Kampanye Di Luar Jadwal Menurut Undang-undang PEMILU | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

Kampanye Di Luar Jadwal Menurut Undang-undang PEMILU

Minggu, 30 September 2018


AlimMustofa.com – Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Kata dan/atau dalam definisi kampanye dapat dimaknai sebagai pilihan atau alternative, artinya jika salah satu unsur terpenuhi maka dapat dikatakan kampanye.

Pengertian kampaye diluar jadwal. Sebagaimana dimaksud ketentuan kampanye diluar jadwal adalah kegiatan meyakinkan pemilih dengan cara menawarkan visi,misi dan program dan/atau citra diri diluar jadwal yang telah ditentukan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Ada tiga titik krusial dalam kampanye berkaitan dengan frasa diluar jadwal, yaitu masa 3 hari sejak penetapan DCT, 3 hari masa tenang dan Iklan Kampanye dan rapat umum terbuka sebelum waktu yang telah ditentukan.

Kampanye dengan metode rapat umum terbuka dan Iklan kampanye di media iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan hanya diperboleh di 21 hari sebelum masa tenang.

Batasan 21 hari sebelum masa tenang adalah dimulai tanggal 24 Maret 2018 sampai dengan 13 April 2019. Dapat dipahami jika peserta melakukan kampanye dalam bentuk Iklam Kampanye dan Rapat Umum terbuka sebelum tanggal 24 maret 2019, maka kegiatan kampanye tersebut dipastikan kampanye diluar jadwal dengan konsukuensi ancaman pidana dalam pasal 492 undang –undang nomor 7 tahun 2017 maksimal 1 tahun dan denda masimal 12 juta rupiah.

Sedangkan pengertian iklan kampanye yang dilarang dalam peraturan ini adalah tayangan atau pemasangan space Iklan menurut penjelasan Bawaslu setidaknya memuat nomor urut peserta pemilu dan tanda gambar.

Unsur citra diri yang dimaksud adalah berlaku untuk partai politik untuk pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah  memuat tanda gambar dan Nomor urut partai politik. Bagi Calon anggota DPD  memuat foto dan nomor urut calon, sedangkan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah memuat foto dan nomor urut pasangan calon. (Alim Mustofa)

Disclaimer: Semua pendapat dan opini dalam tulisan ini adalah pendapat pribadi sebagai warga negara dan tidak ada keterkaitan dengan jabatan apapun yang melekat pada penulis.