara mandiri, meski begitu jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu bisa disampaikan ke pengawas pemilu.
Kepada peserta sekolah kader pengawasan, bahwa pemantau juga dapat memberikan informasi pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada pengawas pemilu. Misalkan ada APK yang dipasang ditempat yang dilarang seperti di Tempat ibadah, gedung pemerintah, tempat pendididkan, tempat layanan kesehatan sebagaimana diatur dalam undang-undang. (A-Liem Tan)