AlimMustofa.com - Pasca Penetapan 19 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang pilkada serentak, memberikan peluang pergantian elit politik yang cukup besar. Hal ini disebabkan karena sebagian besar elit partai yang selama ini menduduki kursi dewan adalah tokoh – tokoh politik yang beberapa periode menduduki jabatan dewan.
Mungkin ini adalah moment penting bagi warga Malang untuk melakukan perubahan yang besar terhadap roda pemerintahan Kota Malang yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal ini cukup beralasan, mengingat penetapan tersangka anggota DPRD Kota Malang juga disaat tahapan pemilihan umum tahun 2019 telah berjalan.
Publik tentu tidak ingin memiliki wakil rakyat yang cacat politik akibat kasus korupsi yang sangat menghebohkan publik Jawa Timur bahkan masyarakat Indonesia, karena penetapan tersangka kasus korupsi terkait pembahasan APBD-P Malang yang juga diawali dengan penetapan Walikota Malang yang juga merupakan calon pasangan calon dalam pilkada serentak.
Pemilu merupakan proses transisi atau peralihan kekuasaan dan suksesi elit politik yang legal diatur dalam undang-undang berlaku 5 tahunan. Dalam UUD’45 pasal 22 E:
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada proses inilah harus menjadi perhatian semua pihak jika menginginkan perubahan ke arah perbaikan roda pemeritahan terutama di Kota Malang. Proses demokrasi melalui pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat di DPR, DPRD akan dilaksanakan melalui pemungutan suara tanggal 17 April 2019 menjadi peristiwa penting. Rakyat akan mengamanahkan kedaulatanya kepada wakilnya untuk mengelolah negara ini.
Setidaknya ada tiga prasyarat jika proses pemilu akan dapat berjalan dengan baik dan berintegritas; pertama adalah Integritas penyelenggaraan, artinya penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan oleh penyelenggara yang profesional, jujur, adil, netral dan independen. Kedua adalah integritas Kontestasi, artinya peserta pemilu juga harus fair tidak menggunakan politik uang untuk memperoleh kemenangan, kredibel, sportif, taat pada aturan. Ketiga adalah Integritas pemilih, masyarakat pemilik hak suara harus dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggungjawab, tidak mudah dibujuk untuk menggadaikan suaranya dengan imbalan tertentu.
Jika ketiga hal tersebut dapat dipenuhi maka akan diperoleh hasil pemilu yang berkualitas secara andministrasi prosedural dan berkualitasn secara substantif.
Masyarakat sangat menentukan kualitas hasil pemilu, jika proses pemungutan suara nanti masyarakat bersepakat menolak politik uang dan memilih calon yang berkompeten, kredibel, maka akan terpilih wakil-wakil rakyat yang terbaik.
Juga sebaliknya jika masyarakat masih memberikan peluang kepada calon untuk melakukan kampanye dengan politik uang, tentu proses pemilu akan tercederai. Politik uang menimbulkan beaya politik yang cukup besar, sehingga beban bagi calon yang akan menduduki kursi dewan semakin berat.
Money politic dalam kampanye pemilu akan berefek pada tindakan praktik korupsi oleh calon terpilih nanti jika berkuasa atau menjabat. Contohnya sudah banyak kita lihat,dengar dan baca di media cetak maupun mendia elektronik atau di televisi tentang kasus tangkap tangan oleh KPK atas kasus korupsi oleh kepala daerah dan anggota dewan.
Oleh sebab itu proses demokrasi dalam pemilihan umum 2019 menjadi hal penting untuk sama-sama dikawal. proses estafet pergantian tokoh politik di Kota Malang sangat terbuka, figur-figur muda atau pendatang baru dikancah kontestasi politik mempunyai kesempatan besar untuk tampil di publik.
Menggeser paradigma lama dengan membuka lembaran baru kepercayaan publik kepada partai melalui calon-calon yang diusung dalam pemilu 2019. Kesempatan ini harus diambil oleh tokoh muda dengan membawa harapan perubahan tatanan yang lebih baik.
Apalagi regulasi pencalonan anggota DPR melalui PKPU 20 Tahun 2018, telah memberikan peluang untuk melakukan perubahan yang cukup strategis, pasal larangan bagi mantan koruptor untuk didaftarkan sebagai calon legislative.
Dipersyaratan pencalonan dan syarat bakal calon menjadi penghadang bagi partai yang nekad mencalonkan seseorang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Praktek money politic dalam menarik simpati pemilih harus ditinggalkan, kampanye dengan cara yang tidak fair harus dijauhi, pencitraan diri harus dimbangi dengan peningkatan kapasitas diri calon. jika hal ini dapat dilakukan tentu sangat membantu cost politik bagi calon. (Alim Mustifa)
Editor: Alim Mustofa
Publiser : AamNH7
Mungkin ini adalah moment penting bagi warga Malang untuk melakukan perubahan yang besar terhadap roda pemerintahan Kota Malang yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal ini cukup beralasan, mengingat penetapan tersangka anggota DPRD Kota Malang juga disaat tahapan pemilihan umum tahun 2019 telah berjalan.
Publik tentu tidak ingin memiliki wakil rakyat yang cacat politik akibat kasus korupsi yang sangat menghebohkan publik Jawa Timur bahkan masyarakat Indonesia, karena penetapan tersangka kasus korupsi terkait pembahasan APBD-P Malang yang juga diawali dengan penetapan Walikota Malang yang juga merupakan calon pasangan calon dalam pilkada serentak.
Moment Tahun Politik
Dalam pemerintahan yang menganut sistim demokrasi, kehendak rakyat adalah kedaulatan tertinggi yang pada implementasinya diwakilkan kepada Legislative dan eksekutif untuk menentukan arah kebijakan negara. Oleh karena itu Kedaulatan Rakyat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.Pemilu merupakan proses transisi atau peralihan kekuasaan dan suksesi elit politik yang legal diatur dalam undang-undang berlaku 5 tahunan. Dalam UUD’45 pasal 22 E:
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada proses inilah harus menjadi perhatian semua pihak jika menginginkan perubahan ke arah perbaikan roda pemeritahan terutama di Kota Malang. Proses demokrasi melalui pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat di DPR, DPRD akan dilaksanakan melalui pemungutan suara tanggal 17 April 2019 menjadi peristiwa penting. Rakyat akan mengamanahkan kedaulatanya kepada wakilnya untuk mengelolah negara ini.
Setidaknya ada tiga prasyarat jika proses pemilu akan dapat berjalan dengan baik dan berintegritas; pertama adalah Integritas penyelenggaraan, artinya penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan oleh penyelenggara yang profesional, jujur, adil, netral dan independen. Kedua adalah integritas Kontestasi, artinya peserta pemilu juga harus fair tidak menggunakan politik uang untuk memperoleh kemenangan, kredibel, sportif, taat pada aturan. Ketiga adalah Integritas pemilih, masyarakat pemilik hak suara harus dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggungjawab, tidak mudah dibujuk untuk menggadaikan suaranya dengan imbalan tertentu.
Jika ketiga hal tersebut dapat dipenuhi maka akan diperoleh hasil pemilu yang berkualitas secara andministrasi prosedural dan berkualitasn secara substantif.
Masyarakat sangat menentukan kualitas hasil pemilu, jika proses pemungutan suara nanti masyarakat bersepakat menolak politik uang dan memilih calon yang berkompeten, kredibel, maka akan terpilih wakil-wakil rakyat yang terbaik.
Juga sebaliknya jika masyarakat masih memberikan peluang kepada calon untuk melakukan kampanye dengan politik uang, tentu proses pemilu akan tercederai. Politik uang menimbulkan beaya politik yang cukup besar, sehingga beban bagi calon yang akan menduduki kursi dewan semakin berat.
Money politic dalam kampanye pemilu akan berefek pada tindakan praktik korupsi oleh calon terpilih nanti jika berkuasa atau menjabat. Contohnya sudah banyak kita lihat,dengar dan baca di media cetak maupun mendia elektronik atau di televisi tentang kasus tangkap tangan oleh KPK atas kasus korupsi oleh kepala daerah dan anggota dewan.
Oleh sebab itu proses demokrasi dalam pemilihan umum 2019 menjadi hal penting untuk sama-sama dikawal. proses estafet pergantian tokoh politik di Kota Malang sangat terbuka, figur-figur muda atau pendatang baru dikancah kontestasi politik mempunyai kesempatan besar untuk tampil di publik.
Menggeser paradigma lama dengan membuka lembaran baru kepercayaan publik kepada partai melalui calon-calon yang diusung dalam pemilu 2019. Kesempatan ini harus diambil oleh tokoh muda dengan membawa harapan perubahan tatanan yang lebih baik.
Apalagi regulasi pencalonan anggota DPR melalui PKPU 20 Tahun 2018, telah memberikan peluang untuk melakukan perubahan yang cukup strategis, pasal larangan bagi mantan koruptor untuk didaftarkan sebagai calon legislative.
Dipersyaratan pencalonan dan syarat bakal calon menjadi penghadang bagi partai yang nekad mencalonkan seseorang mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Praktek money politic dalam menarik simpati pemilih harus ditinggalkan, kampanye dengan cara yang tidak fair harus dijauhi, pencitraan diri harus dimbangi dengan peningkatan kapasitas diri calon. jika hal ini dapat dilakukan tentu sangat membantu cost politik bagi calon. (Alim Mustifa)
Editor: Alim Mustofa
Publiser : AamNH7