BAWASLU Rumuskan Fokus Pengawasan PEMILU | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

BAWASLU Rumuskan Fokus Pengawasan PEMILU

Jumat, 05 Oktober 2018

AlimMustofa.com - Mempertajam pengawasan kampanye pemilu, Bawaslu Kota Malang berikan pembekalan materi pengawasan kepada Panwascam dan Panwaslu Keluarahan se-Kota Malang. (5/18)

Bimbingan tehnis pengawasan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan skill pengawas dalam menjalankan tugas pengawasan pada tahap kampanye yang akan berlangsung selama 7 bulan kedepan.

Materi Bimtek meliputi Pengawasan Kampanye, penyelesaian sengketa, penindakan pelanggaran pemilu dan sesi Focus Group Discusion (FGD) membahas metode kampanye. Pada sesi FGD peserta akan dibagi dalam lima kelompok, Masing – masing kelompok akan membahas 8 metode kampanye yang tercantum di peraturan komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye.

Peserta akan merumuskan potensi kerawanan dimasing-masing meteode kampanye, menentukan focus kerawanan, menentukan strategi pengawasan sampai rencana kerja pengawasan. Hal ini berguna untuk bekal pengawasan dilapangan oleh Panwaslu kecamatan maupun Panwaslu kelurahan.

Sebagaimana diketahui, pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu tanggal 20 September 2018, peserta pemilu dapat melakukan kampanye tiga hari sejak tahap penetapan DCT. Dalam berkampanye peserta dapat melakukan kampanye dengan metode rapat terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye (BK) , pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye dimedia sosial dan kampanye dengan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.

Sementara untuk metode kampanye Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik dan rapat umum terbukan belum dapat dilakukan.ketentuan kampanye dengan metode iklan kampanye dan rapat umum dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang atau tanggal 24 maret – 13 april 2019. (A-Liem Tan)