SP3 Kasus Pelanggaran PSI Adalah Kecelakaan Pemahaman Regulasi | Alim Mustofa -->
Cari Berita

Advertisement

SP3 Kasus Pelanggaran PSI Adalah Kecelakaan Pemahaman Regulasi

Sabtu, 16 Juni 2018

AlimMustofa.com - Membahas keluarnya SP3 oleh Bareskrim Polri mengenai penanganan kasus Partai Solidaritas Indoneisa (PSI) atas laporan Bawaslu RI terhadap kampanye dimedia cetak, menimbulkan tanda tanya publik, terutama bagi masyarakat pemerhati pemilu.

Dampak dari penghentian kasus dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh PSI akan menimbulkan ketidakpastian hukum tentang tahapan pemilihan umum tahun 2019, sebagaimana telah diatur dalam peraturan KPU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.

Perlu diperhatikan bahwa keseluruhan tahapan, program dan jadwal pemilu harus mengacu pada PKPU nomor 5 tahun 2018, baik tahapan dan jadwal pemutakhiran data pemilih, tahapan dan jadwal pencalonan maupun tahapan dan jadwal Kampanye. Peraturan ini merupakan penerjemahan teknis dari Undang-undang  no 7 tahun 2017 yang secara spesifik mengatur tentang tahapan penyelenggaraan pemilu.

Pasal 276 ayat 1) Kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf,b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dimulainya masa tenang.

Pada ayat 2 (dua) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.

Penjelasan dari pasal diatas semakin menegaskan bahwa pemasangan iklan kampanya  oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum tahapan kampanye sebagai mana diatur dalam peraturan Komisi pemilihan umum nomor 5 tahun 2018  yang merupakan penerjemahan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum adalah secara sah melanggar ketentuan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

Penertiban SP3 atas kasus PSI oleh Bareskrim merupakan kecelakaan dalam memahami regulasi pemilu, yang mana ketentuan kapan tahapan kampanye dimulai harusnya berpedoman kepada peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Tetapi bagaimana tatacara kampanye dalam pemilihan umum, maka harus berpedoman pada peraturan KPU tentang Kampanye pemilu.

Merujuk pada kasus PSI, Komisoner KPU RI saat diklarifikasi oleh Bawaslu RI menyatakan bahwa Iklan Kampanye PSI adalah pelanggaran kampanye diluar jadwal. Berangkat dari keterangan tersebut Bawaslu RI Meneruskan kasus tersebut sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), karena pelanggaran kampanye diluar jadwal merupakan pelanggaran pidan pemilu.

Tetapi setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri, Komisioner KPU RI menyatakan bahwa Iklan PSI dalam salah satu koran cetak bukan merupakan pelanggaran dengan alasan bahwa Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu belum ada.

Logika pemahaman regulasi tahapan pemilu ini penting oleh penegakan hukum pemilu, terutama terkait dengan pelanggaran pidana pemilu. Akan sangat rawan jika memahami pemilu dipisahkan  dari regulasi tahapan, Program dan Jadwal pemilu.(A-Liem Tan)

Penulis: Alim Mustofa
Editor: A-Liem Tan
Publisher: AamNh7