PARPOL Tidak Mengajukan PASLON Presiden 2019 Sanksi Tidak Mengikuti PEMILU Berikutnya | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

PARPOL Tidak Mengajukan PASLON Presiden 2019 Sanksi Tidak Mengikuti PEMILU Berikutnya

Minggu, 22 Juli 2018


AlimMustofa.com - TIDAK TERASA hanya tinggal 14 hari Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden dari tanggal 4 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2018, tetapi belum satu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik (Parpol) yang mendeklarasikan Pasangan Calon (Paslon). Ada beberapa Parpol yang sudah mendeklarasikan Calon Presiden yaitu Joko Widodo (Presiden ) dan Prabowo Subianto, keduanya mengulang lagi peristiwa 2014 lalu. Namum, ada ancaman atau sanksi apabila Parpol atau Gabungan Parpol yang memenuhi persayaratan Presidential Threshold (PT) tetapi tidak mengajukan/mengusulkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden 2019, maka Parpol atau Gabungan Parpol yang bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya.

Peraturan Komisi Pemlihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemlihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, telah diatur bahwa pendaftaran Paslon Presiden dan Wakil Presiden dari tanggal 4 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2018, akan tetapi kenyataan sudah mendekati hari pencalonan tidak satu pun Parpol atau Gabungan Parpol belum mendeklarasikan jagoan-jagoannya untuk meraih RI 1 dan RI 2. Masing-masing Parpol atau Gabungan parpol memasang strategi dan taktik, untuk melihat siapa yang terlebih dahulu mengajukan Paslonnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 222, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya”. Walaupun Pasal ini sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Judicial Review (hak uji materi) dan ditolak, karena Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2019 digelar serentak, sehingga batas ambang yang digunakan adalah hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014.

Namun dari jumlah 560 kursi DPR (sekarang UU No 17 Tahun 2017 jumlah kursi DPR 575) tidak ada satu pun Parpol yang meraih 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. PDIP meraih kursi terbanyak 109 kusri atau 18,75 persen (Palementary Threshold) atau 19,46 persen (Presidential Threshold), sehingga PDIP harus mencari mitra atau bergabung dengan Parpol lainnya untuk bisa mencalonkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini, sesuai dengan Presidential Threshold.

Sebagai gambaran 10 Parpol yang meraih kursi di DPR sebanyak 560 dengan meraih suara dalam Pemlihan Legislatif yaitu Tahun 2014 1), PDIP 109 kursi (18,95%), 2) Golkkar 91 kursi (14,75%), 3) Gerinda 73 kursi (11,81%), 4) Demokrat 61 kursi (10,19%), 5) PAN 49 kursi (7,59%), 6) PKB 47 kursi (9,04%), 7) PKS 40 kursi (6,79%), 8) PPP 39 kursi (6,53%), 9) Nasdem 35 kursi (6,72%), dan 10) Hanura 16 kursi (5,26%). Sedangkan PBB hanya meraih 1,46%, dan PKPI juga meraih 0,91%, sesuai dengan Parlementary Threshold (PT) 3,5%, sehingga tidak mendapat kursi di DPR. Undang_undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414, ayat (1) ”Parpol Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Sanksi Tidak Mengikuti PEMILU

Kita bersama sama mengamati perberita di berbagai media massa (televisi, surat kabar, online), sampai saat ini belum ada satu pun Gabungan Parpol yang mendeklarasikan atau mengusung Pasangan Calon. Tetapi dari pemberitaan hari ke hari kita sudah bisa mengetahui Parpol mana saja yang sudah menyatakan bergabung mendukung Joko Widodo, tetapi sampai hari ini belum juga ada yang mengusung siapa Bakal Calon Wakil Presiden.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 221, “Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik”, tentu Parpol atau Gabungan Parpol yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu 2019 yang telah ditetapkan oleh KPU.

Parpol atau Gabungan Parpol hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Paslon, dan Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Parpol atau Gabungan Parpol tidak boleh dicalonkan lagi oleh Parpol atau Gabungan Parpol lainnya. Hal ini, harus adanya kesepakatan antar Parpol atau Gabungan Parpol dan Pasangan Calon.

Kesepakatan ini, juga dinyatakan secara tertulis dengan bermeterai secukupnya yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol atau Gabungan Parpol dan Pasangan Calon. Parpol atau Gabungan Parpol sudah dapat mengumumkan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden sebelum penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tanggal 23 September, dan harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan.

Kita melihat sudah ada 6 (enam) Parpol yang menyatakan mendukung Joko Widodo sebagai Calon Presiden 2019 perhitungan Presidential Threshold dari 560 kursi di DPR Pemilu Legislatif Tahun 2014 yaitu 1) PDIP 109 kursi atau 19,46%, 2) Golkar 91 kursi atau 16,25%, 3) PKB 47 kursi atau 8,39%, 4) PPP 39 kursi atau 6,96%, 5) Nasdem 35 kursi atau 6,25%, dan 6) Hanura16 kursi atau 2,86%, sehingga total jumlah kursi sebanyak 337 kursi atau mendapat dukungan 60,18%. Sedangkan masih tinggal 4 (empat) Parpol yang belum ada dukungan/pengusung Gerinda hanya memiliki 73 kursi atau 13,03%, harus melakukan koalisi paling kurang dengan PAN 49 kursi (8,75%), dan PKS 40 Kursi (7,14%), sehingga total jumlah kursi 162 atau 28,93%. Tinggal saja Demokrat mau bergabung dengan kelompok PDIP atau Kelompok Gerinda.

Kita bisa mengotakatik ada berapa Paslon yang akan ikut dalam Pemlihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 dan diusung oleh Parpol mana saja. Kelompok Pertama PDIP, Gokar, PKB, PPP, Nasdem,, Hanura jumlah kursi 337 kursi (60,18%), Kelompok Kedua Gerinda, PKS, PAN, Demokrat 223 kursi (39,82%), Kelompok Ketiga Gerinda, PKS 113 kursi (20,18%), Kelompok Keempat Demokrat, PAN, PKB 157 kursi (28,03%), sedangkan jika Demokrat dan PAN berkolaisi menjadi 110 kursi (19,64%) tidak mencukupi Presidential Threshold (20%), sehingga bisa saja Demokrat dan PAN tidak mengajukan Paslo Presiden dan Wakil Presiden, sehingga tidak kena sanksi tidak mengikuti Pemilu berikutnya seperti yang diatur oleh Pasal 235 ayat (5). Inilah strategi dan taktis yang akan dimainkan oleh Demokrat dan PAN, dalam arti netral dan bisa saja disebut bermain “dua kaki”. Inilah politik.

Pada saat Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Pasal 235 ayat (4), ayat (5) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, menegaskan bahwa dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) X 7 (tujuh) hari. Apablia dalam hal Parpol atau Gabungan Parpol yang memenuhui syarat mengajukan Pasangan Calon TIDAK mengajukan bakal Pasangan Calon, Parpol bersangkutan dikenai SANKSI TIDAK MENGIKUTI PEMILU BERIKUTNYA.

Apabila telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Berarti kita akan memilih satu Paslon saja dan lebih lanjut akan diatur dalam PKPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

Kita sama-sama yakin, Parpol atau Gabungan Parpol akan mengajukan Paslonnya pada saatnya, tetapi kita tidak mengetahui 4 (empat) Parpol kombinasi atau gabungan Parpol mana saja. Bisa saja Demokrat akan bergabung dengan kelompok Gerinda atau dengan kelompok PDIP atau tidak mencalonkan karena tidak memenuhi syarat Presedential Threshold.

Hal ini, sangat riskan sekali apabila tidak ada yang dijagokan untuk “berperang” melawan Joko Wido dan wakilnya untuk meraih RI 1 dan RI 2. Mungkin dikantong Joko Widodo atau Gabungan Parpol sudah menyiapkan siapa yang bakal menjadi Calon Wakil Presiden. Begitu juga, dikantong Prabowo sudah menyiapkan siapa yang bakal calon Wakil Presiden. Kita tunggu saja tanggal 4 Agustus sampe dengan 10 Agustus 2018. Kita berharap saat pendaftaran Paslon Presiden dan Wakil Presiden masyarakat disajikan dengan Happy Ending (kegembiraan), bukan Sad Ending (kesedihan). Semoga…

Penulis: George da Silva (Direktur Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah)
Editor: A-Liem Tan
Publiser: AamNh7